• Beranda
Rabu, Mei 20, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home News

Sertifikat HGB Diakui BPN, PT Pataka Minta Warga Buktikan Klaim Lahan – Kuasa Hukum Desak Proses Hukum dan Peringatkan Hukuman Maksimal bagi Pelanggar

24 Juli 2025
/ News
Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi SH.

Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi SH.

1.4k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN – PT Pataka Karya Sentosa kembali menegaskan bahwa lahan yang disengketakan di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, adalah milik sah perusahaan, berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah terdaftar dan diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pernyataan itu disampaikan dalam forum mediasi yang berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, di Aula Kantor Lurah Mabar Hilir. Mediasi dihadiri pihak kelurahan, TNI, Polri, kuasa hukum perusahaan, serta kuasa hukum warga.

BacaJuga

Rico Waas Tak Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih, Diduga Keluar Negeri Tanpa Izin, Prabowo Berang

Bentuk Tim Khusus terkait Pekerja Migran yang Tewas di Kapal Korsel, JAGA MARWAH Apresiasi Menteri P2MI

Praktik Penahanan Ijazah, Wamenaker Afriansyah Noor Terapkan SE Kemenaker No 5 Tahun 2025

Kuasa hukum PT Pataka, Dian Hardian Silalahi, SH., MH., menyampaikan bahwa kehadiran mereka dalam mediasi ini merupakan bentuk iktikad baik, namun perusahaan tetap berpegang pada legalitas hukum yang kuat.

“Kami hadir bukan tanpa bukti. Sertifikat HGB kami sah, dilindungi undang-undang, dan dapat diverifikasi langsung ke BPN,” tegas Dian.

Pihaknya juga menyatakan terbuka untuk berdamai jika terbukti ada warga yang secara turun-temurun menempati lahan milik perusahaan. Namun, setiap bentuk tali asih yang mungkin diberikan adalah murni kebijaksanaan, bukan kewajiban hukum.

Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi SH MH (kedua dari kanan) menjelaskan legalitas sertifikat HGB milik perusahaan saat mediasi sengketa lahan di Aula Kantor Lurah Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Rabu (23/07/2025).
Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi SH MH (kedua dari kanan) menjelaskan legalitas sertifikat HGB milik perusahaan saat mediasi sengketa lahan di Aula Kantor Lurah Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Rabu (23/07/2025).

Dian juga menyampaikan statemen keras terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyerobotan atau mengklaim lahan secara melawan hukum:

“Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti secara hukum menyerobot, mengklaim secara tidak sah, atau menguasai lahan milik PT Pataka Karya Sentosa tanpa dasar hukum yang sah — harus dan wajib dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi para pelaku mafia tanah atau oknum yang bermain-main dengan hukum. Mereka harus diproses, diadili, dan dijatuhi hukuman sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, baik perorangan, kelompok, maupun siapa pun yang terlibat —langsung maupun tidak langsung. Kami akan kawal proses ini sampai tuntas.”

Sebagai bagian dari upaya hukum, Dian juga mendesak percepatan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP / 182 / IV / 2024 / SPKT, tertanggal 6 April 2024, yang telah dilaporkan oleh Donal Lubis di Polres Pelabuhan Belawan terkait dugaan penyerobotan lahan.

“Kami minta atensi dan percepatan dari Polres Belawan terhadap LP Donal Lubis. Ini menyangkut kepastian hukum atas aset perusahaan. Jangan biarkan perkara ini berlarut-larut,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Hj. Tri Atnuari, SH., M.Hum., dari Kantor Hukum Trifa, menyatakan masyarakat juga siap menunjukkan dokumen kepemilikan berupa SKT yang berasal dari tahun 1955 dan 1976, serta telah diperlihatkan kepada penyidik Polres Belawan. Ia juga mempertanyakan keabsahan lokasi dari dokumen yang pernah diberikan oleh kuasa hukum lama PT Pataka yang berinisial DL.

Tri menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang mediasi, namun meminta agar perusahaan membuktikan terlebih dahulu klaim atas 10 sertifikat HGB yang disebut.

“Kami terbuka untuk berdamai, tapi jangan asal klaim. Buktikan dulu secara hukum,” tegas Tri.

Jika terbukti terjadi pelanggaran hak atas tanah, kasus ini bisa masuk dalam ranah perdata dan diselesaikan melalui jalur pengadilan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, atau mediasi lanjutan yang lebih akomodatif. (Red)

Tags: Hgb PT Pataka Karya Sentosalurah mabar hilirsengketa lahan kelurahan mabar hilir
Share130SendShare
Sebelumnya

Prabowo Sapa Bobby Nasution saat Peluncuran Koperasi Merah Putih

Selanjutnya

48 KK Diduga Serobot Tanah HGB PT Pataka, Pengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!

BeritaLainnya

Presiden RI Prabowo Subianto secara daring meresmikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serentak di 1.061 titik di Indonesia, Sabtu (16/5/2026).
News

Rico Waas Tak Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih, Diduga Keluar Negeri Tanpa Izin, Prabowo Berang

16 Mei 2026
News

Bentuk Tim Khusus terkait Pekerja Migran yang Tewas di Kapal Korsel, JAGA MARWAH Apresiasi Menteri P2MI

5 Februari 2026
Wamenaker Afriansyah Noor saat menyaksikan penyerahan ijazah oleh pihak perusahaan kepada pekerja di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (8/12/2025).
News

Praktik Penahanan Ijazah, Wamenaker Afriansyah Noor Terapkan SE Kemenaker No 5 Tahun 2025

10 Desember 2025
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani
News

Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

1 November 2025
News

Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim

23 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait
News

Sumut Foundation: Kalau Drainase Medan Gagal, Kota Ini Sudah Tenggelam Setiap Hujan

22 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Pembimas Hindu Kemenag Sumut Tidak Mau Mengeluarkan Surat Rekomendasi MLB Shri Mariamman Kuil

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Ketegangan Kepengurusan Memuncak, Umat Desak Dirjen Bimas Hindu Segera Putuskan Nasib Shri Mariamman Kuil Medan

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Bukti Pelayanan Kesehatan di Kota Medan Masih Buruk

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • NasDem Lirik Bobby Nasution Berkancah di Politik Nasional

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.