• Beranda
Rabu, Oktober 28, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Dugaan Kekerasan Seksual Eks Karyawati Epson, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Bertindak

28 Oktober 2026
/ Hukum
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA — Seorang mantan karyawati kontrak PT Epson berinisial Bunga (22) masih memperjuangkan keadilan atas dugaan kekerasan seksual yang dilaporkannya terhadap seorang ketua serikat pekerja berinisial MRN. Laporan yang telah berjalan selama beberapa bulan di Polda Metro Jaya itu menjadi perhatian karena korban dan kuasa hukumnya mendesak agar proses penyidikan dilakukan secara serius, transparan, dan menyeluruh.

Kuasa hukum Bunga, Ermelina Singereta, meminta penyidik tidak hanya mendalami dugaan pemaksaan seksual, tetapi juga menelusuri kemungkinan penyalahgunaan relasi kuasa, pengaruh, serta janji pengangkatan menjadi karyawan tetap yang menurut korban berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

BacaJuga

Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

Dugaan Pelecehan Seksual di Kawasan EJIP Cikarang, Korban Laporkan Ketua Serikat Pekerja

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

Bunga melaporkan dugaan kekerasan seksual itu ke Polda Metro Jaya pada 13 Juli 2026 dengan nomor laporan LP/B/5095/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Menurut keterangan korban, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 29 Januari 2026, sehari sebelum masa kontrak kerjanya berakhir.

Bunga mengaku sebelumnya beberapa kali menerima janji bantuan untuk menjadi karyawan tetap. Ia menyatakan, pada hari kejadian, MRN mengajaknya pergi hingga akhirnya dibawa ke sebuah hotel. Korban mengaku menolak ajakan tersebut dan mengingat adanya pembicaraan mengenai rekomendasi pekerjaan yang menurutnya berkaitan dengan situasi yang dialaminya.

“Kayak gimana sih, kamu orang udah direkomendasiin,” ujar Bunga, mengingat ucapan yang menurutnya disampaikan MRN ketika ia menolak dugaan pemaksaan seksual di hotel.

Ermelina menilai dugaan tersebut harus diperiksa secara komprehensif untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan posisi dan pengaruh terhadap korban. Ia menyebut tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, antara lain rekaman, tangkapan layar percakapan yang dinilai berkaitan dengan tawaran perkawinan, keterangan korban, serta dokumen pendukung lainnya.

Menurut Ermelina, visum et repertum juga tersedia, sementara pemeriksaan psikologis korban masih berlangsung. Seluruh bukti tersebut perlu diuji dan dinilai penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan.

Tim kuasa hukum meminta penyidik mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk Pasal 6 apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Judianto Simanjuntak, turut meminta penyidik mendalami kemungkinan penerapan Pasal 10 UU TPKS terkait dugaan pemaksaan perkawinan. Menurut tim kuasa hukum, terdapat dugaan pemaksaan perkawinan siri yang perlu ditelusuri berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia.

Selain mengawal proses hukum, tim kuasa hukum menyatakan telah mengadukan perkara tersebut kepada Komnas Perempuan serta meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permintaan itu mencakup aspek keselamatan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis korban.

Tim kuasa hukum juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengalami pola serupa apabila ditemukan petunjuk dan bukti yang dapat diverifikasi. Bunga turut menyampaikan keterangan mengenai kakaknya yang menurut pengakuannya pernah didekati MRN ketika mencari peluang kerja di PT Epson. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan dan belum dapat dipastikan sebagai perkara korban lain.

Dalam keterangannya, Bunga juga menyebut seseorang berinisial E diduga mengancam membatalkan proses pengangkatannya menjadi karyawan tetap setelah ia menolak ajakan ke hotel. Identitas, posisi, serta keterlibatan E dalam proses tersebut masih perlu diklarifikasi dan ditelusuri secara terpisah.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Bunga mengaku kecewa dan mulai pesimistis karena merasa laporan yang disampaikannya belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan. Ia berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian penanganan perkara serta tidak membiarkan korban berjuang sendirian untuk memperoleh keadilan.

Korban juga menyoroti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap semangat “Polri Bersama Masyarakat” tidak berhenti sebagai slogan, melainkan diwujudkan melalui penanganan laporan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dugaan bahwa pihak terlapor memiliki dukungan kekuasaan, pengaruh, atau sumber daya finansial yang dapat memengaruhi proses hukum belum dapat dipastikan. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari penyidik mengenai perkembangan perkara, langkah-langkah yang telah dilakukan, serta kendala apabila memang terdapat hambatan dalam penyidikan.

Bagi korban, kepastian hukum menjadi hal mendasar. Keberanian untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual seharusnya diikuti dengan proses penanganan yang memberikan rasa aman, menghormati martabat korban, dan memastikan setiap bukti diperiksa secara objektif.

Kini, publik menanti keseriusan Polda Metro Jaya dalam mengusut laporan tersebut. Penyidikan harus berjalan berdasarkan bukti, bukan tekanan, pengaruh, ataupun kepentingan pihak tertentu. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, JakartaInsideCom masih berupaya memperoleh keterangan dari MRN dan PT Epson untuk mendapatkan tanggapan atas laporan serta pernyataan korban dan kuasa hukumnya.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Dugaan terhadap MRN belum merupakan putusan pengadilan. Namun, hak korban untuk memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan penanganan laporan secara profesional juga wajib menjadi perhatian aparat penegak hukum. (Red)

Tags: dugaan kekerasan seksualDugaan Kekerasan Seksual Eks Karyawati Epsoneks karyawati EpsonEpsonErmelina SingeretaHukum dan KriminalJakartaJudianto Simanjuntakkasus kekerasan seksualKekerasan Seksualkepastian hukumKomnas PerempuanKuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya BertindakLPSKperlindungan korbanPolda Metro Jayarelasi kuasaUU TPKS
Share130SendShare
Sebelumnya

Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

BeritaLainnya

Hukum

Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

18 Oktober 2026
Hukum

Dugaan Pelecehan Seksual di Kawasan EJIP Cikarang, Korban Laporkan Ketua Serikat Pekerja

17 Oktober 2026
Hukum

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

17 Oktober 2026
Hukum

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati Cikarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP

17 Oktober 2026
Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto Dok Antara)
Hukum

Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

12 September 2026
Hukum

Temuan BPK Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh Disorot, Aktivis Dorong Kejati Usut

11 September 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Sumut Foundation: Insiden di Proyek PT. Ayu Septa Perdana Akibat Sopir Truk Mengantuk, Bukan Kelalaian K3 – Jangan Asal Menyalahkan

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotik Sarang Narkoba

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Paripurna DPRD Medan terkait Reses, Masyarakat Dapil V Kota Medan Soroti Kinerja OPD Tidak Tepat Sasaran

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Drainase Dibangun di Jalur SP Tembakau Deli – Kualanamu, Warga Berharap Banjir Tak Lagi Ganggu Aktivitas

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • DPRD Medan Paripurnakan Laporan Reses, Dapil 3 Sampaikan soal Bansos, Drainase hingga Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Soal Program Makan Bergizi Gratis Belum Dirasakan Siswa, Begini Kata Legislator DPRD Medan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.