• Beranda
Minggu, Mei 10, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Ungkap Kasus Besar, 56 Personel Polrestabes Medan Dapat Penghargaan

10 Maret 2025
/ Hukum
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyerahkan penghargaan kepada personel yang berprestasi ungkap kasus besar, Senin (10/3/2025).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyerahkan penghargaan kepada personel yang berprestasi ungkap kasus besar, Senin (10/3/2025).

1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Medan. Polrestabes Medan memberikan penghargaan kepada sejumlah anggota yang berprestasi karena berhasil mengungkap kasus besar dan jadi perhatian publik, Senin (10/3/2025).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penghargaan ini pantas diberikan kepada para personel yang berprestasi.

BacaJuga

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

Polrestabes Medan Tembak ‘Gerandong’ Pemasok Narkoba

LPA Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu, Pemberantasan Narkoba Dinilai Selamatkan Masa Depan Anak-anak

“Penghargaan ini bentuk apresiasi atas komitmen dan kerja keras para anggota,” kata Gidion, Senin (10/3/2025).

Ia menerangkan, anggota yang mendapatkan reward/penghargaan sebanyak 56 orang. Dengan rincian 24 anggota Satresnarkoba, 22 anggota Satreskrim dan 10 orang dari Polsek Tembung.

“Apresiasi bagi jajaran Satresnarkoba yang berhasil mengungkap 33 Kg sabu, jajaran Satreskrim yang menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir taksi obline kurang dari 24 jam dan Polsek Tembung yang meringkus kasus Curas di pintu tol Bandar Selamat yang berawal dari pengaduan masyarakat di Medsos,” ulasnya.

Ia menegaskan, pemberian penghargaan ini mencerminkan perhatian pimpinan terhadap kinerja anggota yang berkontribusi positif bagi masyarakat.

Gidion menuturkan, pemberian penghargaan ini bukan sekedar menumbuhkan rasa kebanggaan tetapi motivasi untuk terus berbuat dengan pemolisian yang friendly.

“Saya rasa cara-cara pemolisian friendly wajib menjadi gaya hidup kita dalam tugas. Karena yang dibutuhkan masyarakat bukan sekedar retorika belaka tapi sebuah langkah nyata dalam setiap keseharian kita. Tugas kepolisian menjadi etelase publik terpampang nyata di dunia nyata dan maya (medsos). Untuk itu fokus dalam tugas,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Gidion mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan kinerja yang tiada henti bagi masyarakat.

“Rekan rekan saya ucapkan terimakasih atas semua dedikasi yang rekan rekan berikan kepada masyarakat Medan khususnya. Terutama untuk yang menerima penghargaan dan itu real bahwa dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” pungkasnya.

(mdc)

Tags: 56 PersonelKasus BesarPenghargaanPolrestabes Medan
Share129SendShare
Sebelumnya

Kasus Proyek Fiktif Rp 1,2 M, Kadisdiksu: Sejak 2023 TMH Tak Lagi ASN di Disdiksu

Selanjutnya

Safari Ramadan PLN UID Sumut: Merajut Kebersamaan, Menebar Kebaikan di Bukit Barisan

BeritaLainnya

Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna
Hukum

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

7 Mei 2026
Seorang pengedar narkoba jenis sabu tumbang ditembak petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (5/5/2026). Pelaku yang sudah masuk TO itu mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat di Kota Medan.
Hukum

Polrestabes Medan Tembak ‘Gerandong’ Pemasok Narkoba

5 Mei 2026
Hukum

LPA Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu, Pemberantasan Narkoba Dinilai Selamatkan Masa Depan Anak-anak

28 April 2026
Hukum

GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

24 April 2026
Hukum

Kasus Korupsi Profile Desa di Karo, JAGA MARWAH Minta KPK Pantau Proses Banding

10 Februari 2026
Hukum

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

31 Januari 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Pembimas Hindu Kemenag Sumut Tidak Mau Mengeluarkan Surat Rekomendasi MLB Shri Mariamman Kuil

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Ketegangan Kepengurusan Memuncak, Umat Desak Dirjen Bimas Hindu Segera Putuskan Nasib Shri Mariamman Kuil Medan

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Catat! Buah Naga tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Makanan Ini

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • NasDem Lirik Bobby Nasution Berkancah di Politik Nasional

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kode Redeem ML 11 Januari 2026, Rebut Hadiahnya

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.