• Beranda
Rabu, Mei 6, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

31 Januari 2026
/ Hukum
1.4k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (29/01/2026), telah menjatuhkan vonis kepada dua dari empat terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan profil dan website desa di Kabupaten Karo.

Kedua terpidana tersebut adalah Jesaya Perangin-angin selaku Direktur CV Arih Perdana, dan rekanannya, Toni Aji Anggoro, yang berperan sebagai anggota.

BacaJuga

Polrestabes Medan Tembak ‘Gerandong’ Pemasok Narkoba

LPA Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu, Pemberantasan Narkoba Dinilai Selamatkan Masa Depan Anak-anak

GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menyatakan Jesaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Toni Aji dalam proyek yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.

Kepada Jesaya, hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Jesaya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Sementara itu, Toni Aji Anggoro dihukum penjara 1 tahun dengan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo. JPU sebelumnya menuntut Jesaya dengan hukuman 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp229 juta, serta tuntutan 15 bulan penjara bagi Toni Aji.

Modus Markup

Dalam kasus ini, Jesaya bertindak sebagai pelaksana pembuatan video profil dan website desa yang mencakup empat kecamatan di Karo, yaitu Mardinding, Juhar, Buleleng, dan Kutabuluh.

JPU dalam persidangan mengungkap modus operandi para terdakwa adalah mark-up anggaran dan kegiatan fiktif. Meski dalam laporan dinyatakan pengerjaan berlangsung selama sebulan, faktanya pembuatan video dan website tidak memakan waktu sebanyak itu.

Selain itu, pembuatan video profil tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Karo Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

2 Terdakwa Lain Disidang

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Amri KSP (Direktur CV Gundaling Production) dan Amsal Kristi Sitepu (Direktur CV Promisilande), masih menjalani proses persidangan untuk kasus yang sama.

Kasus ini kembali mencoreng upaya digitalisasi desa, yang sejatinya bertujuan meningkatkan transparansi dan pelayanan publik, justru menjadi ajang penyimpangan anggaran. (Red)

Tags: Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara
Share130SendShare
Sebelumnya

Personel Brimob dan Warga Bangun Rumah Swadaya Pascabanjir di Tolang Julu

Selanjutnya

Bentuk Tim Khusus terkait Pekerja Migran yang Tewas di Kapal Korsel, JAGA MARWAH Apresiasi Menteri P2MI

BeritaLainnya

Seorang pengedar narkoba jenis sabu tumbang ditembak petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (5/5/2026). Pelaku yang sudah masuk TO itu mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat di Kota Medan.
Hukum

Polrestabes Medan Tembak ‘Gerandong’ Pemasok Narkoba

5 Mei 2026
Hukum

LPA Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu, Pemberantasan Narkoba Dinilai Selamatkan Masa Depan Anak-anak

28 April 2026
Hukum

GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

24 April 2026
Hukum

Kasus Korupsi Profile Desa di Karo, JAGA MARWAH Minta KPK Pantau Proses Banding

10 Februari 2026
Hukum

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

11 Januari 2026
Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Bersatu, J. Fadli
Hukum

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

27 November 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Pembimas Hindu Kemenag Sumut Tidak Mau Mengeluarkan Surat Rekomendasi MLB Shri Mariamman Kuil

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • NasDem Lirik Bobby Nasution Berkancah di Politik Nasional

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kode Redeem ML 11 Januari 2026, Rebut Hadiahnya

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Catat! Buah Naga tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Makanan Ini

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Kasus Korupsi Profile Desa di Karo, JAGA MARWAH Minta KPK Pantau Proses Banding

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.