PAGAR MERBAU – Tim gabungan dari Polres Deliserdang dan Polsek Pagar Merbau melakukan razia galian C dan tambang pasir ilegal di Kecamatan Pagar Merbau tepatnya di antara sungai ular, Selasa (20/5/2025).
Penindakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti isu yang beredar jika Polres Deliserdang dan Polsek Pagar Merbau ada menerima sejumlah upeti dari pihak pengusaha Galian C.
Menurut Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ronald Sihite, yang berhak menghentikan kegiatan tambang pasir atau galian C di bantaran sungai ular adalah pihak Badan Wilayah Sungai (BWS) Tingkat 2.
“Hak penuh untuk menghentikan kegiatan di bantaran Sungai Ular itu adalah wewenang dari BWS, karena itu adalah wilayah mereka, bukan Polsek. Sekali lagi saya katakan bahwa Polsek hanya melakukan penertiban sesuai perintah,” Ucap Ronald, Selasa (20/5/2025)
Ronald juga mengatakan, pihak sudah berulang kali melayangkan surat ke BWS, bahkan sejak tahun 2023, Polsek Pagar Merbau telah melayangkan surat.
“Jauh sebelum saya menjabat sebagai Kapolsek Pagar Merbau. Kami sudah melayangkan surat ke BWS, tapi tidak ada tanggapannya,” jelasnya.
Gak main-main, Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ronald Sihite akan mempermasalahkan pemberitaan yang menudingnya ada menerima upeti dari pengusaha tambang atau galian c.
“Jangan asal menuduh, buktikan kalau ada saya terima. Dan hampir semua wartawan yang memberitakan saya katanya ada menerima upeti tidak ada melakukan konfirmasi kepada saya. Mereka telah memfitnah saya. Saya akan bawa ke jalur hukum dan akan melaporkan ke Dewan Pers,” ujar Ronald. (Red)