• Beranda
Kamis, Januari 15, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Sidang Mantan Pekerja Perusahaan Ekspedisi Digelar, Tuntut Pesangon Usai Diberhentikan Sepihak

18 September 2025
/ Hukum
Sidang tuntutan pembayaran pesangon oleh mantan karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025).

Sidang tuntutan pembayaran pesangon oleh mantan karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025).

1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Sidang tuntutan pembayaran pesangon oleh mantan karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025).

Pada sidang dengan nomor Perkara Nomor :162/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn, diajukan oleh Aryansyah.

BacaJuga

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

Dalam sidang tadi, kedua belah pihak dihadirkan. Usai membacakan berkas perkara, ketua majelis hakim M Nazir menunda sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari gugatan Aryansyah oleh PT Tri Adi Bersama.

Pesangon Belum Dibayar

Ditemui usai sidang, Aryansyah mengaku bahwa sidang PHI adalah jalan terakhir agar dirinya yang sudah memiliki dua anak mendapatkan haknya.

“Saya kerja uda 4 tahun 10 bulan, kemudian dipecat dan tak diberi pesangon. Maka pada saat ini awal pertama gugatan saya di PHI disidangkan. Tadi sudah menyampaikan isi gugatan dan nanti sidang selanjutnya mendengarkan jawaban,” kata Aryansyah, Rabu (17/9/2025).

Dalam gugatannya, Aryan hanya meminta agar pesangonnya dibayarkan sebesar Rp 44 juta yang dihitung dari lamanya dia bekerja.

“Kita harapkan pesangon kita dibayarkan, namain sejauh ini tidak ada oleh perusahaan dibayarkan,” kata Aryan.

Aryan sudah bolak balik mempertanyakan haknya. Bahkan sudah melakukan mediasi yang diperantarai oleh Dinas Ketenagakerjaan Medan.

“Meski sudah ada anjuran dari dinas terkait untuk membayarkan pesangon saya, juga sampai saat ini belum ada dilakukan,” kata Aryan.

Pemecatan Aryan bermula ketika ia sudah mengajukan cuti melalui aplikasi yang dibuat oleh kantornya.

Setelah cuti di terima oleh pihak HRD, ia mengabari atasannya, terkait pengambilan cuti tersebut.

Namun, bukannya direspon positif, malah dia dituduh melakukan dugaan memalsukan tanda tangan atasan untuk pengambilan cuti tersebut.

“Jadi gini, kalau mau cuti itu harus ada tanda tangan atasan. Tapi saya sudah mengajukan surat cuti melalui aplikasi. Masalahnya cuman telat izin aja sama atasan. Karena aku ajukan kemarin, besoknya baru aku bilang ke atasan dan cuti tersebut sudah di approve sama pihak Human Capital,” ujarnya.

“Masalahnya cuman telat izin saja ke atasan, tapi pada saat izin malah saya dituduh memalsukan tanda tangan. Kemudian, langsung dibilang saya di PHK secara lisan,” lanjutnya.

Aryan berharap melalui sidang di Pengadilan Medan haknya sebagai karyawan bisa diberikan.

(mdc/ril)

Tags: Diberhentikan SepihakMantan Pekerja Perusahaan EkspedisiPN MedanSidangTuntut Pesangon
Share129SendShare
Sebelumnya

UHC Sumut Capai 98,6%, Pemprov Komitmen Jamin Layanan Kesehatan Optimal Bagi Warganya

Selanjutnya

Enam PHTC Digagas Bobby Nasution Sentuh Kehidupan Masyarakat Sumut

BeritaLainnya

Hukum

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

11 Januari 2026
Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Bersatu, J. Fadli
Hukum

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

27 November 2025
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dalam konferensi pers gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa (28/10/2025).
Hukum

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

29 Oktober 2025
Ketua IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM
Hukum

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

21 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait
Hukum

Sumut Foundation dan Aliansi Rakyat Medan Bersatu Ajak Hormati Proses Hukum: Mulyono Dinilai Sosok Berintegritas dan Berdedikasi

17 Oktober 2025
Wakil Gubernur Sumut, Surya menghadiri Konferensi Pers Gabungan BNN RI dengan Kapolda Sumut terkait Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (26/9/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Hukum

Wagub Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut

29 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Groundbreaking Hunian Tetap Korban Banjir Batang Toru Dimulai, Pemerintah Gandeng PTPN IV

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tujuh Cagar Budaya di Sumatera Utara Ditetapkan Menjadi Peringkat Nasional

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sopir Bank Diduga Bawa Kabur 10 M

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tinjau UTBK-SNBT 2025 di USU, Rektor Tegaskan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Ujian yang Curang

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • BSI International Expo 2025 Momentum Akselerasi Islamic Ecosystem & Layanan Bullion Bank

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • DPP GARANSI Soroti Program STMK Oknum Anggota DPRD Deli Serdang F-PAN : Tak Jelas Manfaatnya

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Gubernur Bobby Nasution Pastikan Kesiapan Transportasi Mudik Nataru

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.