• Beranda
Senin, Juni 1, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Kejati Sumut Amankan 2 Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS SMA/SMK se-Kabupaten Batubara

14 Maret 2025
/ Hukum
Kejati Sumut menahan dua orang terduga pelaku kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara.

Kejati Sumut menahan dua orang terduga pelaku kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara.

1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan dan menahan 2 orang terduga pelaku kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara.

“Dua terduga pelaku dugaan korupsi yang ditahan adalah SLS (42 tahun) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48 tahun) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Jumat (14/3/2025).

BacaJuga

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

Pengamanan terhadap kedua tersangka berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se- Kabupaten Batubara. Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut yang langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan.

“Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana Bos Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta se-Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Adre W Ginting tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000. Dan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” tandasnya.

(mdc/zan)

Tags: Kabupaten BatubaraKejati SumutKorupsi Pemotongan Dana BOS SMA/SMKTersangka
Share129SendShare
Sebelumnya

Berbagi Keberkahan, INALUM Santuni Anak Yatim, Safari Ramadan, Bagikan Sembako dan Gelar Mudik Gratis

Selanjutnya

Dibuka 14–18 Maret 2025, PLN Buka Pendaftaran “Mudik Aman Sampai Tujuan” untuk 576 Keluarga di Medan

BeritaLainnya

Hukum

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

12 Mei 2026
Kegiatan peningkatan peran serta masyarakat yang digelar pada 5–7 Mei 2026 di Kabupaten Asahan dan Kota Medan,
Hukum

KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

11 Mei 2026
Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna
Hukum

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

7 Mei 2026
Seorang pengedar narkoba jenis sabu tumbang ditembak petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (5/5/2026). Pelaku yang sudah masuk TO itu mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat di Kota Medan.
Hukum

Polrestabes Medan Tembak ‘Gerandong’ Pemasok Narkoba

5 Mei 2026
Hukum

LPA Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu, Pemberantasan Narkoba Dinilai Selamatkan Masa Depan Anak-anak

28 April 2026
Hukum

GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

24 April 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Pembimas Hindu Kemenag Sumut Tidak Mau Mengeluarkan Surat Rekomendasi MLB Shri Mariamman Kuil

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Ketegangan Kepengurusan Memuncak, Umat Desak Dirjen Bimas Hindu Segera Putuskan Nasib Shri Mariamman Kuil Medan

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Bukti Pelayanan Kesehatan di Kota Medan Masih Buruk

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Belum Kelar, Konten Sudah Keluar: GPA Medan Semprot Wali Kota soal Komunitas Lari di Stadion Teladan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Catat! Buah Naga tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Makanan Ini

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.