• Beranda
TranSatu
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Frida Mona Simarmata Penggugat Tanah Warga Jalan Sidobakti Divonis Setahun Penjara Perkara Sewakan Rumah Orang Lain

*Banyak Daftarkan Perkara Perdata di Pengadilan

30 April 2025
/ Hukum
Frida Mona Simarmata saat mendengar putusan hakim di PN Medan, Selasa (15/4/2025).

Frida Mona Simarmata saat mendengar putusan hakim di PN Medan, Selasa (15/4/2025).

326
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on Facebook

Medan. Diyakini menyewa rumah milik orang lain, Frida Mona Simarmata (69) warga Jln. Setia Budi No.473 LK XI Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang divonis 1 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/4/2025).

Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Denny Syahputra dihadapan Jaksa Septian Napitupulu yang sebelumnya menuntut Frida Mona Simarmata 1 tahun 6 bulan penjara.

BacaJuga

Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo

PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Dalam amar putusannya hakim meyakini terdakwa Frida Mona Simarmata terbukti bersalah melanggar pasal 385 ke-4 KUHPidana.

Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sudah uzur.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Frida Mona Simarmata yang selama ini tidak dilakukan penahanan menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, semasa hidup Taman Rata Singarimbun memiliki sebidang tanah atau rumah yang terletak di Jln. Setia Budi Pasar II Komplek Puri Tania No 17 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No 3520 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.

Ketika Taman meninggal tahun 2021, terdakwa menyewakan rumah tersebut kepada Tunggul Purba seharga Rp 20 juta mulai 15 November 2021- 2023.

Namun aksi terdakwa diketahui Ngapuli Purba sebagai ahli waris Taman Singarimbun dan langsung membuat pengaduan ke polisi hingga perkara pidana ini bergulir ke persidangan.

Sekadar informasi, Frida Mona Simarmata diketahui menggugat tanah Yayasan Pendidikan Harapan dan warga di Jalan Sidobakti, Desa Delitua Kecamatan Namorambe ke Pengadilan Negeri Lubukpakam dengan perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024.

Perkara itu telah bergulir dan majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab, SH, MH, Hakim anggota Hiras Sitanggang SH MH dan Eduart MP Sihaloho SH MH telah memutuskan perkara itu dengan menyatakan surat akta Legalisasi No.26/LEG/BPS/2015 tanggal 29 Juli 2015 dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar dan Surat Perjanjian 1/L/XI/2005 tanggal 1 November 2005 miliknya sah dan mempunyai kekuatan hukum dan Menyatakan Yayasan Pendidikan Harapan (tergugat I), Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III , Yudi (tergugat IV tidak memiliki objek tanah), Budi (tergugat V) dan Zainul (tergugat VI) telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.

Padahal fakta persidangan dan bukti maupun saksi serta Pemeriksaan Setempat (Sidang Lapangan), penggugat Fridamona Simarmata tidak mampu membuktikan kepemilikannya. Sementara para tergugat mempunyai bukti-bukti kepemilikan yang sah berupa SHM, SHGB dan lainnya.

Kakak Kandung Berikan Keterangan Sebagai Saksi

Terdapat kejanggalan lain pada putusan itu, salah satunya saksi Dameria Simarmata yang dihadirkan penggugat pada persidangan yang digelar, Selasa (17/12/2024), oleh Hakim ketua Abdul Wahab , SH.,MH sudah menolak diperiksa sebagai saksi karena merupakan kakak kandung Penggugat. Namun dalam putusan pada halaman 60 terdapat keterangan Dameria Simarmata yang dibawah janji, ini suatu keanehan dan kejanggalan.

Saat ini perkara perdata tersebut berproses banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan Perkara No. 230/ Pdt. / PT. Mdn yg di periksa oleh Hakim Ketua Diris Sinambela, SH , Hakim Anggita 1. Dr. Dahlan Sinaga.SH.,MH dan Hakim Anggota 2 Janverson, Sinaga ,SH. MH

Alamat Berbeda

Dari hasil penelusuran wartawan, perkara pidana yang digelar PN Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, terlihat jelas alamatnya berbeda dengan perkara perdata di PN Lubukpakam.

