• Beranda
Senin, September 14, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Terpidana Penipuan Selamat Ang

9 September 2025
/ Hukum
Tim Tabur Kejati Sumut didampingi PLH Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH memboyong terpidana Penipuan Selamat Ang yang selama ini buron.

Tim Tabur Kejati Sumut didampingi PLH Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH memboyong terpidana Penipuan Selamat Ang yang selama ini buron.

1.4k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN. Tim tabur intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang berhasil menangkap terpidana tindak pidana penipuan Selamat Ang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan.

Selamat Ang ditangkap di kediamannya Jalan HM. Yatim No 18 Lk. IV Kel. Karya Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Selasa (9/9/2025) pagi sekira pukul 07.00 WIB.

BacaJuga

Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

Temuan BPK Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh Disorot, Aktivis Dorong Kejati Usut

BEM Sumut Soroti Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR, Pemanggilan Terlapor Dipertanyakan

Pria berusia 39 tahun itu berhasil diciduk dan diamankan oleh tim tabur Kejati Sumatera Utara setelah beberapa hari sebelumnya memperoleh informasi masyarakat terkait lokasi keberadaannya yaitu di Tanjungbalai.

Tim melakukan observasi dan memastikan informasi tersebut dan selanjutnya berkoordinasi pemantauan dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Selamat Ang berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui PLH Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH kepada wartawan membenarkan tim tangkap buron Kejati Sumatera Utara telah berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Selamat Ang, yang sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun kurungan, sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor.

“Namun setelah Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan, terpidana saat itu menghindar dan berusaha bersembunyi sekian tahun sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi yang dihawatirkan juga akan menggangu terwujudnya kepastian hukum itu sendiri,” tegasnya.

Husairi juga menyampaikan sesuai pesan Kajati Sumut melalui Asisten Intelijen bahwa upaya pencairan dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan akan terus dilakukan kapan dan dimana pun.

“Hal ini demi mewujudkan kepastian pada proses hukum itu sendiri, sehingga secara jelas dan tegas kami sampaikan, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ungkapnya.

(TRS)

Tags: DPOKejati SumutSelamat AngTerpidana PenipuanTim Tangkap Buron
Share130SendShare
Sebelumnya

Bantuan Wapres Gibran Disalurkan, Masyarakat Sumut Ucapkan Terima Kasih

Selanjutnya

Sekdaprov Sumut Serahkan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025

BeritaLainnya

Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto Dok Antara)
Hukum

Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

12 September 2026
Hukum

Temuan BPK Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh Disorot, Aktivis Dorong Kejati Usut

11 September 2026
Hukum

BEM Sumut Soroti Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR, Pemanggilan Terlapor Dipertanyakan

10 September 2026
Hukum

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

8 Agustus 2026
Hukum

Vonis Kasus PET Dipertanyakan, JAGA MARWAH Minta MA Usut Peran Bakrie Group

4 Agustus 2026
Hukum

Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan Penyitaan Aset dalam Kasus Febrie Adriansyah

25 Juli 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Unimed Sediakan 3.124 Kursi Jalur SNBP 2026

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Unimed Gelar Sosialisasi Tata Cara Pembuatan Portofolio Seni dan Olahraga Jalur SNBT 2026

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Munajat HUT RI ke-81 GPA di Jakarta, Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa dan Pemimpin Negara

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Paripurna DPRD Medan terkait Reses, Masyarakat Dapil V Kota Medan Soroti Kinerja OPD Tidak Tepat Sasaran

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.