• Beranda
TranSatu
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Pencuri dan Penadah Onderdil Excavator Diamankan Polisi, Sahabat Diburu

19 Februari 2025
/ Hukum
Penadah dan pencuri onderdil excavator.

Penadah dan pencuri onderdil excavator.

323
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Panyabungan. Unit Reskrim Polsek Muara Batang Gadis (MBG) berhasil menangkap terduga pelaku pencurian onderdil alat berat jenis excavator yang terparkir di Afdeling III KMS PT. SSS Desa Suka Makmur, Kecamatan MBG. Penadah hasil curian tersebut turut diamankan.

Penangkapan pelaku pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/II/2025/SPKT/POLSEL MUARA BATANG GADIS/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 11 Februari 2025.

BacaJuga

Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo

PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Adapun identitas pelapor yakni Suntono (41), warga Kota Medan yang tinggal di perumahan KMU Desa Singkuang II, Kecamatan MBG.

Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pria berinisial FN (30), warga Nias Selatan yang tinggal di perumahan KMC IV PT.SS Desa Tabuyung, MBG. FN ditangkap di rumahnya, Rabu (12/2/2025).

Setelah FN berhasil ditangkap, Unit Reskrim Polsek MBG kembali melakukan pengembangan dari keterangan FN ke penyidik. Hasilnya, pelaku kedua yakni penadah barang hasil curian juga diamankan. Penadah berinisial TP (36), warga Desa Tabuyung dijemput petugas ke rumahnya, Kamis (13/2/2025).

TP mengakui segala perbuatannya. Ia mengaku sering menampung barang hasil curian, termasuk onderdil excavator yang dijual FN dan rekannya bernama Sahabat.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH membenarkan dua orang warga Kecamatan MBG telah tersandung kasus pencurian dan penadah onderdil excavator. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Dua pelaku sudah berhasil diamankan dan terbukti melakukan perbuatan pencurian dan penadah hasil curian. Keduanya tersangka. Kini Unit Reskrim Polsek MBG tengah memburu Sahabat, seorang pelaku yang turut ikut serta melakukan pencurian onderdil excavator bersama dengan FN,” kata Bagus Seto, Selasa (18/2/2025).

Bagus juga menerangkan, akibat perlakuan dari tersangka, korban mengalami kerugian mencapai Rp150 juta. Pasalnya, alat-alat berharga pada excavator sudah dicopot sehingga tidak bisa dioperasikan.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti seperti saringan hawa, knalpot, dudukan knalpot, pompa hidrolik, tanki hidrolik, dinamo starter, dan barang bukti lainnya yang dipreteli/dicopot dari excavator jenis Hitachi ZX138 MF tersebut,” ungkap Bagus.

Sebelumnya, viral video berdurasi 45 detik di akun media sosial Facebook menerangkan istri dari TP didampingi tiga orang anaknya curhat meminta keadilan akibat suaminya dijemput polisi, dan dituding sebagai penadah barang curian.

Istri TP diketahui bernama SB. SB diduga belum mengetahui soal kronologis lengkap penangkapan suaminya sehingga terpancing akan ajakan untuk membuat video meminta keadilan kepada petinggi negara.

(mdc/mdz)

Penadah dan pencuri onderdil excavator.

Share129SendShare
Sebelumnya

Inspeksi Pimpinan ke Kejati Sumut, JAMWAS Sampaikan Pentingnya Disiplin dan Integritas

Selanjutnya

Tim Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Pencuri Rumah Kosong

BacaJuga

Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo
Hukum

Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo

4 September 2025
Foto PT PAM Mineral saat sejumlah kegiatan kerja dengan PT BIM.
Hukum

PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

24 Agustus 2025
Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher.
Hukum

Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

6 Agustus 2025
Bagong ditangkap karena mengedar sabu.
Hukum

Bagong Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

28 Juli 2025
Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, SH., MH.
Hukum

48 KK Diduga Serobot Tanah HGB PT Pataka, Pengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!

28 Juli 2025
Hukum

Unjuk Rasa Penanganan Dugaan Korupsi Covid-19, Mahasiswa Diserang Sekelompok Preman

24 Juli 2025

Populer

  • Foto PT PAM Mineral saat sejumlah kegiatan kerja dengan PT BIM.

    PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Ketua IPTI Sumut : Jangan Terprovokasi Info Hoax yang Memecah Belah Persatuan

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Dukung Program Ketahanan Pangan, ITSI Gelar PkM Melalui Entrepreneurship Intercropping Tanaman Edamame

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • 45 Tim Berlaga di Lapangan Prima Mini Soccer Perebutkan Piala Sultan Deli Cup 2025

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV PalmCo Ajak Pemerintah dan Asosiasi Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV: Rp150 Ribu Bisa Beli Karbon Selamatkan Lingkungan

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda
  • Beranda

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In