• Beranda
Rabu, Mei 20, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Pelaku Pembunuhan Jasad Korban Dibuang ke Sumur Terancam Hukuman Mati

9 April 2025
/ Hukum
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat mengintrogasi tersangka di lokasi kejadian, Rabu (9/4/2025).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat mengintrogasi tersangka di lokasi kejadian, Rabu (9/4/2025).

1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Tim gabungan Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan akhirnya mengungkap motif kasus pembunuhan sadis yang jasadnya sudah menjadi tulang belulang dimasukkan ke dalam sumur di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, No 7 l, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Korban pembunuhan itu adalah Santi Boru Matanari (33) warga Jalan Pintu Air IV , Gang. Sekolah, Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

BacaJuga

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

Pelaku FES (35) disergap, tumbang ditembak polisi di kediamannya Jalan Pasar I Garapan, Kecamatan Medan Amplas.

“Pelaku sadis itu yang ditangkap dan ditembak anggota Jatanras Polrestabes Medan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di TKP Jalan Tanjung Selamat, Rabu (9/5/2025).

Dari TKP, poksi berhasil menyita barang bukti 1 buah terpal plastik warna biru, 1 lembar seng yang sudah dipotong, 2 buah batu bata dan beberapa pakaian korban.

Disebutkan Kombes Gidion, kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Polsek Sunggal mendapat Informasi dari warga, bahwa di perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, No. 7, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang telah ditemukan adanya tulang dan rambut manusia di dalam sumur.

Kemudian Polsek Sunggal dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim mendatangi TKP dan menemukan tulang dan rambut manusia di dalam sumur.

Selanjutnya kemudian petugas langsung melakukan olah TKP untuk mengetahui identitas korban.

Petugas juga melakukan penyelidikan dan menginterogasi terhadap pemilik rumah, tetangga dan Kadus. Dari hasil keterangan dari pemilik rumah, bahwa yang menelpon pemilik rumah untuk menyewa rumah tersebut (dengan dua nomor hp terdata Santi Matanari dan FES).

Setelah itu dilakukan tes DNA terhadap kerangka manusia tersebut dan hasilnya terungkap bahwa korban bernama Santi Matanari.

Selanjutnya pada Minggu (6/4/2025) pukul 19.00 WIB, petugas melakukan pencarian terhadap tersangka dan menangkapnya di Tanah Garapan Pasar I Medan Amplas.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui pembunuhan itu pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Tanjung Selamat Perumahan Lestari, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang tepatnya di rumah kontrakan dengan cara mendekati korban dari arah belakang, setelah itu pelaku memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan pelaku selama 5 menit hingga korban tidak bergerak lagi.

Setelah itu pelaku mengangkat tubuh korban dengan kepala korban ditangan sebelah kanan dan kaki korban sebelah kiri. Dia membawa tubuh korban keluar dari kamar mandi, dan pergi ke sumur yang berada di belakang kamar mandi. Selanjutnya pelaku memasukan korban ke sumur dan menutup sumur tersebut dengan mengunakan terpal plastik, seng dan mengganjal dengan 2 buah batu.

Dua hari kemudian pelaku meninggalkan rumah kontrakan tepatnya tanggal 01 November 2024 dengan mengambil barang-barang korban seperti uang korban Rp. 100.000, 1 buah KTP SANTI Boru Matanari, 1 buah Hp Oppo dan 1 buah sepeda motor Vario, BK 3056 AII.

Tersangka mengadaikan sepeda motor korban tersebut di Sentral Gadai yang berada di Padang Bulan dengan nilai Rp 2.000.000, setelah itu tersangka naik bus ke Balige.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni tindak pidana dengan sengaja atau dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan)” dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

(mdc)

Tags: Jasad Korban Dibuang ke SumurPelaku PembunuhanTerancam Hukuman Mati
Share129SendShare
Sebelumnya

Rico Waas Minta OPD Wajib Capai Target PAD

Selanjutnya

Pertama Kali di Medan, Pameran Wedding Expo “Parsaoran Nauli”

BeritaLainnya

Hukum

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

12 Mei 2026
Kegiatan peningkatan peran serta masyarakat yang digelar pada 5–7 Mei 2026 di Kabupaten Asahan dan Kota Medan,
Hukum

KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

11 Mei 2026
Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna
Hukum

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

7 Mei 2026
Seorang pengedar narkoba jenis sabu tumbang ditembak petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (5/5/2026). Pelaku yang sudah masuk TO itu mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat di Kota Medan.
Hukum

Polrestabes Medan Tembak ‘Gerandong’ Pemasok Narkoba

5 Mei 2026
Hukum

LPA Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu, Pemberantasan Narkoba Dinilai Selamatkan Masa Depan Anak-anak

28 April 2026
Hukum

GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

24 April 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Pembimas Hindu Kemenag Sumut Tidak Mau Mengeluarkan Surat Rekomendasi MLB Shri Mariamman Kuil

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Ketegangan Kepengurusan Memuncak, Umat Desak Dirjen Bimas Hindu Segera Putuskan Nasib Shri Mariamman Kuil Medan

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Bukti Pelayanan Kesehatan di Kota Medan Masih Buruk

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • NasDem Lirik Bobby Nasution Berkancah di Politik Nasional

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.