• Beranda
Kamis, Januari 15, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Sumut

USU Fokus Akuisisi Kebun Tabuyung untuk Penguatan Aset Universitas

16 September 2025
/ Sumut
Wakil Rektor V USU, Prof. Dr. Luhut Sihombing

Wakil Rektor V USU, Prof. Dr. Luhut Sihombing

1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Universitas Sumatera Utara (USU) menegaskan komitmen penuh untuk mengembalikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, sebagai bagian dari aset universitas.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Rektor V USU, Prof. Dr. Luhut Sihombing, guna meluruskan berbagai isu miring yang berkembang di masyarakat terkait keberadaan lahan tersebut.

BacaJuga

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan186 KK Korban Banjir Tapsel Diberikan Tempat Tinggal Gratis

Gubernur Bobby Nasution Pastikan Kesiapan Transportasi Mudik Nataru

Pondok Rangkul, Upaya Memulihkan Luka Batin Pascabanjir Batangtoru

Prof. Luhut menegaskan bahwa isu dugaan korupsi maupun penggelapan aset yang dikaitkan dengan pimpinan universitas sama sekali tidak benar. Sebaliknya, di bawah kepemimpinan Rektor Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., USU justru sedang berupaya serius mengakuisisi kembali lahan perkebunan seluas 5.557 hektare agar dapat dicatatkan secara resmi dalam neraca aset universitas.

Upaya ini juga merupakan salah satu program kerja strategis yang telah disampaikan Rektor sejak awal masa kepemimpinannya.

Dalam prosesnya, USU telah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi. Hal ini penting mengingat lahan tersebut memiliki sejarah panjang dan kompleksitas hukum sejak awal keberadaannya.

Lahan Tabuyung berasal dari program pemerintah melalui Land Grant College pada tahun 1998 yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan akademik sekaligus menjadi sumber pendanaan tambahan bagi universitas.

Untuk memenuhi persyaratan program tersebut, USU saat itu membentuk Koperasi Produsen Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KPP USU) dengan anggota yang terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan.

Sejak tahun 2011, KPP USU menggandeng PT Asian Agri Lestari untuk mengelola perkebunan melalui perusahaan joint venture bernama PT Usaha Sawit Unggul.

Dalam kerja sama tersebut, KPP USU memiliki 15 persen saham, sedangkan Asian Agri memegang 85 persen saham. Dinamika sosial dan hukum terus mewarnai perjalanan lahan tersebut, termasuk konflik yang muncul pada tahun 2012 antara KPP USU dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Pada saat itu, posisi hukum KPP USU sebagai koperasi dipertegas sehingga segala urusan, termasuk pengajuan kredit ke bank, menjadi tanggung jawab pengurus koperasi.

Sejalan dengan hal tersebut, Prof. Luhut menekankan bahwa pengajuan kredit senilai Rp 228 miliar ke Bank BNI pada tahun 2023 adalah sepenuhnya urusan internal KPP USU, bukan Universitas Sumatera Utara.

Oleh karena itu, isu yang mengaitkan pejabat universitas dengan kredit tersebut adalah keliru. Fokus USU, jelasnya, hanyalah pada bagaimana lahan itu dapat kembali tercatat sebagai aset universitas.

Saat ini, upaya akuisisi melalui pendekatan kekeluargaan dengan pengurus KPP USU berjalan baik. Para pengurus koperasi bahkan menyambut positif rencana agar lahan Tabuyung dicatatkan kembali sebagai aset universitas.

Namun, karena mayoritas saham dimiliki oleh Asian Agri, diperlukan langkah lanjutan untuk menyelesaikan proses akuisisi secara menyeluruh.

Prof. Luhut menyayangkan adanya pihak-pihak yang menggiring opini seolah-olah pejabat USU terlibat dalam penyimpangan atau bahkan menerima keuntungan pribadi.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. “USU tidak pernah mencampuri urusan kredit. Komitmen kami jelas, yaitu memperjuangkan agar lahan tersebut kembali ke pangkuan universitas demi kepentingan akademik dan keberlanjutan tridarma perguruan tinggi,” tegasnya.

Universitas Sumatera Utara berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai sejarah, status hukum, dan arah kebijakan universitas terkait Kebun Tabuyung. Seluruh langkah yang ditempuh USU adalah untuk kepentingan institusi dan kontribusi nyata bagi pembangunan pendidikan di Sumatera Utara.

(mdc/zan)

Tags: Akuisisiaset UniversitasKebun TabuyungUSU
Share129SendShare
Sebelumnya

PTPN IV Juara Turnamen Tenis Lapangan Teuku Umar Cup 2025 di Banda Aceh

Selanjutnya

Ditnarkoba Poldasu Ciduk Pengedar Exctacy di Hotel milik Anggota Dewan

BeritaLainnya

Gubernur Sumut Bobby Nasution  bersama Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu melakukan peninjauan lahan rencana pembangunan rumah hunian tetap (huntap) bagi korban banjir dan longsor di Desa Sibongbong, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (27/12/2025).
Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan186 KK Korban Banjir Tapsel Diberikan Tempat Tinggal Gratis

28 Desember 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution bersama Forkopimda Sumut melakukan Peninjauan Arus Mudik Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 di Stasiun Kereta Api Jalan Stasiun Kereta Api Medan, Rabu (24/12/2025). Foto/Diskominfo Sumut 
Sumut

Gubernur Bobby Nasution Pastikan Kesiapan Transportasi Mudik Nataru

24 Desember 2025
Sumut

Pondok Rangkul, Upaya Memulihkan Luka Batin Pascabanjir Batangtoru

24 Desember 2025
Sumut

Groundbreaking Hunian Tetap Korban Banjir Batang Toru Dimulai, Pemerintah Gandeng PTPN IV

11 Januari 2026
Sumut

PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

24 Desember 2025
Sumut

Sumut Foundation Apresiasi Langkah Tepat Bupati Labura Lantik Mara Pinpin Hasibuan Pimpin Disdagkop UMKM

20 Desember 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Groundbreaking Hunian Tetap Korban Banjir Batang Toru Dimulai, Pemerintah Gandeng PTPN IV

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tujuh Cagar Budaya di Sumatera Utara Ditetapkan Menjadi Peringkat Nasional

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tinjau UTBK-SNBT 2025 di USU, Rektor Tegaskan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Ujian yang Curang

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sopir Bank Diduga Bawa Kabur 10 M

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • BSI International Expo 2025 Momentum Akselerasi Islamic Ecosystem & Layanan Bullion Bank

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Pondok Rangkul, Upaya Memulihkan Luka Batin Pascabanjir Batangtoru

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • DPP GARANSI Soroti Program STMK Oknum Anggota DPRD Deli Serdang F-PAN : Tak Jelas Manfaatnya

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.