• Beranda
Minggu, Juni 7, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

48 KK Diduga Serobot Tanah HGB PT Pataka, Pengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!

28 Juli 2025
/ Hukum
Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, SH., MH.

Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, SH., MH.

1.4k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN – Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, SH., MH., melayangkan surat permohonan resmi kepada Kapolri, Jaksa Agung RI, Kapolda Sumatera Utara, serta Satgas Nasional Anti Mafia Tanah, terkait kasus dugaan penyerobotan lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh 48 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis (24/07/2025).

Surat bernomor 025/PERMOHONAN/LAND-PATAKA/VII/2025 tersebut menyatakan bahwa para penggarap telah menguasai lahan secara melawan hukum, meskipun objek tanah telah bersertifikat resmi dan terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan.

BacaJuga

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

“Kami meminta penindakan tegas terhadap para pelaku dan aktor intelektual di balik penggarapan ini. Negara tidak boleh tunduk pada pelanggaran hukum yang sistematis,” tegas Dian dalam keterangannya.

Mediasi Digelar, Warga Gagal Tunjukkan Legalitas

Mediasi antara perusahaan dan 48 KK telah digelar pada 23 Juli 2025 di Aula Kantor Lurah Mabar Hilir, yang turut dihadiri unsur Forkopimda. Namun hasilnya dinilai mengecewakan. Dari 48 KK, hanya tiga yang mampu menunjukkan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) lama yang diterbitkan pada tahun 1955 dan 1976. Dokumen-dokumen itu pun masih dalam tahap verifikasi. Selebihnya, warga tidak dapat menunjukkan legalitas apa pun atas lahan yang mereka tempati.

PT Pataka: Ada Itikad Baik, Tapi Hukum Harus Tegak

Pihak perusahaan menyatakan siap memberikan tali asih kepada warga yang dapat membuktikan kepemilikan sah atas tanah, sepanjang dokumen tersebut diterbitkan setelah HGB resmi terbit. Namun demikian, perusahaan menegaskan sikapnya:

“Tanpa legalitas, itu penyerobotan. Kami datang dengan itikad baik, tapi tidak akan membiarkan hak kami dilanggar,” ujar perwakilan PT Pataka dalam mediasi tersebut.

Laporan Sudah Masuk, Tapi Belum Ada Penindakan

Kuasa hukum PT Pataka juga menyoroti lambannya penanganan Laporan Polisi No. LP/182/IV/2024/SPKT tertanggal 6 April 2024, terkait kasus ini. Mereka mendesak agar pihak kepolisian segera bertindak profesional dan mengusut tuntas aktor intelektual yang diduga berada di balik aksi penguasaan lahan oleh warga.

Dasar Hukum yang Ditegaskan

Surat permohonan tersebut mengutip sejumlah dasar hukum, antara lain:

  • Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan)
  • Pasal 167 KUHP (Memasuki pekarangan tanpa izin)
  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
  • Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2016
  • SE Kapolri No. SE/1/I/2021 (Terkait Mafia Tanah)
  • Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018

Tuntutan: Bongkar Mafia Tanah di Medan Deli

Dalam suratnya, Dian Hardian Silalahi mendesak agar Kapolri, Kapolda Sumut, dan Satgas Anti Mafia Tanah Nasional segera:

  • Menindak 48 KK yang menduduki tanah tanpa hak
  • Mengungkap aktor intelektual di balik aksi tersebut
  • Menyita dan memverifikasi keabsahan dokumen SKT yang digunakan
  • Membentuk tim investigasi gabungan bersama BPN, Kejaksaan, dan Polri
    Presiden dan DPR RI Juga Ditembusi

Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Menteri ATR/BPN, Komnas HAM, Ombudsman, serta sejumlah pejabat daerah, unsur militer, dan media.

“Kami tidak sedang memperjuangkan kepentingan segelintir elite. Ini tentang keadilan agraria dan penegakan hukum di negeri ini,” tutup Dian. (Red)

Tags: 48 KK Serobot Tanah HGB PT PatakaKonfl tanah mabar hilirPengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!
Share130SendShare
Sebelumnya

Sertifikat HGB Diakui BPN, PT Pataka Minta Warga Buktikan Klaim Lahan – Kuasa Hukum Desak Proses Hukum dan Peringatkan Hukuman Maksimal bagi Pelanggar

Selanjutnya

PTPN IV Regional I Gelar MVP Awards 2024: Ajang Penghargaan Inklusif untuk “Planters Tangguh” dari Kebun hingga Pabrik

BeritaLainnya

Hukum

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

12 Mei 2026
Kegiatan peningkatan peran serta masyarakat yang digelar pada 5–7 Mei 2026 di Kabupaten Asahan dan Kota Medan,
Hukum

KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

11 Mei 2026
Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna
Hukum

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

7 Mei 2026
Seorang pengedar narkoba jenis sabu tumbang ditembak petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (5/5/2026). Pelaku yang sudah masuk TO itu mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat di Kota Medan.
Hukum

Polrestabes Medan Tembak ‘Gerandong’ Pemasok Narkoba

5 Mei 2026
Hukum

LPA Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu, Pemberantasan Narkoba Dinilai Selamatkan Masa Depan Anak-anak

28 April 2026
Hukum

GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

24 April 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Ketegangan Kepengurusan Memuncak, Umat Desak Dirjen Bimas Hindu Segera Putuskan Nasib Shri Mariamman Kuil Medan

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Bukti Pelayanan Kesehatan di Kota Medan Masih Buruk

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Belum Kelar, Konten Sudah Keluar: GPA Medan Semprot Wali Kota soal Komunitas Lari di Stadion Teladan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Pembimas Hindu Kemenag Sumut Tidak Mau Mengeluarkan Surat Rekomendasi MLB Shri Mariamman Kuil

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Praktik Penahanan Ijazah, Wamenaker Afriansyah Noor Terapkan SE Kemenaker No 5 Tahun 2025

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.