• Beranda
Minggu, Mei 31, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

1.350 Butir Pil Ekstasi Disita, Polres Aceh Utara Amankan 2 Pelaku

29 Oktober 2025
/ Hukum
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

TRANSATU.COM I ACEH UTARA. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Aceh Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua pria masing-masing berinisial SW (24), warga Gampong Alubu Tunong, Kecamatan Perlak Timur, Aceh Timur, dan NA (21), warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, berhasil diringkus dalam operasi di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Minggu sore (21/9).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 2 bungkusan plastik berisi 1.350 butir pil ekstasi sebagai barang bukti utama. Selain itu, turut diamankan pula dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Vario yang digunakan untuk melancarkan aksi keduanya.

BacaJuga

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto SH MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan dengan metode undercover buy. Saat akan bertransaksi, kedua pelaku berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali mengubah lokasi pertemuan.

“Pelaku sempat mencoba mengelabui dengan berpindah-pindah lokasi transaksi. Namun setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Erwinsyah, Selasa (23/9).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SW mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur. Barang haram itu dibeli dengan harga Rp65.000 per butir, dan bersama NA, keduanya berencana menjual kembali dengan harga Rp85.000 hingga Rp100.000 per butir.

AKP Erwinsyah menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran ekstasi ini. “Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

Polres Aceh Utara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penindakan tegas terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.(asen)

Tags: #Polres Aceh UtaraPIL EKSTASI
Share130SendShare
Sebelumnya

Gerak Cepat Bobby Nasution, UHC Prioritas Diraih dalam Waktu Singkat

Selanjutnya

Barisan Muda Relawan Hasyim : Jangan Politisasi Isu SARA, Dukung Hasyim Tetap Pimpin PDI Perjuangan Kota Medan

BeritaLainnya

Hukum

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

12 Mei 2026
Kegiatan peningkatan peran serta masyarakat yang digelar pada 5–7 Mei 2026 di Kabupaten Asahan dan Kota Medan,
Hukum

KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

11 Mei 2026
Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna
Hukum

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

7 Mei 2026
Seorang pengedar narkoba jenis sabu tumbang ditembak petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (5/5/2026). Pelaku yang sudah masuk TO itu mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat di Kota Medan.
Hukum

Polrestabes Medan Tembak ‘Gerandong’ Pemasok Narkoba

5 Mei 2026
Hukum

LPA Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu, Pemberantasan Narkoba Dinilai Selamatkan Masa Depan Anak-anak

28 April 2026
Hukum

GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

24 April 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Pembimas Hindu Kemenag Sumut Tidak Mau Mengeluarkan Surat Rekomendasi MLB Shri Mariamman Kuil

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Ketegangan Kepengurusan Memuncak, Umat Desak Dirjen Bimas Hindu Segera Putuskan Nasib Shri Mariamman Kuil Medan

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Bukti Pelayanan Kesehatan di Kota Medan Masih Buruk

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Belum Kelar, Konten Sudah Keluar: GPA Medan Semprot Wali Kota soal Komunitas Lari di Stadion Teladan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Gercep Wali Kota Medan soal Siswa Panca Budi Cuma Omon-omon

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.