• Beranda
Minggu, Mei 10, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Politik

Komisi 4 DPRD Medan Minta Usut dan Tindak Tegas Reklame Ilegal

7 Januari 2025
/ Politik
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN – Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Izin Reklame dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (7/1/2025).

Dikesempatan itu, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri A.Md, menyampaikan, dalam hal pelaporan pajak pengusaha seharusnya dalam 1 tahun bisa melapor sampai 4 kali dan bukan setahun sekali.

BacaJuga

NasDem Lirik Bobby Nasution Berkancah di Politik Nasional

Hasyim SE Layak Pimpin Kota Medan Ke Depan, Teruji dengan Kepercayaan Partai

Dinas SDABMBK Didesak Perbaiki Drainase di Medan Deli

“Untuk batas pajak reklame itu 3 bulan sekali setau saya harus dillaporkan. Jadi PAD yang masuk itu banyak seharusnya,” kata wanita yang akrab dipanggil Laila dalam RDP.

“Dari situkan kita bisa melihat, apakah dia masuk semua, atau 20 persen masuk ke PAD nya, dan 80 persen nya lagi kemana?,” Sambung Laila.

Politisi PKB ini juga meminta kepada OPD terkait untuk mengusut dan bertindak tegas terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin dan melakukan pendataan semua reklame.

Turut hadir dalam rapat ini OPD terkait yakni, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama dengan Wakil Ketua Komisi 4, Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., serta dihadiri Anggota-Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi setempat, PT. Pelangi, pemilik bangunan, serta warga yang bersangkutan. (Red)

Tags: DPRD MedanKomisi 4 DPRD Medan Minta Usut dan Tindak Tegas Reklame Ilegal
Share129SendShare
Sebelumnya

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Ajak Seluruh Dewan Tuntaskan 10 Kegiatan Prioritas Tahun Sidang 2024-2025

Selanjutnya

DPRD Medan Minta Satpol PP Segera Mendata Reklame Ilegal

BeritaLainnya

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution
Politik

NasDem Lirik Bobby Nasution Berkancah di Politik Nasional

3 Mei 2026
Hasyim SE
Politik

Hasyim SE Layak Pimpin Kota Medan Ke Depan, Teruji dengan Kepercayaan Partai

13 April 2026
Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie M Biomed
Politik

Dinas SDABMBK Didesak Perbaiki Drainase di Medan Deli

18 Januari 2026
Politik

Hasyim SE Angkat Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional, Dukung Gerakan ‘Jumat Berbagi’ di Medan

24 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait
Politik

Sumut Foundation: Erni Aryanti Sitorus Sosok Transparan dan Tegas Menjalankan Tugas Ketua DPRD Sumut

15 Oktober 2025
Hasyim SE
Politik

Koalisi Muslim Nusantara Dukung Hasyim SE: Figur Persatuan di Tengah Isu Politik Identitas

10 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Pembimas Hindu Kemenag Sumut Tidak Mau Mengeluarkan Surat Rekomendasi MLB Shri Mariamman Kuil

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Ketegangan Kepengurusan Memuncak, Umat Desak Dirjen Bimas Hindu Segera Putuskan Nasib Shri Mariamman Kuil Medan

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kode Redeem ML 11 Januari 2026, Rebut Hadiahnya

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Catat! Buah Naga tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Makanan Ini

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • NasDem Lirik Bobby Nasution Berkancah di Politik Nasional

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.