• Beranda
Kamis, Juli 23, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Polres Sergai Paparkan Sejumlah Kasus

29 Oktober 2025
/ Hukum
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

TRANSATU.COM – SERGAI. Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana melibatkan 4 orang tersangka dengan berbagai perkara, mulai dari penganiayaan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, hingga penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu dalam konferensi pers di depan Lobi Mako Polres Sergai, Kamis (25/9/2025) pukul 11.00 WIB.

BacaJuga

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

Empat tersangka yang diamankan yakni, Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu, terlibat dalam tiga laporan polisi:
LP/B/184/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (26 Mei 2025), perkara penganiayaan terhadap korban Jordan Sigalingging.

LP/B/310/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (19 September 2025), perkara penganiayaan terhadap korban Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH.

LP/A/08/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (23 September 2025), perkara kepemilikan senapan angin dan senjata tajam.

Kemudian, Marubah Sitanggang (42), warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu, terlibat dalam dua laporan polisi LP/B/184/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (26 Mei 2025), perkara penganiayaan terhadap korban Jordan Sigalingging.

LP/B/310/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (19 September 2025), perkara penganiayaan terhadap korban Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH.

LP/A/08/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (23 September 2025), perkara kepemilikan senapan angin dan senjata tajam.

Selanjutnya, Marubah Sitanggang (42), warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu, terlibat dalam dua laporan polisi: LP/A/07/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (21 September 2025), perkara kepemilikan senjata api ilegal.

LP/A/252/IX/2025/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (21 September 2025), perkara kepemilikan 9,5 butir pil ekstasi.

Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), warga Kelurahan Nagur, Tanjung Beringin, terlibat dalam

LP/B/34/I/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (30 Januari 2025), perkara penganiayaan terhadap korban Wendi Manalu.

Dedek Hidayat (47), warga Desa Pematang Guntung, Teluk Mengkudu, terlibat dalam:

LP/A/253/IX/2025/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (22 September 2025), perkara kepemilikan 6,53 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan laporan korban penganiayaan, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka.

Minggu (21/9/2025), tim gabungan Polres Sergai bersama Polda Sumut berhasil menghentikan mobil Honda CRV di pintu keluar Tol Perbaungan. Dari mobil tersebut diamankan tersangka Marubah Sitanggang dan Muhammad Saprin. Polisi menemukan barang bukti berupa pil ekstasi, senjata api jenis Makarov berikut peluru, serta mobil yang digunakan tersangka.

Senin (22/9/2025), polisi menangkap Marnakok Sitanggang di Hotel Grand Central Medan. Saat digeledah, ditemukan sabu, ekstasi, pipa kaca, senapan angin, pisau belati, dan kendaraan Pajero Sport milik tersangka. Bersama Marnakok, polisi juga mengamankan Dedek Hidayat yang kedapatan membawa sabu dan ekstasi.

Barang bukti antara lain 1 pucuk senjata api jenis Makarov dengan 5 butir peluru, 1 pucuk senapan angin merek Preon Tactical, Pisau belati panjang 33 cm berikut sarungnya, 9.5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse, 6.53 gram sabu dan 1 butir ekstasi, 1 unit mobil Honda CRV warna cream dan 1 unit Pajero Sport warna hitam.

Kapolres Sergai menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya.

Penganiayaan (Pasal 170 KUHP) ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penganiayaan (Pasal 170 KUHP) ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kepemilikan senjata api ilegal (UU Darurat RI No. 12/1951) ancaman hukuman seumur hidup atau 10 tahun penjara.

Kepemilikan narkotika (UU No. 35/2009) ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Konferensi pers ini turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, Ps. Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, para Kanit Reskrim dan Sat Narkoba Polres Sergai, serta insan pers.(asen)

Tags: #Kasat Reskrim#Polres Sergai
Share130SendShare
Sebelumnya

Srikandi PalmCo Raih Juara Pertama Lomba Puisi Nasional Balai Pustaka

Selanjutnya

Polrestabes Medan Razia 3 Tempat Hiburan Malam

BeritaLainnya

Hukum

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

12 Mei 2026
Kegiatan peningkatan peran serta masyarakat yang digelar pada 5–7 Mei 2026 di Kabupaten Asahan dan Kota Medan,
Hukum

KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

11 Mei 2026
Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna
Hukum

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

7 Mei 2026
Seorang pengedar narkoba jenis sabu tumbang ditembak petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (5/5/2026). Pelaku yang sudah masuk TO itu mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat di Kota Medan.
Hukum

Polrestabes Medan Tembak ‘Gerandong’ Pemasok Narkoba

5 Mei 2026
Hukum

LPA Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu, Pemberantasan Narkoba Dinilai Selamatkan Masa Depan Anak-anak

28 April 2026
Hukum

GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

24 April 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    373 shares
    Share 149 Tweet 93
  • PTPN IV: Rp150 Ribu Bisa Beli Karbon Selamatkan Lingkungan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Rico Waas Tak Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih, Diduga Keluar Negeri Tanpa Izin, Prabowo Berang

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Tanggamus Siap Dampingi Warga Tak Mampu di Persidangan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Targetkan Tiga Poin Lawan Sumsel United, Kashartadi: Kita Sudah Siapkan Mental dan Strategi Khusus

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.