• Beranda
Senin, Desember 1, 2025
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Medan

Heboh Retribusi Kafe di Taman Cadika, Kadispora Medan: Itu Memang Sesuai Perda dan Perwal

12 Februari 2025
/ Medan
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Kepala Dispora Medan Tengku Chairuniza mengatakan retribusi yang ditagihkan pelaku UMKM di Taman Cadika sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan retribusi tersebut. Besaran retribusi pemakaian lahan di Taman Cadika untuk kafe/kantin/foodcourt adalah Rp 1 juta per bulan.

Chairuniza menyebutkan jika mekanisme sesuai dengan Perwal memang tidak ada surat balasan permohonan. Pemohon bakal diminta langsung membayar retribusi sesuai dengan yang disampaikan ke akun Dispora Medan di Bank Sumut.

BacaJuga

Pemko Medan Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Profesional, Terbuka, dan Akuntabel

HUT ke-80, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebut TNI Berkontribusi Besar Jaga Kondusivitas

Bawa Perubahan Segar di SDABMBK Medan, Kinerja Gibson Tuai Pujian

“Mereka telah menyurati kita, kita membuat Kemudian kita keluarin surat bayar, itulah yang dibawa yang bersangkutan ke Bank Sumut atau transfer melalui M-Banking juga bisa, (jadi) nggak ada kontrak (balasan surat permohonan),” sebut Tengku Chairuniza, Rabu (12/2/2025) malam, di salah satu kafe Taman Cadika

Penegasan itu terkait video menampilkan pelaku UMKM terlibat cekcok dengan Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan M Riski Husni viral di media sosial. Cekcok itu disebut karena retribusi jualan di Taman Cadika, Kecamatan Medan Johor.

Tengku Chairuniza menambahkan, jika pemohon telah membayar retribusi, maka bakal diproses lagi dengan mengeluarkan nota perhitungan. Hingga akhirnya keluar surat persetujuan pemanfaatan aset daerah yang bakal diterima oleh pemohon.

“Setelah dibayar, nanti keluar nota perhitungan, SKRD, hingga keluar surat persetujuan pemanfaatan aset daerah, jadi nggak ada balasan kek gitu kontraknya,” ucapnya.

Berdasarkan Perwal tersebut, penyewa hanya bisa menyewa selama 1 bulan dan dapat dilakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo setiap bulannya. Penyewa bisa kembali mengajukan permohonan ke Dispora Medan.

“Jadi sebelum jatuh tempo setiap bulan, dibuat surat permohonan untuk perpanjang, pokoknya kita menganggap begini kalau yang memanfaatkan aset di sini bayarnya per bulan,” ujarnya.

Chairuniza menjelaskan jika sesuai dengan aturan, penyewa tidak bisa menyewa lahan selama 1 tahun ataupun diatasnya. Meskipun demikian, jika ada permohonan menyewa lahan lebih dari 1 orang di lokasi tersebut, pihaknya bakal memprioritaskan pemohon yang sudah menyewa lokasi di bulan sebelumnya.

Tengku Chairuniza menyebutkan, Dispora Medan menargetkan retribusi pemanfaatan lahan di Taman Cadika sebesar Rp 600 juta per tahun.

Bahkan tarif parkir juga bakal dikenakan di Taman Cadika sesuai dengan Perwal untuk mencapai target Rp 100 juta per tahun.

“Kita kan di Cadika ini ada beban target (PAD), nanti dalam waktu dekat parkir udah kena (retribusi) ini, udah ada perwalnya. Pemanfaatan aset Rp 600 juta per tahun target, parkir Rp 100 juta,” jelasnya.

Chairuniza menuturkan jika pihaknya tidak ada niat atau kepentingan untuk mengganti pelaku UMKM yang sudah berjualan di lokasi. Mereka hanya melaksanakan tugas untuk mencapai target retribusi yang sudah ditetapkan.

“Jadi nggak ada kepentingan kami mau ganti-ganti tempat ini, kepentingan kami bagaimana target PAD itu bisa dapat, makanya kami balikkan contoh sudah berapa lama nyewa di sini nggak pernah dikutip retribusi, baru ini karena sudah ada aturan,” urainya seraya menegaskan bahwa tidak ada pungli yang dilakukan pihaknya di Taman Cadika seperti video viral tersebut.

Sebelumnya, video viral di medsos, Rabu (12/2/2025), terlihat 4 orang sedang duduk di sebuah warung kopi di Taman Cadika. Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan M Riski Husni terlihat adu mulut dengan seorang pria yang belakangan diketahui pengelola warung kopi, Dedi.

“Tadi ada datang Kabid sapras Dispora kota Medan, besarta jajarannya mengutip uang kebersihan sewa dan uang keamanan. Pelaku UMKM berkepala botak gak terima dan kesal atas perlakuan oknum Pemko Medan termasuk karena izin resmi Perwal dan perda nya tidak ada,” demikian tertulis dalam unggahan itu.

