• Beranda
Senin, Desember 1, 2025
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

6 Agustus 2025
/ Hukum
Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher.
1.4k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN. Tanah milik Al Washliyah seluas 32 hektar di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumut, sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam keterangan perkara secara tertulis, 5 Agustus 2025, PN Lubukpakam melalui suratnya Nomor : 4112 IPAN/HK2.4/VII/2025 Lubuk Pakam yang disampaikan kepada Ade Zainab Taher selaku Kuasa Hukum PB Al Washliyah, menyebutkan perkara Nomor : 500/Pdt.Bth/2024/PN Lbp jo, Nomor : 254/PDT/2025/PT MDN bahwa Ketua Perkumpulan Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), Unggul Tampubolon, warga Dusun XIX Pasar IV, Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, dan Sekretaris Johan Merdeka warga Jalan Kejaksaan No. 6 Medan, Kelurahan Petisah tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, memberikan kuasa kepada 1. Dr. Redyanto SH dan Ramadianto dari LBH Humaniora sebagai Pembantah, telah mengajukan gugatan kepada Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (Al Washliyah), pada tanggal 25 September 2024 dalam Register Nomor : 500/Pdt.Bth/2024/PN Lbp.

BacaJuga

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

Perkara itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, dengan amar putusan Menolak gugatan provisi Pembantah, dan menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar, serta menolak Bantahan Pembantah untuk seluruhnya.

Selanjutnya HPPLKN menyatakan banding Akta Nomor 19/2025 tanggal 8 April 2025, dan telah menyerahkan memori Banding tanggal 15 April 2025. Perkara tersebut dengan Nomor : 254/PDT/2025/PT MDN juga telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan pada Kamis tanggal 22 Mei 2025, dengan amar putusan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 500/Pdt.Bth/2024/PN Lbp, yang dimohonkan banding.

Namun setelah itu, para pembanding tidak melakukan upaya proses kasasi hingga waktu yang ditentukan sehingga dengan demikian putusan tersebut Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) pada 9 Juni 2025.

“Putusan sudah berkekuatan hukum tetap pada 9 Juni 2025, dan sudah tidak bisa apa-apa lagi,” tegas Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher kepada wartawan, Rabu (6/8/2025) di Medan.

Untuk itu, kata Ade Zainab Taher, semua pihak harus menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

PB Al Washliyah juga telah melakukan upaya sita eksekusi, Senin (13/5/2024). Sita eksekusi dengan Nomor: 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt G/2012/PN LP tertanggal 13 Desember 2023, dihadiri Juru sita PN Lubukpakam, Bistok, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi (PB Al Washliyah), Ade Zainab Taher SH , Akmal Samosir dari PW Al Washliyah Sumut, Kasat Intel Polres Belawan AKP Zul Efendi SH, berjalan lancar dalam pengamanan dari jajaran Polres Belawan, TNI serta Satpol Pol PP berjalan lancar.

Namun dengan adanya perlawanan kembali, PB Al Washliyah mengikuti proses hukum tersebut yang digelar Pengadilan Negeri Lubukpakam serta Pengadilan Tinggi Medan yang telah memutuskan menolak perlawanan tersebut dengan menguatkan putusan bahwa PB Al Washliyah secara sah pemilik tanah 32 Hektar di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Ade Zainab Taher juga mengimbau agar masyarakat yang masih berada di tanah tersebut untuk mengosongkan lahan. Sebab, PB Al Washliyah akan melakukan pengosongan lahan dan sudah didaftarkan ke PN Lubukpakam serta BPN. “Tanah itu sudah hak Al Washliyah, jadi harus dikosongkan segera,” tegasnya lagi.

Pihaknya juga segera berkoordinasi dengan Polri, Satpol PP Kabupaten Deliserdang, PN Lubukpakam serta pihak terkait untuk mempersiapkan pengosongan lahan.

Ade Zainab Taher juga mengingatkan jangan ada upaya melakukan transaksi jual beli terhadap tanah milik PB Al Washliyah tersebut.

“Kita tegaskan kembali, jangan ada transaksi jual beli disitu Transaksi jual beli enggak boleh, itu melanggar dan melakukan perbuatan melawan hukum,” sebut pengacara asal Jakarta ini.

(trs)

Tags: 32 HektarBerkekuatan Hukum TetapDesa HelvetiaTanah Al Washliyah
Share130SendShare
Sebelumnya

PTPN IV Regional II Bangun Jalan Rabat Beton untuk Warga Labura, Dorong Aksesibilitas dan Ekonomi Masyarakat

Selanjutnya

Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotik Sarang Narkoba

BeritaLainnya

Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Bersatu, J. Fadli
Hukum

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

27 November 2025
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dalam konferensi pers gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa (28/10/2025).
Hukum

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

29 Oktober 2025
Ketua IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM
Hukum

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

21 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait
Hukum

Sumut Foundation dan Aliansi Rakyat Medan Bersatu Ajak Hormati Proses Hukum: Mulyono Dinilai Sosok Berintegritas dan Berdedikasi

17 Oktober 2025
Wakil Gubernur Sumut, Surya menghadiri Konferensi Pers Gabungan BNN RI dengan Kapolda Sumut terkait Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (26/9/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Hukum

Wagub Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut

29 Oktober 2025
Hukum

Bawa Kabur HP Ojol, Cewek Cantik Diboyong ke Polsek Medan Baru

29 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • PTPN IV Regional I Tegaskan Komitmen Sosial: Rp1 Miliar Dana TJSL Triwulan III 2025, Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Profil Qalisha Abiyanqa, Siswi SMP Al Ulum Terpadu Raih Medali Emas Berkat Inovasi Edible Film

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • LPPM Unimed Melalui ICIESC 2025 Sinergikan Pendidikan, Sains dan Budaya untuk Tingkatkan Inovasi Global

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Hasyim SE Angkat Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional, Dukung Gerakan ‘Jumat Berbagi’ di Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • FKIM: Mari Jaga Kondusifitas, Biarkan dr. Juri Freza Fokus Benahi RSUD Aek Kanopan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: Erni Aryanti Sitorus Sosok Transparan dan Tegas Menjalankan Tugas Ketua DPRD Sumut

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.