• Beranda
TranSatu
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Aktivis di Sumut Minta Partai Nasdem Pecat Kadernya Diduga Terlibat Pengeroyokan

29 Januari 2025
/ Hukum
323
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Desakan agar kader Partai Nasdem, ESS terdakwa kasus dugaan pengeroyokan terhadap karyawan PT SAE di lokasi PLTA Batangtoru untuk dijatuhi hukuman maksimal atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya terus menyeruak di masyarakat.

Setelah aksi mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara menggelar aksi di beberapa lokasi pekan kemarin, kali ini aktivis di Sumut, Ahmad Rizal dan Era Gunawan menyuarakan hal yang sama agar anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai Nasdem tersebut dihukum berat dan dipecat dari keanggotaan partai.

BacaJuga

Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo

PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

“Hakim harus menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa yang merupakan anggota badan legislatif. Karena dia seharusnya menunjukkan citra dan adab serta akhlak yang baik di masyarakat, bukan malah bertindak arogan dengan bertindak secara brutal seperti yang dilakukannya itu,” tegas Ahmad Rizal yang akrab disapa Bang Bhoy ini kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

Ditambahkan Bang Bhoy, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan ESS dengan menjadi provokator kasus kerusuhan dan mengakibatkan terjadinya pengeroyokan terhadap karyawan PT SAE, tidak bisa ditolerir karena sangat mencoreng nama lembaga maupun partai yang saat ini menaunginya.

“Ingat, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Yang salah harus dihukum dan yang benar harus diperjuangkan. Saya meminta agar Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa agar menjadi efek jera buat dia di kemudian hari,” tegasnya.

Senada dengan Bang Bhoy, aktivis senior di Sumut, Era Gunawan atau yang akrab disapa Dewa ini juga menyuarakan agar ESS dihukum dengan hukuman maksimal dari pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa.

Selain itu, Dewa juga meminta agar DPP Partai Nasdem dan DPW Partai Nasdem Sumut segera mengeluarkan rekomendasi untuk memecat ESS dari keanggotaan partai.

“Tak pantas orang seperti ini menjadi wakil rakyat. Seharusnya dia yang dipilih rakyat itu mengayomi rakyat, bukan malah menakut-nakuti rakyat dengan aksi arogan dan premanisme yang ditunjukkannya ini,” katanya.

Menurut Dewa, aksi yang dilakukan ESS ini jelas mencoreng institusi parlemen dan merusak citra partai hingga bisa meruntuhkan marwah demokrasi yang selama ini sudah terbangun di Indonesia.

Terakhir, Dewa dan Bang Bhoy menegaskan pihaknya bakal menggelar aksi sebagai bentuk dukungan kepada pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimal bagi ESS dalam kasus pengeroyokan ini.

“Kita juga meminta Partai Nasdem untuk memecat ESS sebagai anggota DPRD dan keanggotaan partai, agar proses melayani masyarakat di daerah Tapanuli Selatan oleh badan legislatif khususnya Partai Nasdem bisa kembali berjalan dengan baik sesuai dengan kepentingan masyarakat,” pungkas keduanya.

(mdc/rel)

Share129SendShare
Sebelumnya

Dua Pelaku Pencurian Becak Bandrek di Medan Denai Ditangkap

Selanjutnya

Empat Pelaku Sindikat Rokok Pita Cukai Palsu Ditangkap

BacaJuga

Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo
Hukum

Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo

4 September 2025
Foto PT PAM Mineral saat sejumlah kegiatan kerja dengan PT BIM.
Hukum

PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

24 Agustus 2025
Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher.
Hukum

Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

6 Agustus 2025
Bagong ditangkap karena mengedar sabu.
Hukum

Bagong Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

28 Juli 2025
Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, SH., MH.
Hukum

48 KK Diduga Serobot Tanah HGB PT Pataka, Pengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!

28 Juli 2025
Hukum

Unjuk Rasa Penanganan Dugaan Korupsi Covid-19, Mahasiswa Diserang Sekelompok Preman

24 Juli 2025

Populer

  • Foto PT PAM Mineral saat sejumlah kegiatan kerja dengan PT BIM.

    PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Ketua IPTI Sumut : Jangan Terprovokasi Info Hoax yang Memecah Belah Persatuan

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Dukung Program Ketahanan Pangan, ITSI Gelar PkM Melalui Entrepreneurship Intercropping Tanaman Edamame

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • 45 Tim Berlaga di Lapangan Prima Mini Soccer Perebutkan Piala Sultan Deli Cup 2025

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV PalmCo Ajak Pemerintah dan Asosiasi Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV: Rp150 Ribu Bisa Beli Karbon Selamatkan Lingkungan

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda
  • Beranda

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In