Saat ditemui di lokasi, Dedi, mengatakan peristiwa di dalam video terjadi pada Selasa (11/2/2025), namun dia mengaku tidak mengetahui siapa yang videokan. Dedi mengaku sudah beberapa tahun berjualan di Taman Cadika.

Dedi menjelaskan jika di Januari, pihak Dispora Medan mengimbau dirinya untuk melakukan mengajukan permohonan pemakaian aset Pemkot Medan dan bakal dikenakan retribusi. Dia pun mengajukan surat permohonan sesuai dengan yang diimbaukan.

“Jadi adalah imbauan untuk sewa menyewa tempat ini sekitar bulan lalu, awal tahun ini lah, untuk di sini mengajukan permohonan, kita buat, ada budgetnya retribusi nggak masalah bagi saya, kita ada juga sisi komersilnya wajiblah untuk kas Pemko kan,” kata Dedi.

Setelah mengajukan permohonan, Dedi kemudian dikirimkan link pembayaran ke akun Dispora di Bank Sumut. Dedi terkejut karena tiba-tiba langsung ditagih retribusi tanpa adanya balasan surat permohonannya.

“Kalau mereka suruh mengajukan, saya harus dapat surat balasan, betulkan? Permohonan saya diterima atau tidak, itu tadi saya pertanyakan,” ucapnya.

Pihak Dispora Medan kemudian kerap menagih retribusi tersebut ke Dedi. Namun Dedi mengaku seminggu di Jakarta dan baru pulang dua hari lalu.

Kemarin, Kepala Seksi (Kasi) di Dispora Medan Riski datang menagih retribusi. Dedi kembali mempertanyakan surat balasan sebagai pegangannya untuk membayar retribusi seperti yang ditagihkan.

Saat itulah Dedi dan Riski beradu mulut seperti yang ada di video.

“Dia bilang bayar dulu baru kami kasih, lo nggak gitu aturannya, terjadilah perdebatan, pegangan saya apa ini sekarang kalau saya bayar, bukan saya nggak mau bayar,” ujarnya.

Dedi mengaku tidak ada sosialisasi kepadanya terkait mekanisme menyewa lapak di Taman Cadika Medan. “Harusnya ada sosialisasi dulu kepada kami,” harapnya.

(mdc/zan)

Tags: Heboh Retribusi KafeKadispora MedanSesuai Perda dan PerwalTaman Cadika
Share129SendShare
Sebelumnya

Komisi II DPRD Medan Rapat Tertutup dengan Kepala Disdikbud, Apa Gerangan?

Selanjutnya

PWI Madina Rayakan HPN Tahun 2025 dan HUT ke-79

BeritaLainnya

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 di Balai Kota, Rabu (8/10/2025).
Medan

Pemko Medan Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Profesional, Terbuka, dan Akuntabel

29 Oktober 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kajati Sumut Harli Siregar, serta unsur Forkopimda lainnya menghadiri Upacara HUT ke-80 TNI di Kawasan Lapangan Merdeka Medan, Minggu (05/10/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Medan

HUT ke-80, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebut TNI Berkontribusi Besar Jaga Kondusivitas

5 Oktober 2025
M. Arif Tanjung
Medan

Bawa Perubahan Segar di SDABMBK Medan, Kinerja Gibson Tuai Pujian

28 September 2025
Kajati Sumut Dr Harli Siregar saat mengunjungi Pengurus PWI Sumut di kantor di Jalan Adinegoro Medan, Jumat (26/9/2025) sore.
Medan

Kajatisu Silaturahmi Ke PWI Sumut, Harli Siregar: Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa

29 Oktober 2025
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkN serrifikat kepada pelaku UMKM kota Medan, di Gedung PKK Kota Medan, Petisah, Rabu (17/9/2025).
Medan

Rico Waas Harap Labelisasi Halal Jadi Tren untuk UMKM Naik Tingkat

17 September 2025
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima kunjungan Komandan Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) I Laksamana Muda TNI Deny Septiana di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Jalan Sudirman, Rabu (17/9/2025).
Medan

Rico Waas Perkuat Koordinasi dan Sinergi Jaga Keamanan Laut serta Peredaran Narkoba

17 September 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • PTPN IV Regional I Tegaskan Komitmen Sosial: Rp1 Miliar Dana TJSL Triwulan III 2025, Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Profil Qalisha Abiyanqa, Siswi SMP Al Ulum Terpadu Raih Medali Emas Berkat Inovasi Edible Film

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • LPPM Unimed Melalui ICIESC 2025 Sinergikan Pendidikan, Sains dan Budaya untuk Tingkatkan Inovasi Global

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Hasyim SE Angkat Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional, Dukung Gerakan ‘Jumat Berbagi’ di Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • FKIM: Mari Jaga Kondusifitas, Biarkan dr. Juri Freza Fokus Benahi RSUD Aek Kanopan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: Erni Aryanti Sitorus Sosok Transparan dan Tegas Menjalankan Tugas Ketua DPRD Sumut

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.