• Beranda
Rabu, Agustus 5, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Sidang Kepemilikan Tanah 65 Ha di Jalan H Anif Belum Inkracht, Kuasa Hukum Hartono Imbau Masyarakat Tidak Melakukan Transaksi

17 Maret 2025
/ Hukum
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN – Gugatan kepemilikan tanah di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan seluas 65 Ha masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan saat ini dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan.

Kuasa Hukum Hartono, Frieddy Siringo-ringo, SH menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi jual beli atau apapun diatas tanah berperkara.

BacaJuga

Vonis Kasus PET Dipertanyakan, JAGA MARWAH Minta MA Usut Peran Bakrie Group

Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan Penyitaan Aset dalam Kasus Febrie Adriansyah

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

“Mengenai tanah yang terletak di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan seluas 65 Ha, tanah tersebut masih dalam proses perkara terigester dengan Nomor Perkara : 421 Tahun 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan saat ini perkara tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan,’ ujar Kuasa Hukum Hartono, Frieddy Siringo-ringo, SH kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Frieddy menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab apabila ada masyarakat atau pihak manapun yang melakukan transaksi di tanah tersebut yang dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, sekali lagi ia sebagai Kuasa Hukum Hartono menegaskan kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi di lahan tersebut.

“Kami sebagai Kuasa Hukum Hartono meminta kepada pihak manapun, maupun kepada masyarakat agar tidak melakukan transaksi apapun diatas tanah berperkara tersebut,” himbaunya lagi.

Untuk diketahui, bahwa lahan seluas 65 Ha yang berada di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan saat ini masih dalam perkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan dalam proses banding. Hartono, selaku kuasa dari 35 ahli waris memiliki alas hak Petikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara No : SK/36/HM/LR/1968 melakukan gugatan secara perdata. (Red)

Tags: Kuasa Hukum Hartono Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Transaksi di Tanah TersebutSidang Kepemilikan Tanah 65 Ha di Jalan H Anif Belum Inkracht
Share129SendShare
Sebelumnya

Personel Denpom 1/5 dan Satlantas Polrestabes Medan Gelar Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas di Bulan Ramadan

Selanjutnya

Selama Ramadan, Perumda Tirtanadi Gratiskan Air bagi Masjid dan Musala

BeritaLainnya

Hukum

Vonis Kasus PET Dipertanyakan, JAGA MARWAH Minta MA Usut Peran Bakrie Group

4 Agustus 2026
Hukum

Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan Penyitaan Aset dalam Kasus Febrie Adriansyah

25 Juli 2026
Hukum

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

12 Mei 2026
Kegiatan peningkatan peran serta masyarakat yang digelar pada 5–7 Mei 2026 di Kabupaten Asahan dan Kota Medan,
Hukum

KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

11 Mei 2026
Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna
Hukum

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

7 Mei 2026
Seorang pengedar narkoba jenis sabu tumbang ditembak petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (5/5/2026). Pelaku yang sudah masuk TO itu mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat di Kota Medan.
Hukum

Polrestabes Medan Tembak ‘Gerandong’ Pemasok Narkoba

5 Mei 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    382 shares
    Share 153 Tweet 96
  • AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Program DEPAN RS, Terobosan RSUD Aek Kanopan Tingkatkan Pengalaman Pasien

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Sumut Foundation: Kalau Drainase Medan Gagal, Kota Ini Sudah Tenggelam Setiap Hujan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Rico Waas Tak Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih, Diduga Keluar Negeri Tanpa Izin, Prabowo Berang

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • FKIM: Mari Jaga Kondusifitas, Biarkan dr. Juri Freza Fokus Benahi RSUD Aek Kanopan

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.