• Beranda
Minggu, Mei 10, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Viral Temukan Angie Lie, Dapat Rp150 Juta

29 Oktober 2025
/ Hukum
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

TRANSATU.COM I MEDAN. Selebgram Reygina Angie Wulandari alias Angie Lie kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) usai dilaporkan terkait dugaan arisan bodong dengan kerugian mencapai Rp 1,8 Miliar.

Di media sosial beredar sayembara dengan hadiah sebesar Rp150 juta bagi siapa pun yang bisa memberikan informasi akurat mengenai keberadaan Reygina. Informasi itu diunggah akun Instagram @nyinyir_update_official, Selasa (18/9/2025).

BacaJuga

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

Polrestabes Medan Tembak ‘Gerandong’ Pemasok Narkoba

LPA Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu, Pemberantasan Narkoba Dinilai Selamatkan Masa Depan Anak-anak

“Sayembara Hadiah Rp150.000.000. Kami mencari seseorang bernama Reygina Angie Wulandari, yang saat ini telah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak Kepolisian.

Bagi siapa pun yang dapat memberikan informasi akurat hingga mempercepat ditemukannya Reygina, akan diberikan hadiah sebesar Rp150.000.000

Informasi dapat disampaikan melalui kontak resmi kami di: +855 78702206

Setiap informasi akan dijaga kerahasiaannya.

Mari bersama-sama membantu aparat dalam upaya penegakan hukum,” demikian isi pengumuman tersebut.

Selebgram Reygina Angie Wulandari, yang akrab disapa Angie Lie (RAW/AL) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah korban arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

Salah satu korban, Lisa Amelia, mengungkapkan dirinya bersama enam orang lain telah melaporkan Angie pada Senin (24/3/2025).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA dan mencantumkan pasal 378 KUHP serta/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Modus Arisan Berkedok Investasi

Menurut Lisa, Angie menawarkan skema arisan yang dikemas seperti investasi dengan iming-iming keuntungan 3–5 persen.

Tergiur janji manis itu, Lisa rutin mentransfer uang dalam jumlah besar.

“Pernah sekali Rp 300 juta saya transfer, bulan Agustus atau September. Total sampai awal Februari 2025 sudah Rp 982 juta,” ucapnya.

Lisa mengaku percaya karena Angie kerap pamer gaya hidup glamor di media sosial.

Dari unggahan Instagram, Angie terlihat sering bepergian ke luar negeri dan diketahui memiliki dua toko berlian.

“Kami sudah berteman 10 tahun, jadi saya tidak curiga,” tambah Lisa.

Keyakinan korban mulai runtuh ketika pada 4 Februari 2025, akun Instagram Angie tiba-tiba menghilang. Isu dugaan penipuan pun ramai dibicarakan di media sosial.

“Saya kaget ketika banyak orang mencari dia di Instagram karena disebut menipu,” ungkap Lisa.

Dari tujuh orang korban yang melapor, total kerugian yang dicatat polisi mencapai Rp 1,8 miliar. Lisa sendiri mengalami kerugian terbesar, yakni Rp 982 juta.

Ia menuturkan, korban lain juga tertipu dengan cara yang sama, mentransfer uang secara rutin dengan harapan mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan. Namun, hingga kini, tidak ada satupun yang merasakan hasil.(*)

Tags: #Angie Lie#Rp150 Juta#SayembaraDPO
Share130SendShare
Sebelumnya

Temukan Bom 450 Kg di Hongkong, Ribuan Warga Dievakuasi

Selanjutnya

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Tanggamus Siap Dampingi Warga Tak Mampu di Persidangan

BeritaLainnya

Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna
Hukum

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

7 Mei 2026
Seorang pengedar narkoba jenis sabu tumbang ditembak petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (5/5/2026). Pelaku yang sudah masuk TO itu mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat di Kota Medan.
Hukum

Polrestabes Medan Tembak ‘Gerandong’ Pemasok Narkoba

5 Mei 2026
Hukum

LPA Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu, Pemberantasan Narkoba Dinilai Selamatkan Masa Depan Anak-anak

28 April 2026
Hukum

GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

24 April 2026
Hukum

Kasus Korupsi Profile Desa di Karo, JAGA MARWAH Minta KPK Pantau Proses Banding

10 Februari 2026
Hukum

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

31 Januari 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Pembimas Hindu Kemenag Sumut Tidak Mau Mengeluarkan Surat Rekomendasi MLB Shri Mariamman Kuil

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Ketegangan Kepengurusan Memuncak, Umat Desak Dirjen Bimas Hindu Segera Putuskan Nasib Shri Mariamman Kuil Medan

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kode Redeem ML 11 Januari 2026, Rebut Hadiahnya

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Catat! Buah Naga tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Makanan Ini

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • NasDem Lirik Bobby Nasution Berkancah di Politik Nasional

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.