• Beranda
Selasa, Juni 2, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Poldasu Ungkap Kasus Pornografi Streaming saat Penggerebekan Leon Kos VIP Tembung

17 April 2025
/ Hukum
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), melalui Direktorat Reserse Siber Cryme berhasil meringkus pelaku penyebar konten video pornografi dan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di media sosial.

Kasus ini terungkap saat polisi melakukan penggerebekan di Leon Kos VIP, Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

BacaJuga

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

Para tersangka yang diamankan masing – masing, RA alias Risky (25) pemilik akun @Ayu_Sasmita01, RPL alias Roy (19), Pelajar Mahasiswa, Sella (15) dan YWS alias Ketua Mangkok (35).

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, Rabu (16/04/2025) menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut.

“Pada Senin 14 April, berdasarkan patroli siber, ditemukan ada aplikasi tiktok dengan nama @presiden mangkok yang mengiklankan id Tevi yang akan melakukan live streaming yang akan mempertontonkan adegan porno seksual dengan id @ayu_sasmita01,” kata Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem saat temu pers di Mapoldasu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke Leon Kos VIP, Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan menemukan akun id Tevi dengan user name @Ayu_sasmita01.

Team gabungan mendapati RA benar – benar memiliki data dan mempertontonkan langsung kegiatan pornografi.

Kemudian RA lalu diringkus dan dibawa ke markas kepolisian daerah Sumatera Utara.

“Motif pelaku RA dkk melakukan kegiatan live streaming yang mempertontonkan kegiatan asusila dengan nama akun @ayu_sasmita01 di aplikasi Tevi miliknya dengan imbalan atau gaji Rp700.000,” ujarnya.

Sementara tersangka RA alias Risky (germo) dan Yws alias ketua mangkok pengguna akun @presiden mangkok hingga saat ini belum tertangkap, namun dijerat pasal 33 yo Pasal 7 dipidana dengan pidana selama minimal 2 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara.

“Untuk tersangka Sella (Talent) dan Roy alias RPL dijerat pasal 34 yo Pasal 8 dipidana dengan penjara 10 tahun dan UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, tersangka kita proses,” kata Kabid Humas. (Red)

Tags: Poldasu Ungkap Kasus Pornografi Live Streaming saat Gerebek Leon Kos VIP Tembung
Share130SendShare
Sebelumnya

Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

Selanjutnya

Di Acara Halal Bihalal, Vihan Beauty Skincare Berkomitmen Dukung Perjalanan Dakwah Mashja Ar-Raudhah

BeritaLainnya

Hukum

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

12 Mei 2026
Kegiatan peningkatan peran serta masyarakat yang digelar pada 5–7 Mei 2026 di Kabupaten Asahan dan Kota Medan,
Hukum

KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

11 Mei 2026
Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna
Hukum

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

7 Mei 2026
Seorang pengedar narkoba jenis sabu tumbang ditembak petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (5/5/2026). Pelaku yang sudah masuk TO itu mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat di Kota Medan.
Hukum

Polrestabes Medan Tembak ‘Gerandong’ Pemasok Narkoba

5 Mei 2026
Hukum

LPA Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu, Pemberantasan Narkoba Dinilai Selamatkan Masa Depan Anak-anak

28 April 2026
Hukum

GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

24 April 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Pembimas Hindu Kemenag Sumut Tidak Mau Mengeluarkan Surat Rekomendasi MLB Shri Mariamman Kuil

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Ketegangan Kepengurusan Memuncak, Umat Desak Dirjen Bimas Hindu Segera Putuskan Nasib Shri Mariamman Kuil Medan

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Bukti Pelayanan Kesehatan di Kota Medan Masih Buruk

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Belum Kelar, Konten Sudah Keluar: GPA Medan Semprot Wali Kota soal Komunitas Lari di Stadion Teladan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Gercep Wali Kota Medan soal Siswa Panca Budi Cuma Omon-omon

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.