• Beranda
Minggu, Oktober 25, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkotika Antar Provinsi, 34 Kg Sabu dan 18.219 Butir Ekstasi Disita

14 Maret 2025
/ Hukum
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan keberhasilan anggota ungkap penyelundupan sabu sebanyak 34 kilogram, Jumat (14/3/2025).

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan keberhasilan anggota ungkap penyelundupan sabu sebanyak 34 kilogram, Jumat (14/3/2025).

1.4k
VIEWS
Share on Facebook

Medan. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkotika antar propinsi yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 34 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 18.219 butir di berbagai tempat di Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan di hadapan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kepada wartawan, Jumat (14/3/2025) mengatakan, selain itu, menangkap 8 pelaku terdiri dari pengedar, kurir dan perantara.

BacaJuga

Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

Dugaan Pelecehan Seksual di Kawasan EJIP Cikarang, Korban Laporkan Ketua Serikat Pekerja

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

Dari pelaku, polisi berhasil menyita 34 Kg sabu, 18.219 butir ekstasi, 2.800 butir alprazolam dan 34 botol ketamine, 1 timbangan elektrik, 2 unit ponsel dan 1 unit mobil Rush warna hitam B 1531 HOD, 2 buah koper, 3 unit ponsel, 1 unit mobil Calya BK 1352 ABM, 7 unit ponsel, 1 unit mobil Rush warna hitam BK 1488 AEU dan 1 lembar bukti transfer.

Sementara sebanyak 8 orang yang ditangkap
berinisial MN (22) warga Pidie Jaya, TC (37) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Komplek Citra Graha, No 82, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, MH (37) warga Medan Sunggal, DA (29) warga Jalan Manggaan I, Gang Benteng Medan, MB (37) warga Jalan Ayahanda, Gang Tali Medan, A (59) warga Jalan Cemara, Gang Sena Medan, MP (50) warga Jalan Malpindo, Gang Tamtama Medan dan Y (40) warga Jalan Cut Nyak Din, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolrestabes Medan menambahkan penangkapan dilakukan pada tanggal 21 Februari sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal. Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Bunga Asoka, Komplek Green Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dan di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Komplek Citra Graha, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Kemudian pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Penampungan, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal. Lalu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Glugur Darat dan Kecamatan Medan Timur.

Disebutkan Kombes Gidion, kronologis penangkapan yakni, berdasarkan informasi bahwa ada 1 unit mobil Rush warna hitam B 1531 HOD dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan.

Atas informasi itu, Tim Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, dan menemukan kendaraan dengan ciri – ciri yang sama.

Selanjutnya tim membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di perumahan Mega Green Land Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Selanjutnya petugas langsung menggerebek rumah yang dimasuki oleh sopir kendaraan roda empat. Kemudian petugas mengamankan seorang laki – laki berinisial MN.

Lalu petugas membawa MN ke depan rumah tempat mobil Rush berhenti. Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, dan petugas menemukan 33 bungkus plastik teh Cina diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam body bagian dalam kendaraan.

Setelah diinterogasi, MN mengatakan, bahwa sabu tersebut diterima dari bosnya yang bernama panggilan LM dan panggilan ZL di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Perlak, Aceh Timur untuk dibawa dan diedarkan di Jakarta dan MN mengaku, bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik bosnya, selanjutnya petugas membawa MN bersama barang bukti ke komando.

Kemudian dilakukan penggerebekan lagi pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Bunga Asoka Komplek Green Asoka, Blok A, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Petugas melihat mobil Calya yang dicurigai membawa narkotika jenis pil ekstasi. Saat itu petugas langsung menghampiri mobil Calya tersebut dan di dalam mobil terdapat satu orang laki – laki berinisial TC.

Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dari dalam bagasi belakang mobil berupa 16 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis ekstasi warna merah muda dan 5 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis ekstasi warna hijau.

Selanjutnya petugas mengintrogasi TC dan mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya untuk diedarkan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah TC di Jalan Kolonel Yos Sudarso. Di TKP ditemukan 1 buah koper yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 5 Maret sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Penampungan, petugas ads melihat seseorang berinisial MH yang dicurigai berada di TKP. Kemudian, petugas langsung mendatangi laki – laki tersebut dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 Kilogram sabu, 1 unit ponsel dan 1 unit sepeda motornya. Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke komando.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari ditangkap pelaku DA di TKP Jalan Gunung Krakatau dan mengamankan DA yang hendak menjual Ketamine dan dilakukan pengembangan bahwasanya barang haram itu diperoleh dari MB. Dan berdasarkan keterangan dari MB, ketamine terbesit diperoleh dari A. Petugas langsung menangkap A di Jalan Brigjen Katamso dan ketamine juga diperoleh dari MP di simpang UMSU.

Berikutnya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 di Jalan Malpindo. MP mengaku 31 botol ketamine itu diperoleh dari Y. Dan 5 orang berserta barang bukti dibawa ke komando. “Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan 361.019 jiwa di Medan,” jelas Kombes Gidion.

Atas perbuatan tersangka itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 122 Ayat (2) Undang – undang RI No 25 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

(mdc)

Tags: EkstasiJaringan Narkotika Antar ProvinsiPolrestabes MedanSabu
Share130SendShare
Sebelumnya

Srikandi PLN UID Sumut turut Jadi Penggerak Pasar Murah Ramadan

Selanjutnya

Pemprov Sumut Imbau Daerah Optimalkan Kerja Sama untuk Jaga Inflasi

BeritaLainnya

Hukum

Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

18 Oktober 2026
Hukum

Dugaan Pelecehan Seksual di Kawasan EJIP Cikarang, Korban Laporkan Ketua Serikat Pekerja

17 Oktober 2026
Hukum

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

17 Oktober 2026
Hukum

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati Cikarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP

17 Oktober 2026
Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto Dok Antara)
Hukum

Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

12 September 2026
Hukum

Temuan BPK Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh Disorot, Aktivis Dorong Kejati Usut

11 September 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Sumut Foundation: Insiden di Proyek PT. Ayu Septa Perdana Akibat Sopir Truk Mengantuk, Bukan Kelalaian K3 – Jangan Asal Menyalahkan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Paripurna DPRD Medan terkait Reses, Masyarakat Dapil V Kota Medan Soroti Kinerja OPD Tidak Tepat Sasaran

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Drainase Dibangun di Jalur SP Tembakau Deli – Kualanamu, Warga Berharap Banjir Tak Lagi Ganggu Aktivitas

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Soal Program Makan Bergizi Gratis Belum Dirasakan Siswa, Begini Kata Legislator DPRD Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Aspirasi Masyarakat Dapil 1 Dibacakan dalam Paripurna DPRD Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • DPRD Medan Paripurnakan Laporan Reses, Dapil 3 Sampaikan soal Bansos, Drainase hingga Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati Cikarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.