• Beranda
Senin, Maret 2, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Polres Sergai Paparkan Sejumlah Kasus

29 Oktober 2025
/ Hukum
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

TRANSATU.COM – SERGAI. Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana melibatkan 4 orang tersangka dengan berbagai perkara, mulai dari penganiayaan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, hingga penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu dalam konferensi pers di depan Lobi Mako Polres Sergai, Kamis (25/9/2025) pukul 11.00 WIB.

BacaJuga

Kasus Korupsi Profile Desa di Karo, JAGA MARWAH Minta KPK Pantau Proses Banding

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

Empat tersangka yang diamankan yakni, Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu, terlibat dalam tiga laporan polisi:
LP/B/184/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (26 Mei 2025), perkara penganiayaan terhadap korban Jordan Sigalingging.

LP/B/310/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (19 September 2025), perkara penganiayaan terhadap korban Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH.

LP/A/08/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (23 September 2025), perkara kepemilikan senapan angin dan senjata tajam.

Kemudian, Marubah Sitanggang (42), warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu, terlibat dalam dua laporan polisi LP/B/184/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (26 Mei 2025), perkara penganiayaan terhadap korban Jordan Sigalingging.

LP/B/310/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (19 September 2025), perkara penganiayaan terhadap korban Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH.

LP/A/08/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (23 September 2025), perkara kepemilikan senapan angin dan senjata tajam.

Selanjutnya, Marubah Sitanggang (42), warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu, terlibat dalam dua laporan polisi: LP/A/07/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (21 September 2025), perkara kepemilikan senjata api ilegal.

LP/A/252/IX/2025/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (21 September 2025), perkara kepemilikan 9,5 butir pil ekstasi.

Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), warga Kelurahan Nagur, Tanjung Beringin, terlibat dalam

LP/B/34/I/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (30 Januari 2025), perkara penganiayaan terhadap korban Wendi Manalu.

Dedek Hidayat (47), warga Desa Pematang Guntung, Teluk Mengkudu, terlibat dalam:

LP/A/253/IX/2025/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (22 September 2025), perkara kepemilikan 6,53 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan laporan korban penganiayaan, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka.

Minggu (21/9/2025), tim gabungan Polres Sergai bersama Polda Sumut berhasil menghentikan mobil Honda CRV di pintu keluar Tol Perbaungan. Dari mobil tersebut diamankan tersangka Marubah Sitanggang dan Muhammad Saprin. Polisi menemukan barang bukti berupa pil ekstasi, senjata api jenis Makarov berikut peluru, serta mobil yang digunakan tersangka.

Senin (22/9/2025), polisi menangkap Marnakok Sitanggang di Hotel Grand Central Medan. Saat digeledah, ditemukan sabu, ekstasi, pipa kaca, senapan angin, pisau belati, dan kendaraan Pajero Sport milik tersangka. Bersama Marnakok, polisi juga mengamankan Dedek Hidayat yang kedapatan membawa sabu dan ekstasi.

Barang bukti antara lain 1 pucuk senjata api jenis Makarov dengan 5 butir peluru, 1 pucuk senapan angin merek Preon Tactical, Pisau belati panjang 33 cm berikut sarungnya, 9.5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse, 6.53 gram sabu dan 1 butir ekstasi, 1 unit mobil Honda CRV warna cream dan 1 unit Pajero Sport warna hitam.

Kapolres Sergai menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya.

Penganiayaan (Pasal 170 KUHP) ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penganiayaan (Pasal 170 KUHP) ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kepemilikan senjata api ilegal (UU Darurat RI No. 12/1951) ancaman hukuman seumur hidup atau 10 tahun penjara.

Kepemilikan narkotika (UU No. 35/2009) ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Konferensi pers ini turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, Ps. Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, para Kanit Reskrim dan Sat Narkoba Polres Sergai, serta insan pers.(asen)

Tags: #Kasat Reskrim#Polres Sergai
Share130SendShare
Sebelumnya

Srikandi PalmCo Raih Juara Pertama Lomba Puisi Nasional Balai Pustaka

Selanjutnya

Polrestabes Medan Razia 3 Tempat Hiburan Malam

BeritaLainnya

Hukum

Kasus Korupsi Profile Desa di Karo, JAGA MARWAH Minta KPK Pantau Proses Banding

10 Februari 2026
Hukum

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

31 Januari 2026
Hukum

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

11 Januari 2026
Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Bersatu, J. Fadli
Hukum

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

27 November 2025
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dalam konferensi pers gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa (28/10/2025).
Hukum

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

29 Oktober 2025
Ketua IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM
Hukum

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

21 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Forum Badan Kemakmuran Mesjid (BKM), Ormas Islam dan Pengurus BKM di Kecamatan Medan Kota, Medan Amplas dan Medan Denai memberi peringatan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas untuk segera menutup dan melarang penjualan daging babi di sekitaran Jalan M Nawi Harahap, Bahagia By Pass dan Jalan Turi.

    Wali Kota Medan Didesak Tutup Pedagang Daging Babi di Tempat Umum

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Targetkan Tiga Poin Lawan Sumsel United, Kashartadi: Kita Sudah Siapkan Mental dan Strategi Khusus

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: Erni Aryanti Sitorus Sosok Transparan dan Tegas Menjalankan Tugas Ketua DPRD Sumut

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Setahun Kepemimpinan Rico-Zaki Tuai Apresiasi

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV Regional I Tegaskan Komitmen Sosial: Rp1 Miliar Dana TJSL Triwulan III 2025, Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Medan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Bentuk Tim Khusus terkait Pekerja Migran yang Tewas di Kapal Korsel, JAGA MARWAH Apresiasi Menteri P2MI

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.