• Beranda
Minggu, Oktober 25, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Polres Sergai Paparkan Sejumlah Kasus

25 September 2025
/ Hukum
1.4k
VIEWS
Share on Facebook

TRANSATU.COM – SERGAI. Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana melibatkan 4 orang tersangka dengan berbagai perkara, mulai dari penganiayaan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, hingga penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu dalam konferensi pers di depan Lobi Mako Polres Sergai, Kamis (25/9/2025) pukul 11.00 WIB.

BacaJuga

Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

Dugaan Pelecehan Seksual di Kawasan EJIP Cikarang, Korban Laporkan Ketua Serikat Pekerja

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

Empat tersangka yang diamankan yakni, Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu, terlibat dalam tiga laporan polisi:
LP/B/184/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (26 Mei 2025), perkara penganiayaan terhadap korban Jordan Sigalingging.

LP/B/310/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (19 September 2025), perkara penganiayaan terhadap korban Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH.

LP/A/08/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (23 September 2025), perkara kepemilikan senapan angin dan senjata tajam.

Kemudian, Marubah Sitanggang (42), warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu, terlibat dalam dua laporan polisi LP/B/184/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (26 Mei 2025), perkara penganiayaan terhadap korban Jordan Sigalingging.

LP/B/310/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (19 September 2025), perkara penganiayaan terhadap korban Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH.

LP/A/08/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (23 September 2025), perkara kepemilikan senapan angin dan senjata tajam.

Selanjutnya, Marubah Sitanggang (42), warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu, terlibat dalam dua laporan polisi: LP/A/07/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (21 September 2025), perkara kepemilikan senjata api ilegal.

LP/A/252/IX/2025/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (21 September 2025), perkara kepemilikan 9,5 butir pil ekstasi.

Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), warga Kelurahan Nagur, Tanjung Beringin, terlibat dalam

LP/B/34/I/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (30 Januari 2025), perkara penganiayaan terhadap korban Wendi Manalu.

Dedek Hidayat (47), warga Desa Pematang Guntung, Teluk Mengkudu, terlibat dalam:

LP/A/253/IX/2025/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (22 September 2025), perkara kepemilikan 6,53 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan laporan korban penganiayaan, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka.

Minggu (21/9/2025), tim gabungan Polres Sergai bersama Polda Sumut berhasil menghentikan mobil Honda CRV di pintu keluar Tol Perbaungan. Dari mobil tersebut diamankan tersangka Marubah Sitanggang dan Muhammad Saprin. Polisi menemukan barang bukti berupa pil ekstasi, senjata api jenis Makarov berikut peluru, serta mobil yang digunakan tersangka.

Senin (22/9/2025), polisi menangkap Marnakok Sitanggang di Hotel Grand Central Medan. Saat digeledah, ditemukan sabu, ekstasi, pipa kaca, senapan angin, pisau belati, dan kendaraan Pajero Sport milik tersangka. Bersama Marnakok, polisi juga mengamankan Dedek Hidayat yang kedapatan membawa sabu dan ekstasi.

Barang bukti antara lain 1 pucuk senjata api jenis Makarov dengan 5 butir peluru, 1 pucuk senapan angin merek Preon Tactical, Pisau belati panjang 33 cm berikut sarungnya, 9.5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse, 6.53 gram sabu dan 1 butir ekstasi, 1 unit mobil Honda CRV warna cream dan 1 unit Pajero Sport warna hitam.

Kapolres Sergai menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya.

Penganiayaan (Pasal 170 KUHP) ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penganiayaan (Pasal 170 KUHP) ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kepemilikan senjata api ilegal (UU Darurat RI No. 12/1951) ancaman hukuman seumur hidup atau 10 tahun penjara.

Kepemilikan narkotika (UU No. 35/2009) ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Konferensi pers ini turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, Ps. Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, para Kanit Reskrim dan Sat Narkoba Polres Sergai, serta insan pers.(asen)

Tags: #Kasat Reskrim#Polres Sergai
Share130SendShare
Sebelumnya

Srikandi PalmCo Raih Juara Pertama Lomba Puisi Nasional Balai Pustaka

Selanjutnya

Polrestabes Medan Razia 3 Tempat Hiburan Malam

BeritaLainnya

Hukum

Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

18 Oktober 2026
Hukum

Dugaan Pelecehan Seksual di Kawasan EJIP Cikarang, Korban Laporkan Ketua Serikat Pekerja

17 Oktober 2026
Hukum

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

17 Oktober 2026
Hukum

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati Cikarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP

17 Oktober 2026
Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto Dok Antara)
Hukum

Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

12 September 2026
Hukum

Temuan BPK Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh Disorot, Aktivis Dorong Kejati Usut

11 September 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Sumut Foundation: Insiden di Proyek PT. Ayu Septa Perdana Akibat Sopir Truk Mengantuk, Bukan Kelalaian K3 – Jangan Asal Menyalahkan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • DPRD Medan Paripurnakan Laporan Reses, Dapil 3 Sampaikan soal Bansos, Drainase hingga Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Paripurna DPRD Medan terkait Reses, Masyarakat Dapil V Kota Medan Soroti Kinerja OPD Tidak Tepat Sasaran

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Drainase Dibangun di Jalur SP Tembakau Deli – Kualanamu, Warga Berharap Banjir Tak Lagi Ganggu Aktivitas

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Soal Program Makan Bergizi Gratis Belum Dirasakan Siswa, Begini Kata Legislator DPRD Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Aspirasi Masyarakat Dapil 1 Dibacakan dalam Paripurna DPRD Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • NasDem Lirik Bobby Nasution Berkancah di Politik Nasional

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.