• Beranda
TranSatu
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Pelaku Pembunuhan Jasad Korban Dibuang ke Sumur Terancam Hukuman Mati

9 April 2025
/ Hukum
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat mengintrogasi tersangka di lokasi kejadian, Rabu (9/4/2025).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat mengintrogasi tersangka di lokasi kejadian, Rabu (9/4/2025).

323
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Tim gabungan Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan akhirnya mengungkap motif kasus pembunuhan sadis yang jasadnya sudah menjadi tulang belulang dimasukkan ke dalam sumur di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, No 7 l, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Korban pembunuhan itu adalah Santi Boru Matanari (33) warga Jalan Pintu Air IV , Gang. Sekolah, Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

BacaJuga

Mantan Kapolres Dituding Terlibat Kasus Korupsi Kadis PUPR, Dedi Suheri : Itu Berita Hoax

PW IPA Sumut Unjuk Rasa Soal Penurunan Drastis LHKPN Ketua DPRD Deliserdang

Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp3,5 Miliar dari Dugaan Korupsi ADD

Pelaku FES (35) disergap, tumbang ditembak polisi di kediamannya Jalan Pasar I Garapan, Kecamatan Medan Amplas.

“Pelaku sadis itu yang ditangkap dan ditembak anggota Jatanras Polrestabes Medan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di TKP Jalan Tanjung Selamat, Rabu (9/5/2025).

Dari TKP, poksi berhasil menyita barang bukti 1 buah terpal plastik warna biru, 1 lembar seng yang sudah dipotong, 2 buah batu bata dan beberapa pakaian korban.

Disebutkan Kombes Gidion, kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Polsek Sunggal mendapat Informasi dari warga, bahwa di perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, No. 7, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang telah ditemukan adanya tulang dan rambut manusia di dalam sumur.

Kemudian Polsek Sunggal dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim mendatangi TKP dan menemukan tulang dan rambut manusia di dalam sumur.

Selanjutnya kemudian petugas langsung melakukan olah TKP untuk mengetahui identitas korban.

Petugas juga melakukan penyelidikan dan menginterogasi terhadap pemilik rumah, tetangga dan Kadus. Dari hasil keterangan dari pemilik rumah, bahwa yang menelpon pemilik rumah untuk menyewa rumah tersebut (dengan dua nomor hp terdata Santi Matanari dan FES).

Setelah itu dilakukan tes DNA terhadap kerangka manusia tersebut dan hasilnya terungkap bahwa korban bernama Santi Matanari.

Selanjutnya pada Minggu (6/4/2025) pukul 19.00 WIB, petugas melakukan pencarian terhadap tersangka dan menangkapnya di Tanah Garapan Pasar I Medan Amplas.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui pembunuhan itu pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Tanjung Selamat Perumahan Lestari, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang tepatnya di rumah kontrakan dengan cara mendekati korban dari arah belakang, setelah itu pelaku memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan pelaku selama 5 menit hingga korban tidak bergerak lagi.

Setelah itu pelaku mengangkat tubuh korban dengan kepala korban ditangan sebelah kanan dan kaki korban sebelah kiri. Dia membawa tubuh korban keluar dari kamar mandi, dan pergi ke sumur yang berada di belakang kamar mandi. Selanjutnya pelaku memasukan korban ke sumur dan menutup sumur tersebut dengan mengunakan terpal plastik, seng dan mengganjal dengan 2 buah batu.

Dua hari kemudian pelaku meninggalkan rumah kontrakan tepatnya tanggal 01 November 2024 dengan mengambil barang-barang korban seperti uang korban Rp. 100.000, 1 buah KTP SANTI Boru Matanari, 1 buah Hp Oppo dan 1 buah sepeda motor Vario, BK 3056 AII.

Tersangka mengadaikan sepeda motor korban tersebut di Sentral Gadai yang berada di Padang Bulan dengan nilai Rp 2.000.000, setelah itu tersangka naik bus ke Balige.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni tindak pidana dengan sengaja atau dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan)” dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

(mdc)

Share129SendShare
Sebelumnya

Rico Waas Minta OPD Wajib Capai Target PAD

Selanjutnya

Pertama Kali di Medan, Pameran Wedding Expo “Parsaoran Nauli”

BacaJuga

Praktisi hukum, Dedi Suheri
Hukum

Mantan Kapolres Dituding Terlibat Kasus Korupsi Kadis PUPR, Dedi Suheri : Itu Berita Hoax

6 Juli 2025
PW IPA Sumut Unjuk Rasa Soal Penurunan Drastis LHKPN Ketua DPRD Deliserdang
Hukum

PW IPA Sumut Unjuk Rasa Soal Penurunan Drastis LHKPN Ketua DPRD Deliserdang

4 Juli 2025
Hukum

Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp3,5 Miliar dari Dugaan Korupsi ADD

23 Juni 2025
Hukum

Gara-gara Anak Usil, Orang Tua Jadi Korban , Kejati Sumut Selesaikan Perkara dengan RJ

23 Juni 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).
Hukum

Minta Segera Olah TKP, Kuasa Hukum 4 Pekerja Penarikan Mobil : Dari Video Sudah Jelas Siapa yang Merampas HP

7 Juni 2025
Kejari Medan Ungkap Kejanggalan Kasus Dugaan Penipuan Investasi : Bolak-balik BAP Lama
Hukum

Kejari Medan Ungkap Kejanggalan Kasus Dugaan Penipuan Investasi : Bolak-balik BAP Lama

7 Juni 2025

Populer

  • Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih, PAPDESI Sumut : Kami Siap Jadi Pelopor

    Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih, PAPDESI Sumut : Kami Siap Jadi Pelopor

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Mantan Kapolres Dituding Terlibat Kasus Korupsi Kadis PUPR, Dedi Suheri : Itu Berita Hoax

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel di Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • DPP GARANSI Soroti Program STMK Oknum Anggota DPRD Deli Serdang F-PAN : Tak Jelas Manfaatnya

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Panen Apresiasi, Transformasi Digital PalmCo Dapat Dukungan DPR RI

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Bobby Nasution Sebut Penyelenggaraan Event Picu Pertumbuhan Ekonomi Sumut

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda
  • Beranda

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In