• Beranda
Senin, Oktober 19, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

18 Oktober 2026
/ Hukum
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA – Sosok MRN, ketua serikat pekerja yang dilaporkan seorang karyawati berusia 22 tahun atas dugaan kekerasan seksual berbasis relasi kuasa, menjadi sorotan. Selain dugaan perbuatannya terhadap korban, informasi mengenai latar belakang pekerjaan dan aktivitas MRN di lingkungan pemerintahan turut beredar di masyarakat.

Berdasarkan informasi yang beredar, MRN disebut merupakan karyawan di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang elektronik, EPS. Informasi tersebut mengemuka seiring beredarnya foto yang memperlihatkan seorang pria yang disebut sebagai MRN bersama sejumlah orang di depan papan nama PT Indonesia Eppson Industri.

BacaJuga

Dugaan Pelecehan Seksual di Kawasan EJIP Cikarang, Korban Laporkan Ketua Serikat Pekerja

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati Cikarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP

Namun, foto tersebut belum cukup untuk memastikan identitas pria yang ditandai sebagai MRN maupun status kepegawaiannya di perusahaan tersebut. Keterkaitan itu masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

Di sisi lain, sebuah flayer ucapan selamat atas pelantikan Mur***di alias MRN sebagai bagian dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi juga beredar. Flayer tersebut memuat nama Mur***di dan ucapan selamat atas penunjukannya dalam tim yang berkaitan dengan percepatan pembangunan daerah.

Meski demikian, belum terdapat bukti yang cukup untuk memastikan bahwa nama yang tercantum dalam flayer tersebut merupakan orang yang sama dengan MRN yang dilaporkan dalam perkara dugaan kekerasan seksual. Hubungan antara kedua informasi tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan materi visual yang beredar.

Laporan di Polda Metro Jaya

Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang ditunjukkan kepada redaksi, laporan korban telah ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

Dokumen tersebut mencantumkan Laporan Polisi Nomor LP/B/5095/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Juli 2026. Surat itu juga menyebut rencana tindak lanjut penyidik, antara lain klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terlapor, serta pemeriksaan rekaman CCTV hotel dan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam laporan tersebut, korban melalui kuasa hukumnya menduga MRN memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan kerja untuk menekan korban agar memenuhi keinginannya.

Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, sebelumnya menyampaikan bahwa korban mengaku mengalami bujuk rayu, intimidasi, serta tekanan untuk menjalin hubungan pribadi dan menikah secara siri dengan terlapor. Korban juga mengaku kesempatan untuk diangkat menjadi karyawan tetap tidak berlanjut setelah dirinya menolak permintaan tersebut.

Anggota tim kuasa hukum korban, Judianto Simanjuntak, meminta penyidik mendalami dugaan pemaksaan perkawinan secara siri serta kemungkinan penerapan ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan masih harus diuji melalui proses penyelidikan maupun penyidikan. Status terlapor dalam perkara ini juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana yang dilaporkan telah terjadi.

Menunggu Klarifikasi dan Proses Hukum

Beredarnya informasi mengenai dugaan keterkaitan MRN dengan perusahaan elektronik dan TP2D Kabupaten Bekasi perlu disikapi secara hati-hati. Identitas, jabatan, serta hubungan antara informasi yang beredar harus dipastikan melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga informasi ini disusun, diperlukan konfirmasi langsung dari pihak MRN, perusahaan terkait, serta pihak yang berwenang di Kabupaten Bekasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Di sisi lain, korban berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya diproses secara adil, objektif, dan bijaksana sesuai bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan perkara ini menjadi penting bukan hanya untuk memastikan terpenuhinya hak korban atas perlindungan dan keadilan, tetapi juga untuk menjamin bahwa setiap pihak memperoleh perlakuan yang sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah.

Seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Klarifikasi dari pihak terlapor dan pihak-pihak terkait diperlukan agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak berhenti pada spekulasi. (Red)

Tags: Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pelecehan SeksualKasus pelecehan seksual di cikarangketua serikat pekerja pelecehan seksualMRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi
Share130SendShare
Sebelumnya

Dugaan Pelecehan Seksual di Kawasan EJIP Cikarang, Korban Laporkan Ketua Serikat Pekerja

BeritaLainnya

Hukum

Dugaan Pelecehan Seksual di Kawasan EJIP Cikarang, Korban Laporkan Ketua Serikat Pekerja

17 Oktober 2026
Hukum

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

17 Oktober 2026
Hukum

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati Cikarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP

17 Oktober 2026
Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto Dok Antara)
Hukum

Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

12 September 2026
Hukum

Temuan BPK Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh Disorot, Aktivis Dorong Kejati Usut

11 September 2026
Hukum

BEM Sumut Soroti Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR, Pemanggilan Terlapor Dipertanyakan

10 September 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Sumut Foundation: Insiden di Proyek PT. Ayu Septa Perdana Akibat Sopir Truk Mengantuk, Bukan Kelalaian K3 – Jangan Asal Menyalahkan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Norman Hadinegoro Soroti Polemik Ijazah Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Dasco

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Drainase Dibangun di Jalur SP Tembakau Deli – Kualanamu, Warga Berharap Banjir Tak Lagi Ganggu Aktivitas

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kejati Sumut Tahan Direktur PT NDP Diduga Korupsi Pelepasan Aset PTPN I

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Musibah Kerja di PTPN IV, Perusahaan Langsung Ambil Langkah Pencegahan dan Pendampingan

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Sumut Foundation: Kalau Drainase Medan Gagal, Kota Ini Sudah Tenggelam Setiap Hujan

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Rico Waas Tak Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih, Diduga Keluar Negeri Tanpa Izin, Prabowo Berang

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.