• Beranda
Sabtu, Oktober 11, 2025
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home HEADLINE

Ditanya Tunjangan Rumah Dinas DPRD Sumut 40 Juta, Erni Kabur

11 September 2025
/ HEADLINE, News
Ditanya Tunjangan Rumah Dinas DPRD Sumut 40 Juta, Erni Kabur
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN – Tunjangan rumah dinas anggota DPRD Sumut mencapai Rp 40 juta menjadi sorotan setelah tunjangan rumah dinas anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta dihapus. Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus enggan mengomentari soal tunjangan tersebut.

Awalnya, Erni tengah berada di Kodim 0201/Medan, usai menghadiri acara TNI di Lapangan Benteng Medan. Selain Erni, Forkopimda lainnya turut menghadiri acara tersebut.

BacaJuga

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

Konsisten Benahi Layanan Kesehatan di Asahan, Sumut Foundation : dr Hari Sapna Sosok Berintegritas

Program DEPAN RS, Terobosan RSUD Aek Kanopan Tingkatkan Pengalaman Pasien

Lalu, awak media mewawancarai Erni terkait dengan aksi-aksi yang terjadi di depan DPRD Sumut beberapa hari yang lalu. Erni pun mengatakan bahwa aksi-aksi tersebut kondusif.

“Di sini juga dalam penyampaian aksi yang beberapa kali saya terima berlangsung dengan tertib, aman. Terima kasih untuk teman-teman mahasiswa, elemen masyarakat yang telah menyampaikan aksinya dengan damai dan kondusif,” kata Erni, Rabu (10/9/2025).

Lalu, saat ditanya soal tunjangan DPRD Sumut yang menjadi sorotan, Erni enggan menanggapinya. Erni mengatakan hal tersebut tidak bisa dibahas saat itu. Politikus Golkar itu beralasan ingin ke dalam Kodim.

“Oh itu nggak di sini ya, kita mau ke dalam,” kata Erni sambil masuk ke dalam kodim.

Saat hendak pulang, awak media kembali mewawancarai Erni. Awalnya, Erni merespons soal laporannya di Polda Sumut. Erni pun menjelaskan soal laporan itu.

Namun, saat ditanya terkait tunjangan, Erni kembali tak merespons. Erni perlahan menutup pintu mobilnya dan pergi meninggalkan Kodim 0201 Medan.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengatakan jika DPRD Sumut setuju, ia siap merubah peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur soal tunjangan itu.

“Kalau DPRD setuju, saya mau saja (merubah Pergub),” kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Selasa (9/9).

Bobby menjelaskan jika tunjangan itu memang diatur oleh Pergub Nomor 7 tahun 2021. Namun besaran tunjangan itu disepakati oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tim appraisal, hingga DPRD.

“Karena memang semuanya melalui Pergub ya, jadi jangan seolah-olah nanti di daerah lain juga yang menyampaikan seperti itu di kabur juga ‘wah Pergub-nya membuat sekian’, itu memang angka yang sama-sama sudah melalui TAPD, sudah melalui tim appraisal, dan juga sudah sama-sama melalui antara pemerintah daerah dan DPRD,” jelasnya.

Sehingga Pergub itu sendiri, kata Bobby, bisa saja diubah. Namun, harus kesepakatan bersama DPRD sehingga tidak ada muncul kemarahan.

“Jadi tadi kalau ditanya apakah bisa diubah, ya tentu kami mau saja merubah kalau memang dari appraisal dan dari DPRD nya sama-sama sepakat, nanti kalau kami merubah sendiri marah nanti,” tutupnya.

Untuk diketahui, anggota DPRD Sumut mendapat hak tunjangan rumah setiap bulannya. Tunjangan rumah anggota DPRD Sumut ini sebesar Rp 40 juta per bulan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur soal besaran hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Sumut.

“Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Sumatera Utara,” demikian tertulis dalam peraturan yang dilihat, Senin (8/9).

Dalam Pasal 15 Ayat 1 dijelaskan jika Pemprov Sumut belum dapat menyediakan rumah dinas, maka diberikan tunjangan rumah dinas kepada anggota DPRD Sumut. Tunjangan itu diberikan setiap bulannya.

Kemudian di Pasal 15 Ayat 2 disebutkan jika besaran tunjangan rumah dinas harus berdasarkan asas kepatutan hingga standar harga setempat. Besaran tunjangan rumah untuk anggota dewan ini pun dibagi berdasarkan statusnya.

Tunjangan rumah untuk Ketua DPRD Sumut sebesar Rp 60 juta, Wakil Ketua sebesar Rp 51 juta, dan anggota DPRD sebesar Rp 40 juta.

Ketua DPRD Sumut sendiri diketahui memiliki rumah dinas. Hal itu diketahui karena adanya penganggaran untuk renovasi rumah dinas Ketua DPRD Sumut senilai Rp 1,2 miliar di laman SiRUP LKPP Sumut.(*)

Tags: #40 Juta#Erni#Rumah Dinas#TunjanganDPRD Sumut
Share129SendShare
Sebelumnya

Sahabat Begal Teman Sendiri, 3 Pelaku Masih Ingusan

Selanjutnya

City Gas Tour 2025 PGN Hadir di 4 Kota Sumatera, Dorong Pemanfaatan Energi Bersih Gas Bumi

BeritaLainnya

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan
News

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

8 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Kurniansyah Sirait
News

Konsisten Benahi Layanan Kesehatan di Asahan, Sumut Foundation : dr Hari Sapna Sosok Berintegritas

4 Oktober 2025
Program DEPAN RS, Terobosan RSUD Aek Kanopan Tingkatkan Pengalaman Pasien
News

Program DEPAN RS, Terobosan RSUD Aek Kanopan Tingkatkan Pengalaman Pasien

3 Oktober 2025
FKIM: Mari Jaga Kondusifitas, Biarkan dr. Juri Freza Fokus Benahi RSUD Aek Kanopan
News

FKIM: Mari Jaga Kondusifitas, Biarkan dr. Juri Freza Fokus Benahi RSUD Aek Kanopan

2 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation Andi Sirait. Kanan, Kepala Dinas Pertanian Labuhanbatu Utara, drh Sudarija MM MH.
News

Sumut Foundation: dr Sudarija MM MH Birokrat Perempuan Tangguh yang Layak Didukung Publik

28 September 2025
Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti BPBUMN
HEADLINE

Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti BPBUMN

28 September 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • PTPN IV PalmCo dan Pemkot Medan Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

    PTPN IV PalmCo dan Pemkot Medan Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Sumut Foundation Yakin Integritas Kakan Kemenag Labuhanbatu Tetap Terjaga

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kajatisu Silaturahmi Ke PWI Sumut, Harli Siregar: Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • INALUM Teken Kerja Sama Global dalam Perhelatan World Expo 2025 di Osaka

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Forum Komunikasi Wanita Islam Indonesia : Isu SARA untuk Menjatuhkan Hasyim Adalah Politik Murahan

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: dr Sudarija MM MH Birokrat Perempuan Tangguh yang Layak Didukung Publik

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Program DEPAN RS, Terobosan RSUD Aek Kanopan Tingkatkan Pengalaman Pasien

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Transisi Energi Bersih

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.