• Beranda
Kamis, September 10, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Tegas! Kasat Reskrim Polres Sergai akan Tindaklanjuti Kasus Pendeta Dikeroyok

20 September 2025
/ Hukum
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

TRANSATU.COM I SERGAI. Terkait kasus Pendeta dikeroyok Residivis Narkoba Sergai, Nakko Sitanggang, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir SH MH dengan tegas mengatakan akan menindaklanjuti Laporan tersebut. “Sedang kami tindak lanjuti LP nya bg,” tegas mantan PLT Kanit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda, Sabtu (20/9) malam.

Sebelumnya, Residivis Narkoba Sergai, Nakko Sitanggang kembali berulah. Kali ini, Pendeta Andi (63) jadi sasaran kebrutalan aksi Nakko Sitanggang Cs. Akibat pengeroyokan yang dilakukan Nakko Cs korban mengalami patah tulang hidung, patah tulang rusuk, memar di bagian wajah. Sempat dirawat di RS Sergai kemudian dibawah di RS Regina Maris Medan.

BacaJuga

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

Vonis Kasus PET Dipertanyakan, JAGA MARWAH Minta MA Usut Peran Bakrie Group

Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan Penyitaan Aset dalam Kasus Febrie Adriansyah

Pada wartawan, Sabtu, (20/9) korban mengungkap, kejadian ini bermula usai korban menghadiri acara pembentukan kelompok tani Merah Putih Program Pangan Presiden di Pantai Klang Serdang Bedagai. Korban yang waktu itu bermaksud hendak mengantarkan salah seorang rekannya pulang, di tengah perjalanan dicegat oleh kelompok Nakko Cs sambil membawa kelewang.

Sesuai rencana. Tanpa basa-basi, Nakko menarik keluar korban dan membenturkannya ke dinding mobil yang ditumpangi korban. Rekan korban dan sopir tak berdaya karena diancam kelewang oleh anggota Nakko.

Bukan hanya dianiaya, ponsel milik korban juga ikut dirampas. CCTV yang terpasang di rumah tempat peristiwa ini terjadi juga dirusak para pelaku.

Korban yang dikeroyok sempat meminta tolong namun karena suasana sepi tidak didengar oleh warga. Usai dianiaya, korban dibuang.

Istri Korban, Novita Romauli Saragih meminta Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan dan Kapolres Sergai AKBP R. Sitepu untuk menangkap para pelaku.

Sebelumnya sekitar bulan Maret 2025, korban juga pernah mendapat ancaman dari Nakko Cs, ponsel korban dirampas dan dirusak oleh para pelaku.

Menurut informasi, Nakko Sitanggang juga pernah terlibat kasus pemukulan terhadap anggota DPRD Sergai dari Fraksi Golkar Jordan Sigalingging sekitar bulan Mei 2025.

Nakko juga merampas Lahan hutan negara Desa Pekan Sialangbuah, Kec. Sialangbuah Kab. Serdang Bedagai. Nakko Sitanggang adalah residivis Narkoba yang baru keluar dari rutan Tebingtinggi. Dia pernah diamankan Polda Sumut pada 2017 lalu.

Selain itu, Nakko juga bertanggung jawab terhadap peredaran Narkoba di Sergai. Nakko juga pernah memukul Anggota Polri.(asen)

Tags: #Kasat Reskrim#Pendeta#Polres Sergai
Share130SendShare
Sebelumnya

Pendeta Sekarat Dikeroyok Residivis Narkoba

Selanjutnya

Jurnalis Dipukul Debt Collector di Rantau Prapat

BeritaLainnya

Hukum

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

8 Agustus 2026
Hukum

Vonis Kasus PET Dipertanyakan, JAGA MARWAH Minta MA Usut Peran Bakrie Group

4 Agustus 2026
Hukum

Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan Penyitaan Aset dalam Kasus Febrie Adriansyah

25 Juli 2026
Hukum

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

12 Mei 2026
Kegiatan peningkatan peran serta masyarakat yang digelar pada 5–7 Mei 2026 di Kabupaten Asahan dan Kota Medan,
Hukum

KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

11 Mei 2026
Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna
Hukum

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

7 Mei 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Unimed Sediakan 3.124 Kursi Jalur SNBP 2026

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Catat! Buah Naga tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Makanan Ini

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Munajat HUT RI ke-81 GPA di Jakarta, Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa dan Pemimpin Negara

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Unimed Gelar Sosialisasi Tata Cara Pembuatan Portofolio Seni dan Olahraga Jalur SNBT 2026

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: Insiden di Proyek PT. Ayu Septa Perdana Akibat Sopir Truk Mengantuk, Bukan Kelalaian K3 – Jangan Asal Menyalahkan

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.