• Beranda
Senin, Maret 2, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Narkotika Sebanyak 33 Kg Dimusnahkan, Kapolda Sumut Irjen Whisnu: Peredaran Gelap Narkoba Ditindak Tegas

21 Maret 2025
/ Hukum
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memusnahkan narkotika jenis sabu di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (20/3/2025).

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memusnahkan narkotika jenis sabu di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (20/3/2025).

1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan, segala macam peredaran narkoba di Sumut khususnya Medan ditindak tegas. Selain itu, terhadap anggota kedapatan menggunakan narkoba, apalagi sebagai pengedar akan diproses sesuai peraturan berlaku di institusi kepolisian dan bakal dipecat.

“Saya memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang mampu mengungkap peredaran gelap narkoba yang dikendalikan oleh sindikat narkotika antar propinsi, ” ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan usai melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu – sabu di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan dan sekaligus salah satu alat berat lindas knalpot racing, Kamis (20/3/2025).

BacaJuga

Kasus Korupsi Profile Desa di Karo, JAGA MARWAH Minta KPK Pantau Proses Banding

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

Irjen Whisnu mengaku, tingkat peredaran narkoba sangat tinggi di Sumut khususnya Kota Medan.

Karena itu, diharapkan semua elemen masyarakat ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba. “Jangan segan membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba di Sumut khususnya Kota Medan. Sebab tanpa ada peran aktif dari elemen masyarakat, pihak kepolisian sulit melakukan pemberantasan narkoba, ” ujarnya.

Kata Kapolda Sumut, barang haram yang dimusnahkan, yakni sabu – sabu, asal dari Aceh. “Total yang dimusnahkan 33 bungkus plastik teh Cina atau 33.000 gram dan dari seluruh yang dimusnahkan itu akan dilakukan penyisihan untuk keperluan Labfor. Jadi total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 32. 818 gram sabu , ” terang Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan.

Menurut Kapolda Sumut, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu, juga milik seorang berinisial MN (32) warga Pidie Jaya.

Disebutkan Irjen Whisnu, TKP nya pada hari Jumat tanggal 21 Februari sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Sei Mencirim, Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kronologis penangkapan, berdasarkan informasi yang layak dipercaya, bahwa ada 1 unit mobil Rush warna hitam B 1531 HOD dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan mendapatkan hal tersebut.

Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan pada tanggal 21 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, tim menemukan kendaraan dengan ciri – ciri yang sama, selanjutnya tim membuntuti kendaraan tersebut.

Selanjutnya, tim langsung menggerebek rumah yang dimasuki oleh sopir kendaraan roda empat tersebut. Kemudian, tim mengamankan seseorang laki – laki yang mengaku bernama MN, lalu tim membawa MN ke depan rumah tempat mobil warna hitam terparkir, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Dan tim menemukan 33 bungkus plastik teh Cina yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam body bagian dalam kendaraan.

Kepada polisi, MN mengatakan, bahwa sabu itu diterima dari bosnya yang bernama panggilan LM dan panggilan ZL di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Perlak, Aceh Timur untuk dibawa dan diedarkan di Jakarta. Mendengar pengakuan itu, MN selanjutnya tim membawa MN berikut barang bukti ke kantor polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Kapolda Sumut menambahkan, narkotika dengan jumlah sebanyak 33.000 gram bisaa digunakan untuk 330
000 orang.

“Pihak Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan generasi masa depan bangsa di Medan sebanyak 330.000 orang, ” tandas Kapolda Sumut ini.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku MN itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

(mdc)

Tags: 33 Kg DimusnahkanKapolda Sumut Irjen WhisnuPeredaran Gelap Narkoba
Share129SendShare
Sebelumnya

Denpom I/5 Ikut Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2025 di Medan

Selanjutnya

Polrestabes Medan Siapkan 164 Ribu Personel Amankan Mudik Lebaran

BeritaLainnya

Hukum

Kasus Korupsi Profile Desa di Karo, JAGA MARWAH Minta KPK Pantau Proses Banding

10 Februari 2026
Hukum

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

31 Januari 2026
Hukum

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

11 Januari 2026
Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Bersatu, J. Fadli
Hukum

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

27 November 2025
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dalam konferensi pers gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa (28/10/2025).
Hukum

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

29 Oktober 2025
Ketua IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM
Hukum

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

21 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Forum Badan Kemakmuran Mesjid (BKM), Ormas Islam dan Pengurus BKM di Kecamatan Medan Kota, Medan Amplas dan Medan Denai memberi peringatan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas untuk segera menutup dan melarang penjualan daging babi di sekitaran Jalan M Nawi Harahap, Bahagia By Pass dan Jalan Turi.

    Wali Kota Medan Didesak Tutup Pedagang Daging Babi di Tempat Umum

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Targetkan Tiga Poin Lawan Sumsel United, Kashartadi: Kita Sudah Siapkan Mental dan Strategi Khusus

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: Erni Aryanti Sitorus Sosok Transparan dan Tegas Menjalankan Tugas Ketua DPRD Sumut

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Setahun Kepemimpinan Rico-Zaki Tuai Apresiasi

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV Regional I Tegaskan Komitmen Sosial: Rp1 Miliar Dana TJSL Triwulan III 2025, Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Medan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Bentuk Tim Khusus terkait Pekerja Migran yang Tewas di Kapal Korsel, JAGA MARWAH Apresiasi Menteri P2MI

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.