• Beranda
Selasa, Agustus 18, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan Penyitaan Aset dalam Kasus Febrie Adriansyah

25 Juli 2026
/ Hukum
1.4k
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA – Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum berupa permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut akan ditempuh sebagai bentuk keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang menurut kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pernyataan itu disampaikan Handika di tengah perkembangan terbaru perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pada Jumat (24/7), Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie setelah menjalani pemeriksaan intensif dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seusai ditahan, Febrie menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi, namun tetap menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

BacaJuga

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

Vonis Kasus PET Dipertanyakan, JAGA MARWAH Minta MA Usut Peran Bakrie Group

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

Menurut Handika, tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 berada dalam situasi yang penuh tekanan ketika menangani perkara tersebut.

“Hari ini merupakan hari yang berat. Kami melihat Tim 9 berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa. Seharusnya setiap keputusan tetap berpijak pada fakta hukum, bukan pada narasi yang berkembang di ruang publik,” ujar Handika.»

Ia menegaskan, kliennya telah memberikan penjelasan mengenai asal-usul uang dan aset yang disita penyidik, termasuk tujuan penggunaannya. Menurutnya, penyidik seharusnya terlebih dahulu menguji relevansi formil maupun materiil terhadap setiap barang bukti sebelum menghubungkannya dengan pihak tertentu.

Handika juga membantah anggapan bahwa uang maupun emas yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan, termasuk di kawasan Sentul, money changer, maupun lokasi lain, merupakan milik Febrie Adriansyah.

Ia menyebut seluruh penjelasan mengenai kepemilikan aset telah disampaikan oleh Don Ritto kepada penyidik dan didukung bukti-bukti yang dimiliki pihaknya.

Sebelumnya, Handika juga pernah menyatakan bahwa aset tersebut merupakan milik Don Ritto dan berkaitan dengan kegiatan yayasan, bukan milik Febrie Adriansyah.

“Yang sangat kami sesalkan adalah adanya kesan prematur dalam menghubungkan uang dan emas yang disita sebagai milik Pak Febrie, padahal klien kami telah menjelaskan secara terbuka mengenai asal-usul aset tersebut,” katanya.

Atas dasar itu, Handika memastikan pihaknya tengah mempersiapkan permohonan praperadilan. Gugatan tersebut akan diajukan oleh para pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas uang tunai maupun aset dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, yang saat ini berada dalam status sita.

“Kami akan menempuh jalur praperadilan secepatnya. Biarlah nanti pengadilan yang menguji apakah tindakan penyitaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau tidak,” tegasnya.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri menjadi perhatian publik setelah sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang semula ditangani Kortas Tipikor Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.

Setelah sempat tidak ditahan pada awal penetapan tersangka, Kejaksaan Agung akhirnya melakukan penahanan terhadap Febrie pada 24 Juli 2026 setelah pemeriksaan lanjutan.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan Agung belum memberikan kesimpulan akhir mengenai pokok perkara.

Sementara seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan serta menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

Tags: Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan Penyitaan Aset dalam Kasus Febrie Adriansyah
Share130SendShare
Sebelumnya

Jeka Saragih Apresiasi Iptu Bimo Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Ibu Hamil di Kawasan Terowongan Pancasila

Selanjutnya

Vonis Kasus PET Dipertanyakan, JAGA MARWAH Minta MA Usut Peran Bakrie Group

BeritaLainnya

Hukum

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

8 Agustus 2026
Hukum

Vonis Kasus PET Dipertanyakan, JAGA MARWAH Minta MA Usut Peran Bakrie Group

4 Agustus 2026
Hukum

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

12 Mei 2026
Kegiatan peningkatan peran serta masyarakat yang digelar pada 5–7 Mei 2026 di Kabupaten Asahan dan Kota Medan,
Hukum

KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

11 Mei 2026
Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna
Hukum

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

7 Mei 2026
Seorang pengedar narkoba jenis sabu tumbang ditembak petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (5/5/2026). Pelaku yang sudah masuk TO itu mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat di Kota Medan.
Hukum

Polrestabes Medan Tembak ‘Gerandong’ Pemasok Narkoba

5 Mei 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Catat! Buah Naga tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Makanan Ini

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Sumut Foundation: Kalau Drainase Medan Gagal, Kota Ini Sudah Tenggelam Setiap Hujan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Rico Waas Tak Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih, Diduga Keluar Negeri Tanpa Izin, Prabowo Berang

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • FKIM: Mari Jaga Kondusifitas, Biarkan dr. Juri Freza Fokus Benahi RSUD Aek Kanopan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Program DEPAN RS, Terobosan RSUD Aek Kanopan Tingkatkan Pengalaman Pasien

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Bentuk Tim Khusus terkait Pekerja Migran yang Tewas di Kapal Korsel, JAGA MARWAH Apresiasi Menteri P2MI

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.