• Beranda
Kamis, April 16, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Gara-gara Anak Usil, Orang Tua Jadi Korban , Kejati Sumut Selesaikan Perkara dengan RJ

23 Juni 2025
/ Hukum
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Mledandaily.com – Medan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut mengajukan satu perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI yang diterima Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Kasubdit untuk diselesaikan dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Senin (23/6/2025), perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Asahan dengan tersangka atas nama Irfan Mulia melakukan penganiayaan terhadap Marsona Mulyadi dan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

BacaJuga

Kasus Korupsi Profile Desa di Karo, JAGA MARWAH Minta KPK Pantau Proses Banding

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

Kronologis perkaranya, lanjut Adre W Ginting bermula pada September 2024 sekira pukul 21.00 WIB saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus bermain kelereng di depan rumah saksi Supangat yang berada di Jalan Ikan Baung Lk. II Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan. Kemudian datang anak tersangka Irfan Mulia yang bernama Raihan melemparkan pasir ke arah saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus dan lemparan tersebut mengenai saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus.

Atas perbuatan Raihan tersebut, saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus memarahi Raihan dan menyuruhnya pulang.

Tidak lama berselang, tersangka melihat Raihan (anak tersangka) pulang dalam keadaan menangis, sehingga Tltersangka mendatangi dan memarahi saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus. Akibat telah membuat Raihan menangis, terjadilah cekcok antara keduanya.

Kejadian itu disaksikan Supangat. Saat Supangat hendak melerai, tersangka langsung melarangnya dengan mengatakan, “Lek, jangan ikut campur Lek”, pada saksi Supangat.

Keributan antara tersangka dengan saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus tersebut mengundang perhatian tetangga di sekitar rumah saksi Supangat sehingga tetangga mulai berdatangan termasuk saksi Marsona Mulyadi yang merupakan Ibu kandung saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus.

Pada saat saksi Marsona Mulyadi mengetahui hal tersebut, saksi Marsona Mulyadi kemudian menanyakan pada tersangka kenapa tersangka membuat keributan dan memarahi saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus..

Adu mulut antara tersangka dengan saksi Marsona Mulyadi tak terelakkan. Pada saat itu, tersangka mendorong kedua bahu saksi Marsona Mulyadi dengan kedua tangan dari arah depan saksi hingga mengakibatkan saksi Marsona Mulyadi terdorong ke belakang dan hampir jatuh akibat dorongan kedua tangan tersangka.

Melihat perbuatan tersangka mendorong saksi Marsona Mulyadi tersebut, masyarakat yang berada di lokasi keributan tersebut berusaha untuk menjauhkan saksi Marsona Mulyadi dari tersangka.

Akan tetapi tersangka kembali mendatangi saksi Marsona Mulyadi dan meninju pipi kiri saksi Marsona Mulyadi dengan tangan kanan tersangka sebanyak satu kali.

“Perbuatan tersangka meninju pipi kiri saksi Marsona Mulyadi mengakibatkan rasa sakit pada rahang saksi Marsona Mulyadi,” kata Adre.

Selanjutnya, kata Adre W Ginting perkara tersebut bergulir ke Kejari Asahan dan berdasarkan pengamatan Jaksa Fasilitator dan pengakuan dari korban pada saat mediasi dilakukan kesepakatan Perdamaian antara tersangka dan korban bertempat di Rumah RJ Kelurahan Siumbutumbut.

“Luka yang diderita oleh korban sudah sembuh dan korban dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala,” tandasnya.

Penyelesaian perkara berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020, lanjut Adre lebih mengedepankan penerapan hati nurani. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Yang paling penting dalam penyelesaian perkara ini adalah korban bersedia menerima permohonan maaf tersangka dan tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dihadapan tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, penyidik dan jaksa fasilitator,” jelasnya.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tambah Adre W Ginting telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.

(mdc/zan)

Tags: Gara-gara Anak UsilKejati SumutOrang Tua KorbanPerkaraRJ
Share130SendShare
Sebelumnya

Rico Waas Inginkan Perusahaan di Belawan Pekerjakan Warga Setempat, Zulham Efendi : Harus Ada Tindaklanjut

Selanjutnya

Lantik 4 Pejabat Administrator, Rico Waas: Saya tidak Ambil Sepeserpun dari Kalian

BeritaLainnya

Hukum

Kasus Korupsi Profile Desa di Karo, JAGA MARWAH Minta KPK Pantau Proses Banding

10 Februari 2026
Hukum

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

31 Januari 2026
Hukum

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

11 Januari 2026
Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Bersatu, J. Fadli
Hukum

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

27 November 2025
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dalam konferensi pers gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa (28/10/2025).
Hukum

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

29 Oktober 2025
Ketua IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM
Hukum

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

21 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Mobile Legends

    Kode Redeem ML 11 Januari 2026, Rebut Hadiahnya

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • ARMED-10: Hasyim SE Bukan Sekedar Politisi, Tapi Pemersatu yang Menyatukan Medan dalam Harmoni

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Koalisi Muslim Nusantara Dukung Hasyim SE: Figur Persatuan di Tengah Isu Politik Identitas

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Musibah Kerja di PTPN IV, Perusahaan Langsung Ambil Langkah Pencegahan dan Pendampingan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Targetkan Tiga Poin Lawan Sumsel United, Kashartadi: Kita Sudah Siapkan Mental dan Strategi Khusus

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Tanggamus Siap Dampingi Warga Tak Mampu di Persidangan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.