• Beranda
TranSatu
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home News

Ditahan KPK, Topan Ginting Perintahkan “Anak Buahnya” Tunjuk Dirut PT DNG Rekanan Pengerjaan Proyek

28 Juni 2025
/ News
Ditahan KPK, Topan Ginting Perintahkan “Anak Buahnya” Tunjuk Dirut PT DNG Rekanan Pengerjaan Proyek
324
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (26/6/2025).

Empat orang tersebut Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.

BacaJuga

PTPN IV: Rp150 Ribu Bisa Beli Karbon Selamatkan Lingkungan

Ketua IPTI Sumut : Jangan Terprovokasi Info Hoax yang Memecah Belah Persatuan

Dukung Program Ketahanan Pangan, ITSI Gelar PkM Melalui Entrepreneurship Intercropping Tanaman Edamame

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025) mengatakan, pihaknya melakukan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Disebutkan Asep, OTT berawal dari aduan masyarakat. Diduga terjadi suap terkait pengerjaan proyek jalan dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

Selanjutnya KPK menindaklanjuti dan mengamankan 6 orang beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp231 juta.

“Setelah diperiksa secara intensif, 1 orang belum memiliki bukti kuat untuk dilakukan penahanan dan dijadikan saksi. Namun jika nanti ditelusuri kembali dan ada ditemukan bukti-bukti, bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.

Asep menambahkan, ada dua kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada Kamis (26/6/2025) malam yakni terkait dengan proyek-proyek Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.

Selanjutnya kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek
Pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN)
Wilayah 1 Sumatera Utara, yaitu proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar; proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

“Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” ujarnya.

Dia menyebutkan, kronologis perkara tersebut pada 22 April 2025, KIR bersama dengan Topan Ginting dan RES melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Topan kemudian memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot
Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.

KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada
bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR
menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran. Pada tanggal 23 s.d. 26 Juni 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya
untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan
hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

Selanjutnya KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses ecatalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel.

“Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok,” kata Asep.

Pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, katanya, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan Ginting dari KIR dan RAY melalui perantara.

Proyek Pembangunan Jalan di Satker PJN Wilayah 1

Sementara kronologi perkara terkait proyek
Pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara melibatkan, HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, KIR Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku
anaknya KIR, adalah Direktur PT RN.

KIR dan RAY mendapatkan pekerjaan di Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 2023 s.d. saat ini, antara lain Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023
dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024
dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70) dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan
Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

HEL telah menerima sejumlah uang dari Sdr. KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 s.d. Juni 2025. Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN
Prov. Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.

Sehingga dari dua konstruksi perkara tersebut diduga KIR dan RAY, selaku pihak pemberi dalam dua perkara, yaitu terkait
proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

Sementara Topan Ginting dan RES, selaku pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR
Provinsi Sumatera Utara; HEL selaku pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek
tersebut. “Seluruhnya sebesar Rp2 Miliar,” sebutnya.

KIR dan RAY disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Topan Ginting, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Topan Ginting, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni s.d 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

(trs)

Share130SendShare
Sebelumnya

Wapres Panen Raya Kopi di Java Coffee Estate, PTPN IV Targetkan Peningkatan Produktivitas

Selanjutnya

Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih, PAPDESI Sumut : Kami Siap Jadi Pelopor

BacaJuga

PTPN IV: Rp150 Ribu Bisa Beli Karbon Selamatkan Lingkungan
News

PTPN IV: Rp150 Ribu Bisa Beli Karbon Selamatkan Lingkungan

2 September 2025
Ketua Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI) Sumatera Utara (Sumut) Bobby Christian Halim SH MH CPM
News

Ketua IPTI Sumut : Jangan Terprovokasi Info Hoax yang Memecah Belah Persatuan

31 Agustus 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan, ITSI Gelar PkM Melalui Entrepreneurship Intercropping Tanaman Edamame
News

Dukung Program Ketahanan Pangan, ITSI Gelar PkM Melalui Entrepreneurship Intercropping Tanaman Edamame

25 Agustus 2025
PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian
News

PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian

18 Agustus 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, bersama Kapodasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto, Kajatisu Harli Siregar, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, memimpin langsung pembongkaran tempat hiburan malam, Marcopolo di Kota Binjai, Kamis (14/08/2025) Diskominfo Sumut
News

Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotik Sarang Narkoba

14 Agustus 2025
Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi SH.
News

Sertifikat HGB Diakui BPN, PT Pataka Minta Warga Buktikan Klaim Lahan – Kuasa Hukum Desak Proses Hukum dan Peringatkan Hukuman Maksimal bagi Pelanggar

24 Juli 2025

Populer

  • Foto PT PAM Mineral saat sejumlah kegiatan kerja dengan PT BIM.

    PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Ketua IPTI Sumut : Jangan Terprovokasi Info Hoax yang Memecah Belah Persatuan

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Dukung Program Ketahanan Pangan, ITSI Gelar PkM Melalui Entrepreneurship Intercropping Tanaman Edamame

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • 45 Tim Berlaga di Lapangan Prima Mini Soccer Perebutkan Piala Sultan Deli Cup 2025

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV PalmCo Ajak Pemerintah dan Asosiasi Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda
  • Beranda

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In