• Beranda
Minggu, Oktober 12, 2025
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

48 KK Diduga Serobot Tanah HGB PT Pataka, Pengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!

28 Juli 2025
/ Hukum
Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, SH., MH.

Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, SH., MH.

1.4k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN – Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, SH., MH., melayangkan surat permohonan resmi kepada Kapolri, Jaksa Agung RI, Kapolda Sumatera Utara, serta Satgas Nasional Anti Mafia Tanah, terkait kasus dugaan penyerobotan lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh 48 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis (24/07/2025).

Surat bernomor 025/PERMOHONAN/LAND-PATAKA/VII/2025 tersebut menyatakan bahwa para penggarap telah menguasai lahan secara melawan hukum, meskipun objek tanah telah bersertifikat resmi dan terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan.

BacaJuga

Sidang Kesaksian Eks Kapolres Tapsel di Pusaran Korupsi Proyek Jalan : Tepis Opini Keterlibatan, Sebatas Pengawalan dan Pengamanan

Cabul Anak Dibawah Umur, Trio Kakek Gol

Polrestabes Medan Tangkap 3 Kakek Tersangka Pencabulan Bocah SMP

“Kami meminta penindakan tegas terhadap para pelaku dan aktor intelektual di balik penggarapan ini. Negara tidak boleh tunduk pada pelanggaran hukum yang sistematis,” tegas Dian dalam keterangannya.

Mediasi Digelar, Warga Gagal Tunjukkan Legalitas

Mediasi antara perusahaan dan 48 KK telah digelar pada 23 Juli 2025 di Aula Kantor Lurah Mabar Hilir, yang turut dihadiri unsur Forkopimda. Namun hasilnya dinilai mengecewakan. Dari 48 KK, hanya tiga yang mampu menunjukkan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) lama yang diterbitkan pada tahun 1955 dan 1976. Dokumen-dokumen itu pun masih dalam tahap verifikasi. Selebihnya, warga tidak dapat menunjukkan legalitas apa pun atas lahan yang mereka tempati.

PT Pataka: Ada Itikad Baik, Tapi Hukum Harus Tegak

Pihak perusahaan menyatakan siap memberikan tali asih kepada warga yang dapat membuktikan kepemilikan sah atas tanah, sepanjang dokumen tersebut diterbitkan setelah HGB resmi terbit. Namun demikian, perusahaan menegaskan sikapnya:

“Tanpa legalitas, itu penyerobotan. Kami datang dengan itikad baik, tapi tidak akan membiarkan hak kami dilanggar,” ujar perwakilan PT Pataka dalam mediasi tersebut.

Laporan Sudah Masuk, Tapi Belum Ada Penindakan

Kuasa hukum PT Pataka juga menyoroti lambannya penanganan Laporan Polisi No. LP/182/IV/2024/SPKT tertanggal 6 April 2024, terkait kasus ini. Mereka mendesak agar pihak kepolisian segera bertindak profesional dan mengusut tuntas aktor intelektual yang diduga berada di balik aksi penguasaan lahan oleh warga.

Dasar Hukum yang Ditegaskan

Surat permohonan tersebut mengutip sejumlah dasar hukum, antara lain:

  • Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan)
  • Pasal 167 KUHP (Memasuki pekarangan tanpa izin)
  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
  • Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2016
  • SE Kapolri No. SE/1/I/2021 (Terkait Mafia Tanah)
  • Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018

Tuntutan: Bongkar Mafia Tanah di Medan Deli

Dalam suratnya, Dian Hardian Silalahi mendesak agar Kapolri, Kapolda Sumut, dan Satgas Anti Mafia Tanah Nasional segera:

  • Menindak 48 KK yang menduduki tanah tanpa hak
  • Mengungkap aktor intelektual di balik aksi tersebut
  • Menyita dan memverifikasi keabsahan dokumen SKT yang digunakan
  • Membentuk tim investigasi gabungan bersama BPN, Kejaksaan, dan Polri
    Presiden dan DPR RI Juga Ditembusi

Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Menteri ATR/BPN, Komnas HAM, Ombudsman, serta sejumlah pejabat daerah, unsur militer, dan media.

“Kami tidak sedang memperjuangkan kepentingan segelintir elite. Ini tentang keadilan agraria dan penegakan hukum di negeri ini,” tutup Dian. (Red)

Tags: 48 KK Serobot Tanah HGB PT PatakaKonfl tanah mabar hilirPengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!
Share130SendShare
Sebelumnya

Sertifikat HGB Diakui BPN, PT Pataka Minta Warga Buktikan Klaim Lahan – Kuasa Hukum Desak Proses Hukum dan Peringatkan Hukuman Maksimal bagi Pelanggar

Selanjutnya

PTPN IV Regional I Gelar MVP Awards 2024: Ajang Penghargaan Inklusif untuk “Planters Tangguh” dari Kebun hingga Pabrik

BeritaLainnya

Sidang Kesaksian Eks Kapolres Tapsel di Pusaran Korupsi Proyek Jalan : Tepis Opini Keterlibatan, Sebatas Pengawalan dan Pengamanan
Hukum

Sidang Kesaksian Eks Kapolres Tapsel di Pusaran Korupsi Proyek Jalan : Tepis Opini Keterlibatan, Sebatas Pengawalan dan Pengamanan

1 Oktober 2025
Cabul Anak Dibawah Umur, Trio Kakek Gol
HEADLINE

Cabul Anak Dibawah Umur, Trio Kakek Gol

27 September 2025
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol memaparkan pengungkapan kasus pencabulan kepada anak masih di bawah umur di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Jumat (26/9/2025) sore.
Hukum

Polrestabes Medan Tangkap 3 Kakek Tersangka Pencabulan Bocah SMP

27 September 2025
Wakil Gubernur Sumut, Surya menghadiri Konferensi Pers Gabungan BNN RI dengan Kapolda Sumut terkait Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (26/9/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Hukum

Wagub Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut

26 September 2025
Bawa Kabur HP Ojol, Cewek Cantik Diboyong ke Polsek Medan Baru
HEADLINE

Bawa Kabur HP Ojol, Cewek Cantik Diboyong ke Polsek Medan Baru

26 September 2025
Polres Sergai Paparkan Sejumlah Kasus
HEADLINE

Polres Sergai Paparkan Sejumlah Kasus

25 September 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • PTPN IV PalmCo dan Pemkot Medan Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

    PTPN IV PalmCo dan Pemkot Medan Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Sumut Foundation Yakin Integritas Kakan Kemenag Labuhanbatu Tetap Terjaga

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kajatisu Silaturahmi Ke PWI Sumut, Harli Siregar: Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • INALUM Teken Kerja Sama Global dalam Perhelatan World Expo 2025 di Osaka

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Program DEPAN RS, Terobosan RSUD Aek Kanopan Tingkatkan Pengalaman Pasien

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Forum Komunikasi Wanita Islam Indonesia : Isu SARA untuk Menjatuhkan Hasyim Adalah Politik Murahan

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: dr Sudarija MM MH Birokrat Perempuan Tangguh yang Layak Didukung Publik

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Transisi Energi Bersih

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.