• Beranda
Sabtu, Oktober 17, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Narkotika Sebanyak 33 Kg Dimusnahkan, Kapolda Sumut Irjen Whisnu: Peredaran Gelap Narkoba Ditindak Tegas

21 Maret 2025
/ Hukum
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memusnahkan narkotika jenis sabu di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (20/3/2025).

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memusnahkan narkotika jenis sabu di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (20/3/2025).

1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan, segala macam peredaran narkoba di Sumut khususnya Medan ditindak tegas. Selain itu, terhadap anggota kedapatan menggunakan narkoba, apalagi sebagai pengedar akan diproses sesuai peraturan berlaku di institusi kepolisian dan bakal dipecat.

“Saya memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang mampu mengungkap peredaran gelap narkoba yang dikendalikan oleh sindikat narkotika antar propinsi, ” ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan usai melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu – sabu di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan dan sekaligus salah satu alat berat lindas knalpot racing, Kamis (20/3/2025).

BacaJuga

Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

Temuan BPK Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh Disorot, Aktivis Dorong Kejati Usut

BEM Sumut Soroti Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR, Pemanggilan Terlapor Dipertanyakan

Irjen Whisnu mengaku, tingkat peredaran narkoba sangat tinggi di Sumut khususnya Kota Medan.

Karena itu, diharapkan semua elemen masyarakat ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba. “Jangan segan membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba di Sumut khususnya Kota Medan. Sebab tanpa ada peran aktif dari elemen masyarakat, pihak kepolisian sulit melakukan pemberantasan narkoba, ” ujarnya.

Kata Kapolda Sumut, barang haram yang dimusnahkan, yakni sabu – sabu, asal dari Aceh. “Total yang dimusnahkan 33 bungkus plastik teh Cina atau 33.000 gram dan dari seluruh yang dimusnahkan itu akan dilakukan penyisihan untuk keperluan Labfor. Jadi total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 32. 818 gram sabu , ” terang Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan.

Menurut Kapolda Sumut, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu, juga milik seorang berinisial MN (32) warga Pidie Jaya.

Disebutkan Irjen Whisnu, TKP nya pada hari Jumat tanggal 21 Februari sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Sei Mencirim, Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kronologis penangkapan, berdasarkan informasi yang layak dipercaya, bahwa ada 1 unit mobil Rush warna hitam B 1531 HOD dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan mendapatkan hal tersebut.

Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan pada tanggal 21 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, tim menemukan kendaraan dengan ciri – ciri yang sama, selanjutnya tim membuntuti kendaraan tersebut.

Selanjutnya, tim langsung menggerebek rumah yang dimasuki oleh sopir kendaraan roda empat tersebut. Kemudian, tim mengamankan seseorang laki – laki yang mengaku bernama MN, lalu tim membawa MN ke depan rumah tempat mobil warna hitam terparkir, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Dan tim menemukan 33 bungkus plastik teh Cina yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam body bagian dalam kendaraan.

Kepada polisi, MN mengatakan, bahwa sabu itu diterima dari bosnya yang bernama panggilan LM dan panggilan ZL di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Perlak, Aceh Timur untuk dibawa dan diedarkan di Jakarta. Mendengar pengakuan itu, MN selanjutnya tim membawa MN berikut barang bukti ke kantor polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Kapolda Sumut menambahkan, narkotika dengan jumlah sebanyak 33.000 gram bisaa digunakan untuk 330
000 orang.

“Pihak Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan generasi masa depan bangsa di Medan sebanyak 330.000 orang, ” tandas Kapolda Sumut ini.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku MN itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

(mdc)

Tags: 33 Kg DimusnahkanKapolda Sumut Irjen WhisnuPeredaran Gelap Narkoba
Share130SendShare
Sebelumnya

Denpom I/5 Ikut Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2025 di Medan

Selanjutnya

Polrestabes Medan Siapkan 164 Ribu Personel Amankan Mudik Lebaran

BeritaLainnya

Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto Dok Antara)
Hukum

Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

12 September 2026
Hukum

Temuan BPK Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh Disorot, Aktivis Dorong Kejati Usut

11 September 2026
Hukum

BEM Sumut Soroti Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR, Pemanggilan Terlapor Dipertanyakan

10 September 2026
Hukum

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

8 Agustus 2026
Hukum

Vonis Kasus PET Dipertanyakan, JAGA MARWAH Minta MA Usut Peran Bakrie Group

4 Agustus 2026
Hukum

Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan Penyitaan Aset dalam Kasus Febrie Adriansyah

25 Juli 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Sumut Foundation: Insiden di Proyek PT. Ayu Septa Perdana Akibat Sopir Truk Mengantuk, Bukan Kelalaian K3 – Jangan Asal Menyalahkan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Norman Hadinegoro Soroti Polemik Ijazah Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Dasco

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Drainase Dibangun di Jalur SP Tembakau Deli – Kualanamu, Warga Berharap Banjir Tak Lagi Ganggu Aktivitas

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kejati Sumut Tahan Direktur PT NDP Diduga Korupsi Pelepasan Aset PTPN I

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Musibah Kerja di PTPN IV, Perusahaan Langsung Ambil Langkah Pencegahan dan Pendampingan

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Sumut Foundation: Kalau Drainase Medan Gagal, Kota Ini Sudah Tenggelam Setiap Hujan

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Rico Waas Tak Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih, Diduga Keluar Negeri Tanpa Izin, Prabowo Berang

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.