Di PN Medan dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara tertulis nama Frida Mona Simarmata beralamat di Jalan Setia Budi No.473 LK XI Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Sementara dalam perkara perdata di PN Lubukpakam dia beralamat di Jalan Setia Budi No. 478 Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Soalnya penulisan nama juga ada sedikit berbeda di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan yakni Frida Mona Simarmata (pakai spasi).

Sementara itu perkara perdata di PN Lubukpakam tertulis Fridamona Simarmata. Apakah orangnya berbeda? Ternyata dari foto yang beredar di media, orangnya sama.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Harapan, Muslim Harahap menegaskan  pantas KTP Asli Frida Mona Simarmata tidak bisa ditunjukkan Penasihat Hukum Ardion Sitompul. SH pada saat pemeriksaan pembuktian surat di PN Lubukpakam.

Banyak Perkara Perdata dan Sebagai Penggugat

Melayangkan suatu gugatan sah-sah saja dan merupakan hak siapapun di Republik ini. Namun patut dipertanyakan siapa sebenarnya sosok Fridamona Simarmata. Pasalnya, dengan usianya yang uzur, namun dia termasuk ‘petualang’ perkara perdata dengan menggugat banyak orang maupun instansi pemerintah.

Hal tersebut terlihat dan terekam jejak perkara perdata yang didaftarkannya sebagai penggugat baik di Pengadilan Negeri Medan maupun Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan tampak terekam ada 4 perkara perdata dengan statusnya sebagai Penggugat.

Sedangkan di PN Lubukpakam ada 2 perkara perdata. Keseluruhan perkara perdata baik di PN Medan maupun PN Lubukpakam dengan Klasifikasi Perkara yaitu Perbuatan Melawan Hukum.

Warga Minta Majelis Hakim Adil dan Jeli

Melihat fakta-fakta yang ada serta rekam jejak Fridamona Simarmata, warga Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang meminta majelis hakim baik di Pengadilan Negeri Lubukpakam, PN Medan, Pengadilan Tinggi Negeri Medan atau Mahkamah Agung untuk jeli terutama dalam membuat keputusan pada perkara yang digugat olehnya.

“Kami meminta para hakim untuk berlaku adil agar hukum bisa ditegakkan terutama apa yang dilakukan oleh Fridamona Simarmata terhadap warga disini,” tegas warga yang meminta namanya tidak dituliskan.

Apalagi, perbuatan Fridamona Simarmata mulai terkuak ke publik yakni pada perkara pidana di PN Medan yang memvonisnya 1 tahun penjara karena menyewakan rumah orang lain dan terbukti bersalah melanggar pasal 385 ke-4 KUHPidana pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/4/2025).

(trs)

Share130SendShare
Sebelumnya

Kunjungi PKS Kerta Jaya Distrik DJABA PTPN IV PalmCo, Danrem 064/MY : Kita Siap Jaga Aset Negara!

Selanjutnya

Bantu Akses Transportasi dan Ekonomi Warga, PTPN IV Regional II Bangun Jalan Desa di Simalungun

BacaJuga

Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo
Hukum

Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo

4 September 2025
Foto PT PAM Mineral saat sejumlah kegiatan kerja dengan PT BIM.
Hukum

PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

24 Agustus 2025
Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher.
Hukum

Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

6 Agustus 2025
Bagong ditangkap karena mengedar sabu.
Hukum

Bagong Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

28 Juli 2025
Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, SH., MH.
Hukum

48 KK Diduga Serobot Tanah HGB PT Pataka, Pengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!

28 Juli 2025
Hukum

Unjuk Rasa Penanganan Dugaan Korupsi Covid-19, Mahasiswa Diserang Sekelompok Preman

24 Juli 2025

Populer

  • Foto PT PAM Mineral saat sejumlah kegiatan kerja dengan PT BIM.

    PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Ketua IPTI Sumut : Jangan Terprovokasi Info Hoax yang Memecah Belah Persatuan

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Dukung Program Ketahanan Pangan, ITSI Gelar PkM Melalui Entrepreneurship Intercropping Tanaman Edamame

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • 45 Tim Berlaga di Lapangan Prima Mini Soccer Perebutkan Piala Sultan Deli Cup 2025

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV PalmCo Ajak Pemerintah dan Asosiasi Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV: Rp150 Ribu Bisa Beli Karbon Selamatkan Lingkungan

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda
  • Beranda

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In