• Beranda
TranSatu
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Medan

Heboh Retribusi Kafe di Taman Cadika, Kadispora Medan: Itu Memang Sesuai Perda dan Perwal

12 Februari 2025
/ Medan
323
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Kepala Dispora Medan Tengku Chairuniza mengatakan retribusi yang ditagihkan pelaku UMKM di Taman Cadika sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan retribusi tersebut. Besaran retribusi pemakaian lahan di Taman Cadika untuk kafe/kantin/foodcourt adalah Rp 1 juta per bulan.

Chairuniza menyebutkan jika mekanisme sesuai dengan Perwal memang tidak ada surat balasan permohonan. Pemohon bakal diminta langsung membayar retribusi sesuai dengan yang disampaikan ke akun Dispora Medan di Bank Sumut.

BacaJuga

Kunker ke Kejati Sumut, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Lantik 4 Pejabat Administrator, Rico Waas: Saya tidak Ambil Sepeserpun dari Kalian

Gubernur Bobby Nasution Dukung dan akan Hadiri FG PWI Sumut 2025

“Mereka telah menyurati kita, kita membuat Kemudian kita keluarin surat bayar, itulah yang dibawa yang bersangkutan ke Bank Sumut atau transfer melalui M-Banking juga bisa, (jadi) nggak ada kontrak (balasan surat permohonan),” sebut Tengku Chairuniza, Rabu (12/2/2025) malam, di salah satu kafe Taman Cadika

Penegasan itu terkait video menampilkan pelaku UMKM terlibat cekcok dengan Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan M Riski Husni viral di media sosial. Cekcok itu disebut karena retribusi jualan di Taman Cadika, Kecamatan Medan Johor.

Tengku Chairuniza menambahkan, jika pemohon telah membayar retribusi, maka bakal diproses lagi dengan mengeluarkan nota perhitungan. Hingga akhirnya keluar surat persetujuan pemanfaatan aset daerah yang bakal diterima oleh pemohon.

“Setelah dibayar, nanti keluar nota perhitungan, SKRD, hingga keluar surat persetujuan pemanfaatan aset daerah, jadi nggak ada balasan kek gitu kontraknya,” ucapnya.

Berdasarkan Perwal tersebut, penyewa hanya bisa menyewa selama 1 bulan dan dapat dilakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo setiap bulannya. Penyewa bisa kembali mengajukan permohonan ke Dispora Medan.

“Jadi sebelum jatuh tempo setiap bulan, dibuat surat permohonan untuk perpanjang, pokoknya kita menganggap begini kalau yang memanfaatkan aset di sini bayarnya per bulan,” ujarnya.

Chairuniza menjelaskan jika sesuai dengan aturan, penyewa tidak bisa menyewa lahan selama 1 tahun ataupun diatasnya. Meskipun demikian, jika ada permohonan menyewa lahan lebih dari 1 orang di lokasi tersebut, pihaknya bakal memprioritaskan pemohon yang sudah menyewa lokasi di bulan sebelumnya.

Tengku Chairuniza menyebutkan, Dispora Medan menargetkan retribusi pemanfaatan lahan di Taman Cadika sebesar Rp 600 juta per tahun.

Bahkan tarif parkir juga bakal dikenakan di Taman Cadika sesuai dengan Perwal untuk mencapai target Rp 100 juta per tahun.

“Kita kan di Cadika ini ada beban target (PAD), nanti dalam waktu dekat parkir udah kena (retribusi) ini, udah ada perwalnya. Pemanfaatan aset Rp 600 juta per tahun target, parkir Rp 100 juta,” jelasnya.

Chairuniza menuturkan jika pihaknya tidak ada niat atau kepentingan untuk mengganti pelaku UMKM yang sudah berjualan di lokasi. Mereka hanya melaksanakan tugas untuk mencapai target retribusi yang sudah ditetapkan.

“Jadi nggak ada kepentingan kami mau ganti-ganti tempat ini, kepentingan kami bagaimana target PAD itu bisa dapat, makanya kami balikkan contoh sudah berapa lama nyewa di sini nggak pernah dikutip retribusi, baru ini karena sudah ada aturan,” urainya seraya menegaskan bahwa tidak ada pungli yang dilakukan pihaknya di Taman Cadika seperti video viral tersebut.

Sebelumnya, video viral di medsos, Rabu (12/2/2025), terlihat 4 orang sedang duduk di sebuah warung kopi di Taman Cadika. Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan M Riski Husni terlihat adu mulut dengan seorang pria yang belakangan diketahui pengelola warung kopi, Dedi.

“Tadi ada datang Kabid sapras Dispora kota Medan, besarta jajarannya mengutip uang kebersihan sewa dan uang keamanan. Pelaku UMKM berkepala botak gak terima dan kesal atas perlakuan oknum Pemko Medan termasuk karena izin resmi Perwal dan perda nya tidak ada,” demikian tertulis dalam unggahan itu.

