• Beranda
Sabtu, Oktober 17, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

17 Oktober 2026
/ Hukum
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA – Seorang karyawati yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh MRN, ketua serikat pekerja di kawasan EJIP, Cikarang, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Korban juga mengadukan perkara tersebut kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Langkah ini ditempuh untuk mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta jaminan keamanan selama proses penanganan perkara berlangsung.

BacaJuga

Dugaan Pelecehan Seksual di Kawasan EJIP Cikarang, Korban Laporkan Ketua Serikat Pekerja

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati Cikarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP

Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan kliennya masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dilaporkan. Karena itu, perlindungan dinilai penting agar korban dapat memberikan keterangan kepada penyidik tanpa tekanan, intimidasi, maupun ancaman.

“Langkah itu kami tempuh untuk memastikan korban memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta rasa aman selama proses hukum berlangsung,” ujar Ermelina, Senin (27/7/2026).

Menurut Ermelina, pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara kekerasan seksual. Korban, kata dia, tidak seharusnya menanggung beban emosional sendirian, terlebih jika harus menghadapi proses hukum yang panjang.

Ia menegaskan, korban kekerasan seksual kerap mengalami tekanan psikologis hingga menyalahkan diri sendiri atas peristiwa yang dialaminya. Padahal, menurutnya, pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah orang yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Korban kekerasan seksual sering kali menyalahkan dirinya sendiri. Padahal yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pelaku. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, dan memastikan korban dapat pulih,” tegasnya.

Sudah Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

Sebelum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, korban telah memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Jumat (25/7/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, korban memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkannya.

Ermelina menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika terlapor, yang menjabat sebagai ketua serikat pekerja, diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan korban agar memenuhi keinginannya.

Berdasarkan keterangan korban kepada kuasa hukumnya, dugaan tekanan itu terjadi ketika korban sedang mengurus perpanjangan kontrak kerja dan proses pengangkatan menjadi karyawan tetap.

Korban disebut telah berulang kali menolak dan berusaha menghindari tindakan yang tidak dikehendakinya. Namun, setelah penolakan tersebut, rekomendasi pengangkatan korban sebagai karyawan tetap diduga dicabut. Akibatnya, korban disebut kehilangan kesempatan untuk memperoleh status sebagai pekerja permanen.

Ermelina menilai, rangkaian peristiwa yang disampaikan korban mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan relasi kuasa dalam hubungan kerja maupun organisasi serikat pekerja.

“Kami menduga ada penyalahgunaan relasi kuasa. Korban berada dalam posisi yang rentan karena masa depan pekerjaannya bergantung pada keputusan pihak yang memiliki kewenangan,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Serahkan Bukti Komunikasi

Dalam penanganan perkara ini, pihak kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut, menurut Ermelina, termasuk komunikasi yang diduga menunjukkan adanya bujuk rayu dan tekanan terhadap korban.

“Kami memiliki bukti komunikasi yang memperlihatkan bagaimana korban terus dibujuk dan ditekan. Bukti-bukti tersebut telah kami serahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian,” jelasnya.

Ermelina menyebut dugaan perbuatan yang dilaporkan perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pihaknya menilai dugaan penyalahgunaan jabatan, kekuasaan, atau relasi yang menempatkan korban dalam posisi rentan perlu menjadi perhatian penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.

Selain melalui jalur kepolisian dan lembaga perlindungan korban, kuasa hukum juga berencana menyampaikan laporan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan posisi dalam organisasi serikat pekerja.

Menurut Ermelina, serikat pekerja semestinya menjadi wadah untuk memperjuangkan hak dan melindungi kepentingan pekerja. Karena itu, setiap dugaan intimidasi maupun kekerasan seksual yang melibatkan pihak dalam organisasi tersebut harus ditangani secara serius.

Ia berharap kepolisian, LPSK, Komnas Perempuan, serta Kementerian Ketenagakerjaan dapat menjalankan peran masing-masing untuk memastikan proses hukum berlangsung secara adil sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi korban.

“Kami berharap seluruh institusi negara, mulai dari kepolisian, LPSK, Komnas Perempuan hingga Kementerian Ketenagakerjaan, dapat memastikan korban memperoleh keadilan sekaligus perlindungan yang maksimal selama proses hukum berlangsung,” tutup Ermelina. (Red)

Tags: CikarangDiduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerjadugaan kekerasan seksualKaryawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSKkaryawati korban pelecehan seksualKekerasan SeksualKomnas PerempuanLPSKPelecehan Seksualpelecehan seksual CikarangPolda Metro Jayarelasi kuasaSerikat Pekerjaserikat pekerja EJIPUU TPKS
Share130SendShare
Sebelumnya

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati Cikarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP

Selanjutnya

Dugaan Pelecehan Seksual di Kawasan EJIP Cikarang, Korban Laporkan Ketua Serikat Pekerja

BeritaLainnya

Hukum

Dugaan Pelecehan Seksual di Kawasan EJIP Cikarang, Korban Laporkan Ketua Serikat Pekerja

17 Oktober 2026
Hukum

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati Cikarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP

17 Oktober 2026
Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto Dok Antara)
Hukum

Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

12 September 2026
Hukum

Temuan BPK Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh Disorot, Aktivis Dorong Kejati Usut

11 September 2026
Hukum

BEM Sumut Soroti Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR, Pemanggilan Terlapor Dipertanyakan

10 September 2026
Hukum

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

8 Agustus 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Sumut Foundation: Insiden di Proyek PT. Ayu Septa Perdana Akibat Sopir Truk Mengantuk, Bukan Kelalaian K3 – Jangan Asal Menyalahkan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Norman Hadinegoro Soroti Polemik Ijazah Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Dasco

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Drainase Dibangun di Jalur SP Tembakau Deli – Kualanamu, Warga Berharap Banjir Tak Lagi Ganggu Aktivitas

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • DPRD Medan Paripurnakan Laporan Reses, Dapil 3 Sampaikan soal Bansos, Drainase hingga Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Munajat HUT RI ke-81 GPA di Jakarta, Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa dan Pemimpin Negara

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Praktik Penahanan Ijazah, Wamenaker Afriansyah Noor Terapkan SE Kemenaker No 5 Tahun 2025

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.