• Beranda
Jumat, Januari 16, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Wanita Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski

22 Maret 2025
/ Hukum
Pelaku yang melakukan pembunuhan kepada kekasihnya tumbang ditembak anggota Polsek Medan Sunggal, Sabtu (22/3/2025).

Pelaku yang melakukan pembunuhan kepada kekasihnya tumbang ditembak anggota Polsek Medan Sunggal, Sabtu (22/3/2025).

1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Warga yang berada di seputaran kebun tebu Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, geger menemukan sesosok mayat wanita.

Korban diketahui bernama Risma Yunita (31) warga Jalan Menteng II Medan tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri lalu membuang jasadnya ke kebun tebu, Jumat (21/3/2025).

BacaJuga

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

Warga sekitar yang melihat mayat korban dalam kondisi memakai helm terbujur kaku di semak-semak lalu melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Mayat wanita tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang mau pergi ke ladang. Saat ditemukan kondisi korban masih memakai helm dan jaket, tapi sepeda motor sudah tidak ada,” kata Rika, salah seorang warga sekitar.

Kabar penemuan mayat ini kemudian diteruskan kepada pihak berwajib yang kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku ES alias Bayu (39) yang merupakan kekasih korban.

“Terhadap tersangka sudah kami amankan, pelaku ditangkap saat kabur ke Aceh dan pelaku tumbang ditembak polisi,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Ia mengatakan selain membunuh pelaku juga merampok sepeda motor, perhiasan emas dan uang ratusan ribu milik korban.

“Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik lehernya dari kos korban di Medan Krio kemudian membuang mayat korban ke kebun tebu,” kata Gidion.

Motif pembunuhan ini karena tersangka ingin menguasai harta benda korban yang merupakan kekasih yang akan dinikahinya.

“Tersangka sudah merencanakan untuk membunuh dan menguasai harta benda korban,” terangnya.

Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 480 subs 365 KUHPidana ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(mdc)

Tags: Dirampok KekasihJasadKebun Tebu DiskiWanita Tewas
Share129SendShare
Sebelumnya

Ngabuburock Sahur On The Rock 2025, Hadirkan Band-band Medan hingga Bazar UMKM

Selanjutnya

Besok, BK DPRD Medan Panggil David Roni Ganda Sinaga dan Dodi Robert Simangunsong terkait Ricuh di Gedung Dewan

BeritaLainnya

Hukum

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

11 Januari 2026
Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Bersatu, J. Fadli
Hukum

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

27 November 2025
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dalam konferensi pers gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa (28/10/2025).
Hukum

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

29 Oktober 2025
Ketua IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM
Hukum

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

21 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait
Hukum

Sumut Foundation dan Aliansi Rakyat Medan Bersatu Ajak Hormati Proses Hukum: Mulyono Dinilai Sosok Berintegritas dan Berdedikasi

17 Oktober 2025
Wakil Gubernur Sumut, Surya menghadiri Konferensi Pers Gabungan BNN RI dengan Kapolda Sumut terkait Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (26/9/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Hukum

Wagub Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut

29 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Groundbreaking Hunian Tetap Korban Banjir Batang Toru Dimulai, Pemerintah Gandeng PTPN IV

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tujuh Cagar Budaya di Sumatera Utara Ditetapkan Menjadi Peringkat Nasional

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sopir Bank Diduga Bawa Kabur 10 M

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tinjau UTBK-SNBT 2025 di USU, Rektor Tegaskan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Ujian yang Curang

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • BSI International Expo 2025 Momentum Akselerasi Islamic Ecosystem & Layanan Bullion Bank

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Bank Sumut Catat Kinerja Keuangan Solid hingga Agustus 2025, Laba Bersih Sebesar Rp455 miliar

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kode Redeem ML 11 Januari 2026, Rebut Hadiahnya

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.