• Beranda
Kamis, Januari 15, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

48 KK Diduga Serobot Tanah HGB PT Pataka, Pengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!

28 Juli 2025
/ Hukum
Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, SH., MH.

Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, SH., MH.

1.4k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN – Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, SH., MH., melayangkan surat permohonan resmi kepada Kapolri, Jaksa Agung RI, Kapolda Sumatera Utara, serta Satgas Nasional Anti Mafia Tanah, terkait kasus dugaan penyerobotan lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh 48 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis (24/07/2025).

Surat bernomor 025/PERMOHONAN/LAND-PATAKA/VII/2025 tersebut menyatakan bahwa para penggarap telah menguasai lahan secara melawan hukum, meskipun objek tanah telah bersertifikat resmi dan terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan.

BacaJuga

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

“Kami meminta penindakan tegas terhadap para pelaku dan aktor intelektual di balik penggarapan ini. Negara tidak boleh tunduk pada pelanggaran hukum yang sistematis,” tegas Dian dalam keterangannya.

Mediasi Digelar, Warga Gagal Tunjukkan Legalitas

Mediasi antara perusahaan dan 48 KK telah digelar pada 23 Juli 2025 di Aula Kantor Lurah Mabar Hilir, yang turut dihadiri unsur Forkopimda. Namun hasilnya dinilai mengecewakan. Dari 48 KK, hanya tiga yang mampu menunjukkan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) lama yang diterbitkan pada tahun 1955 dan 1976. Dokumen-dokumen itu pun masih dalam tahap verifikasi. Selebihnya, warga tidak dapat menunjukkan legalitas apa pun atas lahan yang mereka tempati.

PT Pataka: Ada Itikad Baik, Tapi Hukum Harus Tegak

Pihak perusahaan menyatakan siap memberikan tali asih kepada warga yang dapat membuktikan kepemilikan sah atas tanah, sepanjang dokumen tersebut diterbitkan setelah HGB resmi terbit. Namun demikian, perusahaan menegaskan sikapnya:

“Tanpa legalitas, itu penyerobotan. Kami datang dengan itikad baik, tapi tidak akan membiarkan hak kami dilanggar,” ujar perwakilan PT Pataka dalam mediasi tersebut.

Laporan Sudah Masuk, Tapi Belum Ada Penindakan

Kuasa hukum PT Pataka juga menyoroti lambannya penanganan Laporan Polisi No. LP/182/IV/2024/SPKT tertanggal 6 April 2024, terkait kasus ini. Mereka mendesak agar pihak kepolisian segera bertindak profesional dan mengusut tuntas aktor intelektual yang diduga berada di balik aksi penguasaan lahan oleh warga.

Dasar Hukum yang Ditegaskan

Surat permohonan tersebut mengutip sejumlah dasar hukum, antara lain:

  • Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan)
  • Pasal 167 KUHP (Memasuki pekarangan tanpa izin)
  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
  • Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2016
  • SE Kapolri No. SE/1/I/2021 (Terkait Mafia Tanah)
  • Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018

Tuntutan: Bongkar Mafia Tanah di Medan Deli

Dalam suratnya, Dian Hardian Silalahi mendesak agar Kapolri, Kapolda Sumut, dan Satgas Anti Mafia Tanah Nasional segera:

  • Menindak 48 KK yang menduduki tanah tanpa hak
  • Mengungkap aktor intelektual di balik aksi tersebut
  • Menyita dan memverifikasi keabsahan dokumen SKT yang digunakan
  • Membentuk tim investigasi gabungan bersama BPN, Kejaksaan, dan Polri
    Presiden dan DPR RI Juga Ditembusi

Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Menteri ATR/BPN, Komnas HAM, Ombudsman, serta sejumlah pejabat daerah, unsur militer, dan media.

“Kami tidak sedang memperjuangkan kepentingan segelintir elite. Ini tentang keadilan agraria dan penegakan hukum di negeri ini,” tutup Dian. (Red)

Tags: 48 KK Serobot Tanah HGB PT PatakaKonfl tanah mabar hilirPengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!
Share130SendShare
Sebelumnya

Sertifikat HGB Diakui BPN, PT Pataka Minta Warga Buktikan Klaim Lahan – Kuasa Hukum Desak Proses Hukum dan Peringatkan Hukuman Maksimal bagi Pelanggar

Selanjutnya

PTPN IV Regional I Gelar MVP Awards 2024: Ajang Penghargaan Inklusif untuk “Planters Tangguh” dari Kebun hingga Pabrik

BeritaLainnya

Hukum

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

11 Januari 2026
Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Bersatu, J. Fadli
Hukum

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

27 November 2025
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dalam konferensi pers gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa (28/10/2025).
Hukum

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

29 Oktober 2025
Ketua IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM
Hukum

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

21 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait
Hukum

Sumut Foundation dan Aliansi Rakyat Medan Bersatu Ajak Hormati Proses Hukum: Mulyono Dinilai Sosok Berintegritas dan Berdedikasi

17 Oktober 2025
Wakil Gubernur Sumut, Surya menghadiri Konferensi Pers Gabungan BNN RI dengan Kapolda Sumut terkait Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (26/9/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Hukum

Wagub Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut

29 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Groundbreaking Hunian Tetap Korban Banjir Batang Toru Dimulai, Pemerintah Gandeng PTPN IV

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tujuh Cagar Budaya di Sumatera Utara Ditetapkan Menjadi Peringkat Nasional

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sopir Bank Diduga Bawa Kabur 10 M

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tinjau UTBK-SNBT 2025 di USU, Rektor Tegaskan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Ujian yang Curang

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • BSI International Expo 2025 Momentum Akselerasi Islamic Ecosystem & Layanan Bullion Bank

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Bank Sumut Catat Kinerja Keuangan Solid hingga Agustus 2025, Laba Bersih Sebesar Rp455 miliar

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kode Redeem ML 11 Januari 2026, Rebut Hadiahnya

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.