• Beranda
Minggu, Mei 10, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Sidang Mantan Pekerja Perusahaan Ekspedisi Digelar, Tuntut Pesangon Usai Diberhentikan Sepihak

18 September 2025
/ Hukum
Sidang tuntutan pembayaran pesangon oleh mantan karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025).

Sidang tuntutan pembayaran pesangon oleh mantan karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025).

1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Sidang tuntutan pembayaran pesangon oleh mantan karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025).

Pada sidang dengan nomor Perkara Nomor :162/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn, diajukan oleh Aryansyah.

BacaJuga

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

Polrestabes Medan Tembak ‘Gerandong’ Pemasok Narkoba

LPA Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu, Pemberantasan Narkoba Dinilai Selamatkan Masa Depan Anak-anak

Dalam sidang tadi, kedua belah pihak dihadirkan. Usai membacakan berkas perkara, ketua majelis hakim M Nazir menunda sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari gugatan Aryansyah oleh PT Tri Adi Bersama.

Pesangon Belum Dibayar

Ditemui usai sidang, Aryansyah mengaku bahwa sidang PHI adalah jalan terakhir agar dirinya yang sudah memiliki dua anak mendapatkan haknya.

“Saya kerja uda 4 tahun 10 bulan, kemudian dipecat dan tak diberi pesangon. Maka pada saat ini awal pertama gugatan saya di PHI disidangkan. Tadi sudah menyampaikan isi gugatan dan nanti sidang selanjutnya mendengarkan jawaban,” kata Aryansyah, Rabu (17/9/2025).

Dalam gugatannya, Aryan hanya meminta agar pesangonnya dibayarkan sebesar Rp 44 juta yang dihitung dari lamanya dia bekerja.

“Kita harapkan pesangon kita dibayarkan, namain sejauh ini tidak ada oleh perusahaan dibayarkan,” kata Aryan.

Aryan sudah bolak balik mempertanyakan haknya. Bahkan sudah melakukan mediasi yang diperantarai oleh Dinas Ketenagakerjaan Medan.

“Meski sudah ada anjuran dari dinas terkait untuk membayarkan pesangon saya, juga sampai saat ini belum ada dilakukan,” kata Aryan.

Pemecatan Aryan bermula ketika ia sudah mengajukan cuti melalui aplikasi yang dibuat oleh kantornya.

Setelah cuti di terima oleh pihak HRD, ia mengabari atasannya, terkait pengambilan cuti tersebut.

Namun, bukannya direspon positif, malah dia dituduh melakukan dugaan memalsukan tanda tangan atasan untuk pengambilan cuti tersebut.

“Jadi gini, kalau mau cuti itu harus ada tanda tangan atasan. Tapi saya sudah mengajukan surat cuti melalui aplikasi. Masalahnya cuman telat izin aja sama atasan. Karena aku ajukan kemarin, besoknya baru aku bilang ke atasan dan cuti tersebut sudah di approve sama pihak Human Capital,” ujarnya.

“Masalahnya cuman telat izin saja ke atasan, tapi pada saat izin malah saya dituduh memalsukan tanda tangan. Kemudian, langsung dibilang saya di PHK secara lisan,” lanjutnya.

Aryan berharap melalui sidang di Pengadilan Medan haknya sebagai karyawan bisa diberikan.

(mdc/ril)

Tags: Diberhentikan SepihakMantan Pekerja Perusahaan EkspedisiPN MedanSidangTuntut Pesangon
Share129SendShare
Sebelumnya

UHC Sumut Capai 98,6%, Pemprov Komitmen Jamin Layanan Kesehatan Optimal Bagi Warganya

Selanjutnya

Enam PHTC Digagas Bobby Nasution Sentuh Kehidupan Masyarakat Sumut

BeritaLainnya

Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna
Hukum

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

7 Mei 2026
Seorang pengedar narkoba jenis sabu tumbang ditembak petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (5/5/2026). Pelaku yang sudah masuk TO itu mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat di Kota Medan.
Hukum

Polrestabes Medan Tembak ‘Gerandong’ Pemasok Narkoba

5 Mei 2026
Hukum

LPA Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu, Pemberantasan Narkoba Dinilai Selamatkan Masa Depan Anak-anak

28 April 2026
Hukum

GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

24 April 2026
Hukum

Kasus Korupsi Profile Desa di Karo, JAGA MARWAH Minta KPK Pantau Proses Banding

10 Februari 2026
Hukum

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

31 Januari 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Pembimas Hindu Kemenag Sumut Tidak Mau Mengeluarkan Surat Rekomendasi MLB Shri Mariamman Kuil

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Ketegangan Kepengurusan Memuncak, Umat Desak Dirjen Bimas Hindu Segera Putuskan Nasib Shri Mariamman Kuil Medan

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kode Redeem ML 11 Januari 2026, Rebut Hadiahnya

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Catat! Buah Naga tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Makanan Ini

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • NasDem Lirik Bobby Nasution Berkancah di Politik Nasional

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.