Saat ditemui di lokasi, Dedi, mengatakan peristiwa di dalam video terjadi pada Selasa (11/2/2025), namun dia mengaku tidak mengetahui siapa yang videokan. Dedi mengaku sudah beberapa tahun berjualan di Taman Cadika.

Dedi menjelaskan jika di Januari, pihak Dispora Medan mengimbau dirinya untuk melakukan mengajukan permohonan pemakaian aset Pemkot Medan dan bakal dikenakan retribusi. Dia pun mengajukan surat permohonan sesuai dengan yang diimbaukan.

“Jadi adalah imbauan untuk sewa menyewa tempat ini sekitar bulan lalu, awal tahun ini lah, untuk di sini mengajukan permohonan, kita buat, ada budgetnya retribusi nggak masalah bagi saya, kita ada juga sisi komersilnya wajiblah untuk kas Pemko kan,” kata Dedi.

Setelah mengajukan permohonan, Dedi kemudian dikirimkan link pembayaran ke akun Dispora di Bank Sumut. Dedi terkejut karena tiba-tiba langsung ditagih retribusi tanpa adanya balasan surat permohonannya.

“Kalau mereka suruh mengajukan, saya harus dapat surat balasan, betulkan? Permohonan saya diterima atau tidak, itu tadi saya pertanyakan,” ucapnya.

Pihak Dispora Medan kemudian kerap menagih retribusi tersebut ke Dedi. Namun Dedi mengaku seminggu di Jakarta dan baru pulang dua hari lalu.

Kemarin, Kepala Seksi (Kasi) di Dispora Medan Riski datang menagih retribusi. Dedi kembali mempertanyakan surat balasan sebagai pegangannya untuk membayar retribusi seperti yang ditagihkan.

Saat itulah Dedi dan Riski beradu mulut seperti yang ada di video.

“Dia bilang bayar dulu baru kami kasih, lo nggak gitu aturannya, terjadilah perdebatan, pegangan saya apa ini sekarang kalau saya bayar, bukan saya nggak mau bayar,” ujarnya.

Dedi mengaku tidak ada sosialisasi kepadanya terkait mekanisme menyewa lapak di Taman Cadika Medan. “Harusnya ada sosialisasi dulu kepada kami,” harapnya.

(mdc/zan)

Share129SendShare
Sebelumnya

Komisi II DPRD Medan Rapat Tertutup dengan Kepala Disdikbud, Apa Gerangan?

Selanjutnya

PWI Madina Rayakan HPN Tahun 2025 dan HUT ke-79

BacaJuga

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Asep Nana Mulyana, didampingi Direktur D Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol, SH,MH melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (23/6/2025).
Medan

Kunker ke Kejati Sumut, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

24 Juni 2025
Wali Kota Medan Rico Waas melantik 4 pejabat Administrator, di Balai Kota Medan, Senin (23/6/2025) sore.
Medan

Lantik 4 Pejabat Administrator, Rico Waas: Saya tidak Ambil Sepeserpun dari Kalian

23 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, menonton pertandingan Mini Soccer Piala Gubernur Sumut 2025, Jumat sore (20/6/25), di Stadion Mini Dispora Sumut, Jalan Williem Iskandar, Medan.
Medan

Gubernur Bobby Nasution Dukung dan akan Hadiri FG PWI Sumut 2025

21 Juni 2025
Lukas Sambiono Jabat Aspidmil Kejati Sumut
Medan

Lukas Sambiono Jabat Aspidmil Kejati Sumut

7 Mei 2025
Plt Dirut Perumda Tirtanadi, Ewin Putra menyerahkan menyerahkan handuk untuk Jemaah Haji Embarkasi Medan pada musim haji tahun 2025, di Asrama Haji Medan Jalan Jenderal Abdul Haris Nasution, Jumat (25/4/2025).
Medan

Perumda Tirtanadi Serahkan 8.328 Handuk untuk Jemaah Haji Embarkasi Medan

28 April 2025
Medan

Rusak Parah, Zakiyuddin Tinjau Jalan Setiabudi Baru Helvetia Timur

27 April 2025

Populer

  • Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih, PAPDESI Sumut : Kami Siap Jadi Pelopor

    Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih, PAPDESI Sumut : Kami Siap Jadi Pelopor

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Mantan Kapolres Dituding Terlibat Kasus Korupsi Kadis PUPR, Dedi Suheri : Itu Berita Hoax

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel di Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • DPP GARANSI Soroti Program STMK Oknum Anggota DPRD Deli Serdang F-PAN : Tak Jelas Manfaatnya

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Panen Apresiasi, Transformasi Digital PalmCo Dapat Dukungan DPR RI

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Bobby Nasution Sebut Penyelenggaraan Event Picu Pertumbuhan Ekonomi Sumut

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda
  • Beranda

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In