• Beranda
Rabu, Oktober 28, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

12 September 2026
/ Hukum
Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto Dok Antara)

Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto Dok Antara)

1.4k
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA – Dugaan perdagangan pita cukai dalam jaringan peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Nama anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II, Mukhamad Misbakhun, turut disebut dalam investigasi mengenai dugaan mata rantai perdagangan rokok ilegal di Jawa Timur.

Temuan tersebut muncul dalam investigasi Tempo yang menelusuri jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal di sejumlah wilayah, termasuk Madura dan Jawa Timur. Hasil investigasi ini kemudian mencuat dalam kanal Bocor Alus Politik Tempodotco.

BacaJuga

Dugaan Kekerasan Seksual Eks Karyawati Epson, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Bertindak

Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

Dugaan Pelecehan Seksual di Kawasan EJIP Cikarang, Korban Laporkan Ketua Serikat Pekerja

Dalam investigasi itu, seorang pengusaha rokok asal Jawa Timur mengaku pernah bertemu dengan Misbakhun di sebuah hotel di Jakarta. Menurut kesaksian pengusaha tersebut, pembicaraan dalam pertemuan kemudian mengarah pada penawaran pita cukai.

Pengusaha itu disebut diarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang yang disebut sebagai tenaga ahli Misbakhun. Dalam penelusuran Tempo, terdapat percakapan antara pengusaha rokok tersebut dengan Adi Harnowo yang disebut sebagai tenaga ahli Misbakhun. Percakapan itu diduga berkaitan dengan penawaran pita cukai.

Pita cukai yang kemudian diterima pengusaha tersebut disebut dibawa untuk diperiksa kepada pihak Bea Cukai. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikutip dalam investigasi, pita cukai tersebut dinyatakan palsu.

Namun, temuan tersebut belum membuktikan keterlibatan pidana Misbakhun. Investigasi yang sama menyebut Misbakhun maupun pihak yang dikaitkan dengan transaksi tersebut membantah keterlibatan dalam perdagangan pita cukai ilegal.

Ditawarkan Puluhan Juta Rupiah per Rim

Investigasi Tempo juga menelusuri dugaan perdagangan pita cukai dalam jumlah besar. Selain pita cukai yang disebut palsu, ditemukan pula dugaan transaksi pita cukai asli yang dipersoalkan dari sisi dokumen dan peruntukannya.

Salah satu nama yang disebut dalam investigasi adalah pengusaha bernama Uki Marzuki. Ia disebut menawarkan hingga 100 rim pita cukai kepada pengusaha di Jawa Tengah dengan harga sekitar Rp60 juta per rim.

Jika seluruh 100 rim tersebut benar-benar ditransaksikan dengan harga tersebut, nilai yang disebut dalam investigasi mencapai sekitar Rp6 miliar.

Temuan ini memperlihatkan bahwa dugaan peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan produksi rokok tanpa pita cukai, tetapi juga menyentuh rantai penyediaan dan perdagangan pita cukai.

Misbakhun Sebelumnya Soroti Rokok Ilegal

Ironisnya, Misbakhun sebelumnya justru dikenal aktif menyuarakan pemberantasan rokok ilegal.

Dalam kunjungan kerja Komisi XI DPR RI ke Pasuruan pada April 2025, Misbakhun menyebut rokok ilegal sebagai persoalan serius yang dapat menggerus penerimaan negara. Ia juga menyoroti praktik penggunaan pita cukai palsu, salah klasifikasi produk, serta produksi rokok tanpa pita cukai.

Data yang dipublikasikan Badan Keahlian DPR RI berdasarkan data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pelanggaran rokok ilegal sepanjang 2024 didominasi rokok polos tanpa pita cukai sebesar 95,44 persen. Pita cukai palsu tercatat 1,95 persen, disusul salah peruntukan, pita cukai bekas, dan salah personalisasi. Potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun.

Penindakan terhadap rokok ilegal juga masih berlangsung. Pada Agustus 2026, Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera. Rokok tersebut disembunyikan dalam dua kontainer dan dikirim melalui jalur kereta api sebelum diteruskan melalui jalur laut.

Dengan munculnya dugaan perdagangan pita cukai dalam investigasi tersebut, aparat penegak hukum dan Bea Cukai perlu memastikan asal-usul pita, legalitas dokumen, pihak yang menawarkan, serta alur transaksi secara transparan.

Sebab, sejauh ini, penyebutan nama Misbakhun dalam investigasi belum dapat disamakan dengan bukti keterlibatan pidana. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu tetap membutuhkan verifikasi dan proses penegakan hukum.

Sumber: Investigasi Tempo/Bocor Alus Politik; Badan Keahlian DPR RI; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(Red)

Tags: Bea Cukaicukai rokokdugaan perdagangan pita cukaiinvestigasi rokok ilegaljaringan rokok ilegal Jawa TimurKomisi XI DPR RIMisbakhunMukhamad Misbakhunperdagangan pita cukaiperdagangan pita cukai rokok ilegalperedaran rokok ilegalpita cukai palsupita cukai rokok ilegalrokok ilegal Jawa Timurrokok ilegal Madura
Share130SendShare
Sebelumnya

Temuan BPK Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh Disorot, Aktivis Dorong Kejati Usut

Selanjutnya

Norman Hadinegoro Soroti Polemik Ijazah Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Dasco

BeritaLainnya

Hukum

Dugaan Kekerasan Seksual Eks Karyawati Epson, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Bertindak

28 Oktober 2026
Hukum

Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

18 Oktober 2026
Hukum

Dugaan Pelecehan Seksual di Kawasan EJIP Cikarang, Korban Laporkan Ketua Serikat Pekerja

17 Oktober 2026
Hukum

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

17 Oktober 2026
Hukum

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati Cikarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP

17 Oktober 2026
Hukum

Temuan BPK Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh Disorot, Aktivis Dorong Kejati Usut

11 September 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Sumut Foundation: Insiden di Proyek PT. Ayu Septa Perdana Akibat Sopir Truk Mengantuk, Bukan Kelalaian K3 – Jangan Asal Menyalahkan

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotik Sarang Narkoba

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Paripurna DPRD Medan terkait Reses, Masyarakat Dapil V Kota Medan Soroti Kinerja OPD Tidak Tepat Sasaran

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Drainase Dibangun di Jalur SP Tembakau Deli – Kualanamu, Warga Berharap Banjir Tak Lagi Ganggu Aktivitas

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • DPRD Medan Paripurnakan Laporan Reses, Dapil 3 Sampaikan soal Bansos, Drainase hingga Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Soal Program Makan Bergizi Gratis Belum Dirasakan Siswa, Begini Kata Legislator DPRD Medan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.