• Beranda
TranSatu
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkotika Antar Provinsi, 34 Kg Sabu dan 18.219 Butir Ekstasi Disita

14 Maret 2025
/ Hukum
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan keberhasilan anggota ungkap penyelundupan sabu sebanyak 34 kilogram, Jumat (14/3/2025).

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan keberhasilan anggota ungkap penyelundupan sabu sebanyak 34 kilogram, Jumat (14/3/2025).

323
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Medan. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkotika antar propinsi yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 34 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 18.219 butir di berbagai tempat di Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan di hadapan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kepada wartawan, Jumat (14/3/2025) mengatakan, selain itu, menangkap 8 pelaku terdiri dari pengedar, kurir dan perantara.

BacaJuga

Mantan Kapolres Dituding Terlibat Kasus Korupsi Kadis PUPR, Dedi Suheri : Itu Berita Hoax

PW IPA Sumut Unjuk Rasa Soal Penurunan Drastis LHKPN Ketua DPRD Deliserdang

Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp3,5 Miliar dari Dugaan Korupsi ADD

Dari pelaku, polisi berhasil menyita 34 Kg sabu, 18.219 butir ekstasi, 2.800 butir alprazolam dan 34 botol ketamine, 1 timbangan elektrik, 2 unit ponsel dan 1 unit mobil Rush warna hitam B 1531 HOD, 2 buah koper, 3 unit ponsel, 1 unit mobil Calya BK 1352 ABM, 7 unit ponsel, 1 unit mobil Rush warna hitam BK 1488 AEU dan 1 lembar bukti transfer.

Sementara sebanyak 8 orang yang ditangkap
berinisial MN (22) warga Pidie Jaya, TC (37) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Komplek Citra Graha, No 82, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, MH (37) warga Medan Sunggal, DA (29) warga Jalan Manggaan I, Gang Benteng Medan, MB (37) warga Jalan Ayahanda, Gang Tali Medan, A (59) warga Jalan Cemara, Gang Sena Medan, MP (50) warga Jalan Malpindo, Gang Tamtama Medan dan Y (40) warga Jalan Cut Nyak Din, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolrestabes Medan menambahkan penangkapan dilakukan pada tanggal 21 Februari sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal. Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Bunga Asoka, Komplek Green Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dan di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Komplek Citra Graha, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Kemudian pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Penampungan, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal. Lalu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Glugur Darat dan Kecamatan Medan Timur.

Disebutkan Kombes Gidion, kronologis penangkapan yakni, berdasarkan informasi bahwa ada 1 unit mobil Rush warna hitam B 1531 HOD dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan.

Atas informasi itu, Tim Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, dan menemukan kendaraan dengan ciri – ciri yang sama.

Selanjutnya tim membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di perumahan Mega Green Land Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Selanjutnya petugas langsung menggerebek rumah yang dimasuki oleh sopir kendaraan roda empat. Kemudian petugas mengamankan seorang laki – laki berinisial MN.

Lalu petugas membawa MN ke depan rumah tempat mobil Rush berhenti. Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, dan petugas menemukan 33 bungkus plastik teh Cina diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam body bagian dalam kendaraan.

Setelah diinterogasi, MN mengatakan, bahwa sabu tersebut diterima dari bosnya yang bernama panggilan LM dan panggilan ZL di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Perlak, Aceh Timur untuk dibawa dan diedarkan di Jakarta dan MN mengaku, bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik bosnya, selanjutnya petugas membawa MN bersama barang bukti ke komando.

Kemudian dilakukan penggerebekan lagi pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Bunga Asoka Komplek Green Asoka, Blok A, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Petugas melihat mobil Calya yang dicurigai membawa narkotika jenis pil ekstasi. Saat itu petugas langsung menghampiri mobil Calya tersebut dan di dalam mobil terdapat satu orang laki – laki berinisial TC.

Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dari dalam bagasi belakang mobil berupa 16 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis ekstasi warna merah muda dan 5 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis ekstasi warna hijau.

Selanjutnya petugas mengintrogasi TC dan mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya untuk diedarkan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah TC di Jalan Kolonel Yos Sudarso. Di TKP ditemukan 1 buah koper yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 5 Maret sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Penampungan, petugas ads melihat seseorang berinisial MH yang dicurigai berada di TKP. Kemudian, petugas langsung mendatangi laki – laki tersebut dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 Kilogram sabu, 1 unit ponsel dan 1 unit sepeda motornya. Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke komando.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari ditangkap pelaku DA di TKP Jalan Gunung Krakatau dan mengamankan DA yang hendak menjual Ketamine dan dilakukan pengembangan bahwasanya barang haram itu diperoleh dari MB. Dan berdasarkan keterangan dari MB, ketamine terbesit diperoleh dari A. Petugas langsung menangkap A di Jalan Brigjen Katamso dan ketamine juga diperoleh dari MP di simpang UMSU.

Berikutnya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 di Jalan Malpindo. MP mengaku 31 botol ketamine itu diperoleh dari Y. Dan 5 orang berserta barang bukti dibawa ke komando. “Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan 361.019 jiwa di Medan,” jelas Kombes Gidion.

Atas perbuatan tersangka itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 122 Ayat (2) Undang – undang RI No 25 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

(mdc)

Share129SendShare
Sebelumnya

Srikandi PLN UID Sumut turut Jadi Penggerak Pasar Murah Ramadan

Selanjutnya

Pemprov Sumut Imbau Daerah Optimalkan Kerja Sama untuk Jaga Inflasi

BacaJuga

Praktisi hukum, Dedi Suheri
Hukum

Mantan Kapolres Dituding Terlibat Kasus Korupsi Kadis PUPR, Dedi Suheri : Itu Berita Hoax

6 Juli 2025
PW IPA Sumut Unjuk Rasa Soal Penurunan Drastis LHKPN Ketua DPRD Deliserdang
Hukum

PW IPA Sumut Unjuk Rasa Soal Penurunan Drastis LHKPN Ketua DPRD Deliserdang

4 Juli 2025
Hukum

Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp3,5 Miliar dari Dugaan Korupsi ADD

23 Juni 2025
Hukum

Gara-gara Anak Usil, Orang Tua Jadi Korban , Kejati Sumut Selesaikan Perkara dengan RJ

23 Juni 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).
Hukum

Minta Segera Olah TKP, Kuasa Hukum 4 Pekerja Penarikan Mobil : Dari Video Sudah Jelas Siapa yang Merampas HP

7 Juni 2025
Kejari Medan Ungkap Kejanggalan Kasus Dugaan Penipuan Investasi : Bolak-balik BAP Lama
Hukum

Kejari Medan Ungkap Kejanggalan Kasus Dugaan Penipuan Investasi : Bolak-balik BAP Lama

7 Juni 2025

Populer

  • Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih, PAPDESI Sumut : Kami Siap Jadi Pelopor

    Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih, PAPDESI Sumut : Kami Siap Jadi Pelopor

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Mantan Kapolres Dituding Terlibat Kasus Korupsi Kadis PUPR, Dedi Suheri : Itu Berita Hoax

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel di Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • DPP GARANSI Soroti Program STMK Oknum Anggota DPRD Deli Serdang F-PAN : Tak Jelas Manfaatnya

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Bobby Nasution Sebut Penyelenggaraan Event Picu Pertumbuhan Ekonomi Sumut

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Arab Saudi Cs Marah Iran Gempur Pangkalan Militer AS di Qatar

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda
  • Beranda

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In