• Beranda
Selasa, Oktober 6, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Temuan BPK Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh Disorot, Aktivis Dorong Kejati Usut

11 September 2026
/ Hukum
1.4k
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait persediaan barang senilai Rp1,32 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tahun Anggaran 2025 mendapat sorotan dari aktivis antikorupsi.

Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara serius.

BacaJuga

Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

BEM Sumut Soroti Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR, Pemanggilan Terlapor Dipertanyakan

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, mengatakan pihaknya meyakini Kejati Banda Aceh mampu mengusut temuan BPK tersebut secara menyeluruh.

Menurut Eka, temuan BPK mengenai ketidaksesuaian antara volume barang dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan kondisi fisik di lapangan perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Saya melihat informasinya begitu menarik perhatian karena sudah menjadi trending topic. Menjadi pertanyaan, apakah aparat penegak hukum di daerah tidak mengungkap kasus ini? Kejaksaan Tinggi Banda Aceh kita yakini mampu dan seharusnya mengusut tuntas temuan ini,” ujar Eka, Jumat (11/9/2026).

Soroti Kinerja Kejaksaan

Eka mengatakan, penanganan temuan tersebut juga sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan Kejaksaan Agung RI.

Ia menilai upaya penegakan hukum tidak hanya penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan, tetapi juga memastikan aset atau keuangan negara yang bermasalah dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum.

“Apalagi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin begitu fokus memberantas korupsi serta memberikan kontribusi dalam penguatan keuangan negara, termasuk melalui penyitaan aset pelaku korupsi dan pengembaliannya kepada negara,” katanya.

Eka juga menyoroti pengalaman Kepala Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, yang menurutnya telah memiliki pengalaman memimpin institusi kejaksaan di sejumlah daerah.

Menurut Eka, pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya optimistis Kejati Aceh dapat menangani persoalan yang berkaitan dengan temuan BPK tersebut.

“Hampir sebagian besar daerah yang rentan korupsi pernah menjadi tempat Bapak Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah bertugas. Sebelum ke Aceh, beliau juga pernah bertugas di Medan, Sumatera Utara,” ujarnya.

PB ALAMP AKSI Siapkan Data untuk KPK

Eka menegaskan PB ALAMP AKSI akan terus mengawal persoalan tersebut. Organisasi tersebut juga mengaku tengah mengumpulkan data dan keterangan atau pulbaket dari sejumlah pihak.

Data yang dikumpulkan nantinya, kata Eka, akan menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita yakin pola kepemimpinan Bapak Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melekat pada Kejati Banda Aceh dalam konsistensi memberantas korupsi serta mengembalikan aset-aset yang hilang kepada negara,” tegasnya.

Karena itu, Eka meminta temuan BPK tersebut menjadi perhatian serius Kejati Aceh. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Untuk itu, kita meminta kasus ini menjadi atensi dan jangan biarkan kepercayaan publik menurun kepada Kejaksaan Tinggi Banda Aceh,” katanya.

Temuan BPK di Dinas Pendidikan Dayah Aceh

Sebelumnya, BPK RI mengungkap sejumlah temuan dalam pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tahun Anggaran 2025.

Salah satu temuan berkaitan dengan persediaan barang senilai Rp1.329.237.210 yang dinyatakan hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara tertib administrasi.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran pengadaan media belajar interaktif multimedia berukuran 86 inci sebesar Rp3,84 miliar.

Temuan mengenai persediaan barang tersebut antara lain berkaitan dengan ketidaksesuaian antara data dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan kondisi fisik barang di lapangan.

Dalam pemeriksaan uji petik bantuan laptop, misalnya, BPK menemukan adanya dayah di Kabupaten Bireuen yang dalam BAST tercatat menerima tiga unit laptop. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan, barang tersebut tidak ditemukan atau tercatat nihil.

Temuan serupa juga disebut terjadi di Aceh Tenggara.

Kepastian mengenai temuan pemeriksaan tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, Ak., dalam Rapat Paripurna penyerahan LHP BPK di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk memproses kekurangan atau kehilangan barang serta melakukan penyetoran senilai Rp1,329 miliar ke kas daerah sesuai rekomendasi pemeriksaan.

Temuan BPK tersebut menjadi dasar sorotan PB ALAMP AKSI yang meminta adanya tindak lanjut dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Hingga berita ini disusun, fokus utama sorotan PB ALAMP AKSI adalah mendorong agar temuan BPK tersebut ditindaklanjuti secara transparan berdasarkan dokumen pemeriksaan dan fakta yang ditemukan di lapangan. (Red)

Tags: 32 miliarBPK Dinas Pendidikan Dayah AcehDisdik Dayah Acehdugaan penyimpangan Disdik Dayah AcehEka Armada Danu SaptalaKejaksaan Tinggi Banda AcehKejati AcehKPKLHP BPK AcehPB ALAMP AKSIpersediaan barang Disdik Dayah Acehtemuan BPK 2025 Acehtemuan BPK AcehTemuan BPK Disdik Dayah Acehtemuan Rp1Teuku Rahmatsyah
Share130SendShare
Sebelumnya

BEM Sumut Soroti Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR, Pemanggilan Terlapor Dipertanyakan

Selanjutnya

Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

BeritaLainnya

Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto Dok Antara)
Hukum

Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

12 September 2026
Hukum

BEM Sumut Soroti Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR, Pemanggilan Terlapor Dipertanyakan

10 September 2026
Hukum

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

8 Agustus 2026
Hukum

Vonis Kasus PET Dipertanyakan, JAGA MARWAH Minta MA Usut Peran Bakrie Group

4 Agustus 2026
Hukum

Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan Penyitaan Aset dalam Kasus Febrie Adriansyah

25 Juli 2026
Hukum

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

12 Mei 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: Insiden di Proyek PT. Ayu Septa Perdana Akibat Sopir Truk Mengantuk, Bukan Kelalaian K3 – Jangan Asal Menyalahkan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Norman Hadinegoro Soroti Polemik Ijazah Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Dasco

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Praktik Penahanan Ijazah, Wamenaker Afriansyah Noor Terapkan SE Kemenaker No 5 Tahun 2025

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Munajat HUT RI ke-81 GPA di Jakarta, Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa dan Pemimpin Negara

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.