• Beranda
TranSatu
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Terpidana Penipuan Selamat Ang

10 September 2025
/ Hukum
Tim Tabur Kejati Sumut didampingi PLH Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH memboyong terpidana Penipuan Selamat Ang yang selama ini buron.

Tim Tabur Kejati Sumut didampingi PLH Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH memboyong terpidana Penipuan Selamat Ang yang selama ini buron.

324
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN. Tim tabur intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang berhasil menangkap terpidana tindak pidana penipuan Selamat Ang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan.

Selamat Ang ditangkap di kediamannya Jalan HM. Yatim No 18 Lk. IV Kel. Karya Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Selasa (9/9/2025) pagi sekira pukul 07.00 WIB.

BacaJuga

Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo

PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Pria berusia 39 tahun itu berhasil diciduk dan diamankan oleh tim tabur Kejati Sumatera Utara setelah beberapa hari sebelumnya memperoleh informasi masyarakat terkait lokasi keberadaannya yaitu di Tanjungbalai.

Tim melakukan observasi dan memastikan informasi tersebut dan selanjutnya berkoordinasi pemantauan dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Selamat Ang berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui PLH Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH kepada wartawan membenarkan tim tangkap buron Kejati Sumatera Utara telah berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Selamat Ang, yang sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun kurungan, sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor.

“Namun setelah Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan, terpidana saat itu menghindar dan berusaha bersembunyi sekian tahun sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi yang dihawatirkan juga akan menggangu terwujudnya kepastian hukum itu sendiri,” tegasnya.

Husairi juga menyampaikan sesuai pesan Kajati Sumut melalui Asisten Intelijen bahwa upaya pencairan dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan akan terus dilakukan kapan dan dimana pun.

“Hal ini demi mewujudkan kepastian pada proses hukum itu sendiri, sehingga secara jelas dan tegas kami sampaikan, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ungkapnya.

(TRS)

Share130SendShare
Sebelumnya

Distribusi Beras Murah Diperluas, PalmCo Salurkan 195 Ton SPHP ke Tiga Pulau

Selanjutnya

Sekdaprov Sumut Serahkan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025

BacaJuga

Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo
Hukum

Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo

4 September 2025
Foto PT PAM Mineral saat sejumlah kegiatan kerja dengan PT BIM.
Hukum

PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

24 Agustus 2025
Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher.
Hukum

Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

6 Agustus 2025
Bagong ditangkap karena mengedar sabu.
Hukum

Bagong Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

28 Juli 2025
Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, SH., MH.
Hukum

48 KK Diduga Serobot Tanah HGB PT Pataka, Pengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!

28 Juli 2025
Hukum

Unjuk Rasa Penanganan Dugaan Korupsi Covid-19, Mahasiswa Diserang Sekelompok Preman

24 Juli 2025

Populer

  • Foto PT PAM Mineral saat sejumlah kegiatan kerja dengan PT BIM.

    PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Ketua IPTI Sumut : Jangan Terprovokasi Info Hoax yang Memecah Belah Persatuan

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Dukung Program Ketahanan Pangan, ITSI Gelar PkM Melalui Entrepreneurship Intercropping Tanaman Edamame

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • 45 Tim Berlaga di Lapangan Prima Mini Soccer Perebutkan Piala Sultan Deli Cup 2025

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV PalmCo Ajak Pemerintah dan Asosiasi Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sekdaprov Sumut Serahkan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Terpidana Penipuan Selamat Ang

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda
  • Beranda

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In