• Beranda
Sabtu, September 19, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Vonis Kasus PET Dipertanyakan, JAGA MARWAH Minta MA Usut Peran Bakrie Group

4 Agustus 2026
/ Hukum
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, terus menuai sorotan publik. Perbedaan mencolok antara putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusan di tingkat banding memunculkan perdebatan mengenai aspek keadilan, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana dan penggantian kerugian negara.

Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH), Edison Tamba, menyatakan pihaknya mendukung upaya kasasi yang diajukan dalam perkara tersebut. Menurutnya, Mahkamah Agung diharapkan dapat menguji kembali pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding agar memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.

BacaJuga

Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

Temuan BPK Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh Disorot, Aktivis Dorong Kejati Usut

BEM Sumut Soroti Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR, Pemanggilan Terlapor Dipertanyakan

“Rasa keadilan publik terusik ketika beban pidana dan uang pengganti kerugian negara sebesar sekitar Rp348,9 miliar hanya dibebankan kepada mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko. Padahal, dalam putusan tingkat pertama terdapat pertimbangan hukum yang berbeda mengenai pihak yang menikmati hasil transaksi tersebut,” ujar Edison Tamba.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Luhur Budi Djatmiko dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan tidak dibebankan pembayaran uang pengganti. Majelis hakim saat itu menilai tidak terdapat bukti bahwa terdakwa menikmati aliran dana hasil tindak pidana, meskipun dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, pada tingkat banding, PT DKI Jakarta memperberat vonis menjadi enam tahun penjara serta membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara sekitar Rp348,9 miliar kepada Luhur Budi Djatmiko. Perubahan putusan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya berbagai tanggapan dari kalangan pemerhati hukum dan pegiat antikorupsi.

Edison Tamba juga menyoroti tidak dicantumkannya dua korporasi, yakni PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa, dalam amar putusan tingkat banding. Menurutnya, berdasarkan pertimbangan hukum putusan tingkat pertama, kedua perusahaan tersebut merupakan pihak yang menjual lahan kepada Pertamina dalam proyek pengadaan lahan Pertamina Energy Tower.

Ia menyebutkan, pembayaran dari Pertamina kepada kedua perusahaan tersebut telah dilakukan, namun lahan yang diperjualbelikan disebut belum dapat diserahkan dalam kondisi free and clear atau bebas dari sengketa sesuai dengan ketentuan perjanjian.

“Apabila merujuk pada pertimbangan putusan tingkat pertama dan hasil audit investigatif yang menjadi bagian dari proses pembuktian, terdapat uraian mengenai tanggung jawab korporasi dalam transaksi tersebut. Karena itu, kami memandang Mahkamah Agung perlu menguji kembali seluruh rangkaian fakta hukum agar tidak menimbulkan kesan adanya disparitas penegakan hukum,” kata Edison.

Menurut Edison, perbedaan yang sangat signifikan antara putusan tingkat pertama dan tingkat banding patut menjadi perhatian serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
“Menariknya,dalam putusan PN Jakarta Pusat disebutkan ‘bahwa sebagai fakta yang teeungkap di persidangan, PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Persada sangat berperan dalam terjadinya peristiwa penyimpanan dalam pengadaan lahan rasuna Epicentrum, karena PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa perkara aquo terjadi salah satunya tidak mampu menyelesaikan pembebasan dan menyerahkan lahan fre and clear”tegasnya.

Selain itu, ia mengutip pandangan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, yang dalam sejumlah pemberitaan media menyampaikan bahwa terdapat ruang untuk menguji kembali putusan tersebut melalui mekanisme kasasi apabila dinilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.

Sorotan terhadap perkara ini juga ramai diperbincangkan di berbagai media daring serta media sosial, termasuk Instagram, setelah beredarnya potongan amar putusan, analisis hukum, dan diskusi mengenai perbedaan pertimbangan antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Perdebatan publik terutama berfokus pada penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi, pembebanan uang pengganti, serta prinsip keadilan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, lahan proyek Pertamina Energy Tower di kawasan Rasuna Epicentrum diketahui telah menjadi bagian dari upaya pemulihan aset oleh aparat penegak hukum. Kondisi tersebut semakin memperkuat dorongan berbagai pihak agar proses hukum diselesaikan secara menyeluruh, termasuk terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

JAGA MARWAH berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara ini secara komprehensif sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan prinsip persamaan di hadapan hukum, baik terhadap individu maupun korporasi yang dinilai memiliki keterlibatan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Penegakan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Apabila terdapat perbedaan pertimbangan hukum yang sangat mendasar, maka mekanisme kasasi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa putusan akhir benar-benar berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Edison Tamba. (Red)

Tags: JAGA MARWAH Minta MA Usut Peran Bakrie GroupVonis Kasus PET Dipertanyakan
Share130SendShare
Sebelumnya

Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan Penyitaan Aset dalam Kasus Febrie Adriansyah

Selanjutnya

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

BeritaLainnya

Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto Dok Antara)
Hukum

Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

12 September 2026
Hukum

Temuan BPK Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh Disorot, Aktivis Dorong Kejati Usut

11 September 2026
Hukum

BEM Sumut Soroti Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR, Pemanggilan Terlapor Dipertanyakan

10 September 2026
Hukum

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

8 Agustus 2026
Hukum

Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan Penyitaan Aset dalam Kasus Febrie Adriansyah

25 Juli 2026
Hukum

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

12 Mei 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Unimed Sediakan 3.124 Kursi Jalur SNBP 2026

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Unimed Gelar Sosialisasi Tata Cara Pembuatan Portofolio Seni dan Olahraga Jalur SNBT 2026

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Munajat HUT RI ke-81 GPA di Jakarta, Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa dan Pemimpin Negara

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Soal Program Makan Bergizi Gratis Belum Dirasakan Siswa, Begini Kata Legislator DPRD Medan

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.