• Beranda
Kamis, April 16, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home HEADLINE

Satnarkoba Polres Simalungun Sita 159 Gram Sabu dan Ganja

15 September 2025
/ HEADLINE, Hukum, News
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi terencana yang dijalankan secara profesional, petugas berhasil membongkar sindikat perdagangan narkoba dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 53,98 gram dan ganja mencapai lebih dari 100 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait S.IP SH MH saat dikonfirmasi pada Minggu (14/9/2025) sekira pukul 17.24 WIB memberikan penjelasan lengkap mengenai operasi yang berlangsung pada Jumat dini hari, 12 September 2025 tersebut.

BacaJuga

Kasus Korupsi Profile Desa di Karo, JAGA MARWAH Minta KPK Pantau Proses Banding

Bentuk Tim Khusus terkait Pekerja Migran yang Tewas di Kapal Korsel, JAGA MARWAH Apresiasi Menteri P2MI

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

“Operasi penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa di sebuah rumah yang berada di Huta 4 Batu 5 Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henry menjelaskan latar belakang operasi kepada wartawan.

Berdasarkan informasi berharga dari masyarakat tersebut, personel Satnarkoba Polres Simalungun langsung melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan dan pengintaian menyeluruh di seputar lokasi yang dimaksud. Aksi nyata dimulai pada pukul 00.30 WIB ketika tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka pertama yang mengaku bernama Ranto Damanik (43), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi tersebut.

“Selanjutnya personel melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari Ranto Damanik yang terletak di atas meja tempat ia duduk. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” ungkap Kasat Narkoba mendetailkan temuan di lokasi pertama.

Dari tersangka Ranto Damanik, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas perdagangan narkoba dalam skala besar. Barang bukti tersebut meliputi 2 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 31 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total brutto 53,98 gram, 1 bungkus plastik kresek kecil berisi ganja dengan berat brutto 4,32 gram, 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru, uang tunai Rp 200.000, serta berbagai perlengkapan pengemasan seperti timbangan digital, sekop dari pipet, dan plastik klip kosong.

Pengembangan kasus berlanjut setelah tersangka Ranto Damanik memberikan keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rudiansyah Siregar yang berada di Huta 2 Pematang Simalungun. Tim segera bergerak ke lokasi kedua untuk melakukan operasi lanjutan.

“Personel melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Rudiansyah Siregar di kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja di dalam kamar miliknya,” ucap AKP Henry menjelaskan tahapan operasi di tempat kedua.

Di kediaman Rudiansyah Siregar (36), wiraswasta yang tinggal di Jalan H. Ulakma Sinaga Pematang Simalungun, petugas menemukan 1 bungkus plastik kresek berisi ganja, 1 bungkus plastik klip besar berisi ganja dengan berat brutto 100 gram, 1 linting rokok berisi ganja dengan berat brutto 0,92 gram, 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru, dan 1 bungkus kertas tik-tak.

Ketika dilakukan interrogasi lebih mendalam, Rudiansyah Siregar mengakui kepemilikan barang bukti narkotika tersebut. Tersangka juga memberikan informasi penting mengenai jaringan supply narkoba yang lebih luas.

“Setelah dilakukan interrogasi, Rudiansyah Siregar mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut miliknya. Narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Adi yang berada di Kota Tanjung Balai, sedangkan narkotika jenis ganja diperoleh dari seseorang bernama Alvin yang berada di Kota Medan,” tegas AKP Henry mengungkapkan hasil interrogasi.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan memproses kasus ini ke Kejaksaan Negeri untuk tahap penuntutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengungkap jaringan di atasnya berdasarkan informasi yang telah diperoleh. Operasi ini membuktikan komitmen serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” pungkas AKP Henry dengan penuh keyakinan.

Kasus ini akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yang berat. Keberhasilan operasi ini menunjukkan pentingnya sinergitas antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi kejahatan narkoba.(asen/ril)

Tags: #159 Gram Sabu#Ganja#Satnarkoba Polres Simalungun
Share129SendShare
Sebelumnya

Inilah 8 Calon Rektor USU Periode 2026-2031 Lolos Seleksi Administrasi

Selanjutnya

Medan Jadi Destinasi Pertama City Gas Tour 2025, PGN Ajak Warga Nikmati Energi Bersih

BeritaLainnya

Hukum

Kasus Korupsi Profile Desa di Karo, JAGA MARWAH Minta KPK Pantau Proses Banding

10 Februari 2026
News

Bentuk Tim Khusus terkait Pekerja Migran yang Tewas di Kapal Korsel, JAGA MARWAH Apresiasi Menteri P2MI

5 Februari 2026
Hukum

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

31 Januari 2026
Hukum

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

11 Januari 2026
Wamenaker Afriansyah Noor saat menyaksikan penyerahan ijazah oleh pihak perusahaan kepada pekerja di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (8/12/2025).
News

Praktik Penahanan Ijazah, Wamenaker Afriansyah Noor Terapkan SE Kemenaker No 5 Tahun 2025

10 Desember 2025
Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Bersatu, J. Fadli
Hukum

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

27 November 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Mobile Legends

    Kode Redeem ML 11 Januari 2026, Rebut Hadiahnya

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • ARMED-10: Hasyim SE Bukan Sekedar Politisi, Tapi Pemersatu yang Menyatukan Medan dalam Harmoni

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Koalisi Muslim Nusantara Dukung Hasyim SE: Figur Persatuan di Tengah Isu Politik Identitas

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Musibah Kerja di PTPN IV, Perusahaan Langsung Ambil Langkah Pencegahan dan Pendampingan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Targetkan Tiga Poin Lawan Sumsel United, Kashartadi: Kita Sudah Siapkan Mental dan Strategi Khusus

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Pemprov Sumut Jalankan Program Sekolah Gratis Tahun 2026, Dimulai dari Kepulauan Nias

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.