• Beranda
Jumat, Januari 16, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Sidang Kepemilikan Tanah 65 Ha di Jalan H Anif Belum Inkracht, Kuasa Hukum Hartono Imbau Masyarakat Tidak Melakukan Transaksi

17 Maret 2025
/ Hukum
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN – Gugatan kepemilikan tanah di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan seluas 65 Ha masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan saat ini dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan.

Kuasa Hukum Hartono, Frieddy Siringo-ringo, SH menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi jual beli atau apapun diatas tanah berperkara.

BacaJuga

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

“Mengenai tanah yang terletak di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan seluas 65 Ha, tanah tersebut masih dalam proses perkara terigester dengan Nomor Perkara : 421 Tahun 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan saat ini perkara tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan,’ ujar Kuasa Hukum Hartono, Frieddy Siringo-ringo, SH kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Frieddy menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab apabila ada masyarakat atau pihak manapun yang melakukan transaksi di tanah tersebut yang dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, sekali lagi ia sebagai Kuasa Hukum Hartono menegaskan kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi di lahan tersebut.

“Kami sebagai Kuasa Hukum Hartono meminta kepada pihak manapun, maupun kepada masyarakat agar tidak melakukan transaksi apapun diatas tanah berperkara tersebut,” himbaunya lagi.

Untuk diketahui, bahwa lahan seluas 65 Ha yang berada di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan saat ini masih dalam perkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan dalam proses banding. Hartono, selaku kuasa dari 35 ahli waris memiliki alas hak Petikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara No : SK/36/HM/LR/1968 melakukan gugatan secara perdata. (Red)

Tags: Kuasa Hukum Hartono Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Transaksi di Tanah TersebutSidang Kepemilikan Tanah 65 Ha di Jalan H Anif Belum Inkracht
Share129SendShare
Sebelumnya

Personel Denpom 1/5 dan Satlantas Polrestabes Medan Gelar Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas di Bulan Ramadan

Selanjutnya

Selama Ramadan, Perumda Tirtanadi Gratiskan Air bagi Masjid dan Musala

BeritaLainnya

Hukum

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

11 Januari 2026
Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Bersatu, J. Fadli
Hukum

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

27 November 2025
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dalam konferensi pers gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa (28/10/2025).
Hukum

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

29 Oktober 2025
Ketua IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM
Hukum

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

21 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait
Hukum

Sumut Foundation dan Aliansi Rakyat Medan Bersatu Ajak Hormati Proses Hukum: Mulyono Dinilai Sosok Berintegritas dan Berdedikasi

17 Oktober 2025
Wakil Gubernur Sumut, Surya menghadiri Konferensi Pers Gabungan BNN RI dengan Kapolda Sumut terkait Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (26/9/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Hukum

Wagub Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut

29 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Groundbreaking Hunian Tetap Korban Banjir Batang Toru Dimulai, Pemerintah Gandeng PTPN IV

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tujuh Cagar Budaya di Sumatera Utara Ditetapkan Menjadi Peringkat Nasional

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sopir Bank Diduga Bawa Kabur 10 M

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tinjau UTBK-SNBT 2025 di USU, Rektor Tegaskan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Ujian yang Curang

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • BSI International Expo 2025 Momentum Akselerasi Islamic Ecosystem & Layanan Bullion Bank

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Pondok Rangkul, Upaya Memulihkan Luka Batin Pascabanjir Batangtoru

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.