• Beranda
Jumat, Januari 16, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Empat Pelaku Sindikat Rokok Pita Cukai Palsu Ditangkap

29 Januari 2025
/ Hukum
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Labuhanbatu. Kepolisian Polres Labuhanbatu Selatan, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim, berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan pita cukai palsu pada rokok merek X-Bold, Senin (27/1/2025).

Penggerebekan dilakukan di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB.

BacaJuga

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

Dalam penggerebekan ini, empat orang pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.

Empat pelaku yang diamankan yakni MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 30 kotak rokok X-Bold dengan total nilai sekitar Rp 271.200.000 dan satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 kotak lainnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa. Totalnya ada 30 kotak rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu,” ujarnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial Soleh di Medan, yang dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan.

Para pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir demi keuntungan ekonomi. Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polres Labuhanbatu Selatan dalam mengungkap kasus ini.

“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendorong masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa,” tegasnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan berharap dapat memutus rantai peredaran barang ilegal di wilayahnya.

(mdc/red)

Tags: DitangkapEmpat Pelaku Sindikat Rokok Pita Cukai Palsu
Share129SendShare
Sebelumnya

Aktivis di Sumut Minta Partai Nasdem Pecat Kadernya Diduga Terlibat Pengeroyokan

Selanjutnya

Halo dunia!

BeritaLainnya

Hukum

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

11 Januari 2026
Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Bersatu, J. Fadli
Hukum

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

27 November 2025
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dalam konferensi pers gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa (28/10/2025).
Hukum

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

29 Oktober 2025
Ketua IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM
Hukum

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

21 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait
Hukum

Sumut Foundation dan Aliansi Rakyat Medan Bersatu Ajak Hormati Proses Hukum: Mulyono Dinilai Sosok Berintegritas dan Berdedikasi

17 Oktober 2025
Wakil Gubernur Sumut, Surya menghadiri Konferensi Pers Gabungan BNN RI dengan Kapolda Sumut terkait Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (26/9/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Hukum

Wagub Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut

29 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Groundbreaking Hunian Tetap Korban Banjir Batang Toru Dimulai, Pemerintah Gandeng PTPN IV

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tujuh Cagar Budaya di Sumatera Utara Ditetapkan Menjadi Peringkat Nasional

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sopir Bank Diduga Bawa Kabur 10 M

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tinjau UTBK-SNBT 2025 di USU, Rektor Tegaskan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Ujian yang Curang

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • BSI International Expo 2025 Momentum Akselerasi Islamic Ecosystem & Layanan Bullion Bank

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Pondok Rangkul, Upaya Memulihkan Luka Batin Pascabanjir Batangtoru

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • DPP GARANSI Soroti Program STMK Oknum Anggota DPRD Deli Serdang F-PAN : Tak Jelas Manfaatnya

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.