• Beranda
Senin, Desember 1, 2025
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Poldasu Ungkap Kasus Pornografi Streaming saat Penggerebekan Leon Kos VIP Tembung

17 April 2025
/ Hukum
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), melalui Direktorat Reserse Siber Cryme berhasil meringkus pelaku penyebar konten video pornografi dan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di media sosial.

Kasus ini terungkap saat polisi melakukan penggerebekan di Leon Kos VIP, Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

BacaJuga

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

Para tersangka yang diamankan masing – masing, RA alias Risky (25) pemilik akun @Ayu_Sasmita01, RPL alias Roy (19), Pelajar Mahasiswa, Sella (15) dan YWS alias Ketua Mangkok (35).

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, Rabu (16/04/2025) menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut.

“Pada Senin 14 April, berdasarkan patroli siber, ditemukan ada aplikasi tiktok dengan nama @presiden mangkok yang mengiklankan id Tevi yang akan melakukan live streaming yang akan mempertontonkan adegan porno seksual dengan id @ayu_sasmita01,” kata Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem saat temu pers di Mapoldasu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke Leon Kos VIP, Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan menemukan akun id Tevi dengan user name @Ayu_sasmita01.

Team gabungan mendapati RA benar – benar memiliki data dan mempertontonkan langsung kegiatan pornografi.

Kemudian RA lalu diringkus dan dibawa ke markas kepolisian daerah Sumatera Utara.

“Motif pelaku RA dkk melakukan kegiatan live streaming yang mempertontonkan kegiatan asusila dengan nama akun @ayu_sasmita01 di aplikasi Tevi miliknya dengan imbalan atau gaji Rp700.000,” ujarnya.

Sementara tersangka RA alias Risky (germo) dan Yws alias ketua mangkok pengguna akun @presiden mangkok hingga saat ini belum tertangkap, namun dijerat pasal 33 yo Pasal 7 dipidana dengan pidana selama minimal 2 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara.

“Untuk tersangka Sella (Talent) dan Roy alias RPL dijerat pasal 34 yo Pasal 8 dipidana dengan penjara 10 tahun dan UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, tersangka kita proses,” kata Kabid Humas. (Red)

Tags: Poldasu Ungkap Kasus Pornografi Live Streaming saat Gerebek Leon Kos VIP Tembung
Share130SendShare
Sebelumnya

Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

Selanjutnya

Di Acara Halal Bihalal, Vihan Beauty Skincare Berkomitmen Dukung Perjalanan Dakwah Mashja Ar-Raudhah

BeritaLainnya

Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Bersatu, J. Fadli
Hukum

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

27 November 2025
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dalam konferensi pers gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa (28/10/2025).
Hukum

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

29 Oktober 2025
Ketua IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM
Hukum

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

21 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait
Hukum

Sumut Foundation dan Aliansi Rakyat Medan Bersatu Ajak Hormati Proses Hukum: Mulyono Dinilai Sosok Berintegritas dan Berdedikasi

17 Oktober 2025
Wakil Gubernur Sumut, Surya menghadiri Konferensi Pers Gabungan BNN RI dengan Kapolda Sumut terkait Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (26/9/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Hukum

Wagub Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut

29 Oktober 2025
Hukum

Bawa Kabur HP Ojol, Cewek Cantik Diboyong ke Polsek Medan Baru

29 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • PTPN IV Regional I Tegaskan Komitmen Sosial: Rp1 Miliar Dana TJSL Triwulan III 2025, Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Profil Qalisha Abiyanqa, Siswi SMP Al Ulum Terpadu Raih Medali Emas Berkat Inovasi Edible Film

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • LPPM Unimed Melalui ICIESC 2025 Sinergikan Pendidikan, Sains dan Budaya untuk Tingkatkan Inovasi Global

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Hasyim SE Angkat Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional, Dukung Gerakan ‘Jumat Berbagi’ di Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • FKIM: Mari Jaga Kondusifitas, Biarkan dr. Juri Freza Fokus Benahi RSUD Aek Kanopan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: Erni Aryanti Sitorus Sosok Transparan dan Tegas Menjalankan Tugas Ketua DPRD Sumut

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.