• Beranda
TranSatu
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home News

Sertifikat HGB Diakui BPN, PT Pataka Minta Warga Buktikan Klaim Lahan – Kuasa Hukum Desak Proses Hukum dan Peringatkan Hukuman Maksimal bagi Pelanggar

24 Juli 2025
/ News
Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi SH.

Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi SH.

325
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN – PT Pataka Karya Sentosa kembali menegaskan bahwa lahan yang disengketakan di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, adalah milik sah perusahaan, berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah terdaftar dan diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pernyataan itu disampaikan dalam forum mediasi yang berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, di Aula Kantor Lurah Mabar Hilir. Mediasi dihadiri pihak kelurahan, TNI, Polri, kuasa hukum perusahaan, serta kuasa hukum warga.

BacaJuga

Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotik Sarang Narkoba

Awak Media Dukung Kepolisian Tangkal Radikalisme dan Ajaran NII di Dunia Digital

Silaturahmi Holding & PTPN IV PalmCo Dengan Wadah Pensiunan PTPN

Kuasa hukum PT Pataka, Dian Hardian Silalahi, SH., MH., menyampaikan bahwa kehadiran mereka dalam mediasi ini merupakan bentuk iktikad baik, namun perusahaan tetap berpegang pada legalitas hukum yang kuat.

“Kami hadir bukan tanpa bukti. Sertifikat HGB kami sah, dilindungi undang-undang, dan dapat diverifikasi langsung ke BPN,” tegas Dian.

Pihaknya juga menyatakan terbuka untuk berdamai jika terbukti ada warga yang secara turun-temurun menempati lahan milik perusahaan. Namun, setiap bentuk tali asih yang mungkin diberikan adalah murni kebijaksanaan, bukan kewajiban hukum.

Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi SH MH (kedua dari kanan) menjelaskan legalitas sertifikat HGB milik perusahaan saat mediasi sengketa lahan di Aula Kantor Lurah Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Rabu (23/07/2025).
Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi SH MH (kedua dari kanan) menjelaskan legalitas sertifikat HGB milik perusahaan saat mediasi sengketa lahan di Aula Kantor Lurah Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Rabu (23/07/2025).

Dian juga menyampaikan statemen keras terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyerobotan atau mengklaim lahan secara melawan hukum:

“Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti secara hukum menyerobot, mengklaim secara tidak sah, atau menguasai lahan milik PT Pataka Karya Sentosa tanpa dasar hukum yang sah — harus dan wajib dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi para pelaku mafia tanah atau oknum yang bermain-main dengan hukum. Mereka harus diproses, diadili, dan dijatuhi hukuman sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, baik perorangan, kelompok, maupun siapa pun yang terlibat —langsung maupun tidak langsung. Kami akan kawal proses ini sampai tuntas.”

Sebagai bagian dari upaya hukum, Dian juga mendesak percepatan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP / 182 / IV / 2024 / SPKT, tertanggal 6 April 2024, yang telah dilaporkan oleh Donal Lubis di Polres Pelabuhan Belawan terkait dugaan penyerobotan lahan.

“Kami minta atensi dan percepatan dari Polres Belawan terhadap LP Donal Lubis. Ini menyangkut kepastian hukum atas aset perusahaan. Jangan biarkan perkara ini berlarut-larut,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Hj. Tri Atnuari, SH., M.Hum., dari Kantor Hukum Trifa, menyatakan masyarakat juga siap menunjukkan dokumen kepemilikan berupa SKT yang berasal dari tahun 1955 dan 1976, serta telah diperlihatkan kepada penyidik Polres Belawan. Ia juga mempertanyakan keabsahan lokasi dari dokumen yang pernah diberikan oleh kuasa hukum lama PT Pataka yang berinisial DL.

Tri menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang mediasi, namun meminta agar perusahaan membuktikan terlebih dahulu klaim atas 10 sertifikat HGB yang disebut.

“Kami terbuka untuk berdamai, tapi jangan asal klaim. Buktikan dulu secara hukum,” tegas Tri.

Jika terbukti terjadi pelanggaran hak atas tanah, kasus ini bisa masuk dalam ranah perdata dan diselesaikan melalui jalur pengadilan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, atau mediasi lanjutan yang lebih akomodatif. (Red)

Share130SendShare
Sebelumnya

Prabowo Sapa Bobby Nasution saat Peluncuran Koperasi Merah Putih

Selanjutnya

48 KK Diduga Serobot Tanah HGB PT Pataka, Pengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!

BacaJuga

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, bersama Kapodasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto, Kajatisu Harli Siregar, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, memimpin langsung pembongkaran tempat hiburan malam, Marcopolo di Kota Binjai, Kamis (14/08/2025) Diskominfo Sumut
News

Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotik Sarang Narkoba

14 Agustus 2025
Awak Media Dukung Kepolisian Tangkal Radikalisme dan Ajaran NII di Dunia Digital
News

Awak Media Dukung Kepolisian Tangkal Radikalisme dan Ajaran NII di Dunia Digital

20 Juli 2025
Silaturahmi Holding & PTPN IV PalmCo Dengan Wadah Pensiunan PTPN
News

Silaturahmi Holding & PTPN IV PalmCo Dengan Wadah Pensiunan PTPN

17 Juli 2025
Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel di Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel di Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

5 Juli 2025
Ditahan KPK, Topan Ginting Perintahkan “Anak Buahnya” Tunjuk Dirut PT DNG Rekanan Pengerjaan Proyek
News

Ditahan KPK, Topan Ginting Perintahkan “Anak Buahnya” Tunjuk Dirut PT DNG Rekanan Pengerjaan Proyek

28 Juni 2025
Rudal Iran menggempur pangkalan militer Amerika di Qatar, Senin (23/6/2025).
News

Arab Saudi Cs Marah Iran Gempur Pangkalan Militer AS di Qatar

24 Juni 2025

Populer

  • Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi SH.

    Sertifikat HGB Diakui BPN, PT Pataka Minta Warga Buktikan Klaim Lahan – Kuasa Hukum Desak Proses Hukum dan Peringatkan Hukuman Maksimal bagi Pelanggar

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Asesor UNESCO Kaldera Toba Geopark Terkejut saat Berkunjung Geosite Taman Eden 100

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • 48 KK Diduga Serobot Tanah HGB PT Pataka, Pengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV Regional I Gelar MVP Awards 2024: Ajang Penghargaan Inklusif untuk “Planters Tangguh” dari Kebun hingga Pabrik

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV PalmCo serta Holding Silaturahmi bersama Wadah Pensiunan PTPN – P3RI & FKPPN

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Silaturahmi Holding & PTPN IV PalmCo Dengan Wadah Pensiunan PTPN

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda
  • Beranda

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In