• Beranda
Senin, Desember 1, 2025
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

KPPU Mulai Sidangkan Perkara Tender Konstruksi Jembatan di Rokan Hilir

25 Februari 2025
/ Hukum
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

– Jakarta. Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga telah terjadi persekongkolan dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023.

Informasi tersebut mengemuka dalam Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator KPPU dalam sidang Perkara Nomor 17/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023, Senin (24/2/2025) di Kantor KPPU Jakarta.

BacaJuga

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP)
ini dipimpin oleh Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Hilman Pujana dan
Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara yang berasal dari laporan masyarakat ini melibatkan 5 Terlapor, yaitu PT Arkindo sebagai Terlapor I, PT Fatma Nusa Mulia sebagai Terlapor II, CV Sarana Chaini sebagai Terlapor III, CV Aska Jaya Kontraktor sebagai Terlapor IV dan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir sebagai Terlapor V. Objek perkara adalah
pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023, dengan nilai pagu paket tender sebesar Rp54 miliar.

Pengadaan tender ini diumumkan pada 4
April 2023, dan pada 17 April 2023 dilakukan penetapan dan pengumuman pemenang lelang.

Tender dimenangkan oleh Terlapor I yaitu PT Arkindo dengan harga penawaran sebesar
Rp51.563.303.956,17.

Investigator menduga persekongkolan dilakukan dalam bentuk persaingan semu yang dilakukan oleh para Terlapor yang menyebabkan hilangnya persaingan dalam proses tender.

Hal tersebut dibuktikan oleh Investigator dengan adanya kesamaan pada dokumen penawaran antara Terlapor I dengan Terlapor III. Selain itu juga ditemukan adanya kesamaan IP address antara Terlapor I dan IV, serta Terlapor II dan Terlapor III.

Kesamaan tersebut juga ditemukan dalam
dokumen harga antara Terlapor II dan Terlapor III serta dalam format penghitungan harga seluruh Terlapor.

Dari berbagai kejanggalan tersebut, Investigator juga melihat adanya pengabaian oleh Terlapor V.

Berdasarkan temuan tersebut, Investigator KPPU menyatakan telah terdapat bukti
dugaan pelanggaran yang cukup atas Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sidang kali ini merupakan persidangan ketiga setelah dua kali pemanggilan yang
dilakukan oleh Majelis Komisi secara patut, yaitu tanggal 13 dan 19 Februari 2025, tidak dihadiri oleh seluruh Terlapor.

Dengan demikian, jangka waktu tahap Pemeriksaan Pendahuluan perkara
ini dimulai sejak 13 Februari 2025 yang lalu hingga 26 Maret 2025.

Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada para Terlapor untuk memberikan tanggapan atas LDP yang disampaikan
oleh Investigator pada persidangan hari ini.

Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, para Terlapor memiliki hak untuk mengajukan mekanisme Pemeriksaan Cepat jika seluruh Terlapor menerima semua dugaan pelanggaran yang terdapat dalam LDP.

Sidang akan dilanjutkan pada 4 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan
pelanggaran.

(mdc)

Tags: KPPUPerkaraRokan HilirSidangTender Konstruksi Jembatan
Share129SendShare
Sebelumnya

Wakil Wali Kota Medan Gunakan Bus Listrik Berangkat ke Kantor

Selanjutnya

Telkomsel Hadirkan EZnet Wireless: Internet Rumah Terjangkau, Stabil dan Tanpa Ribet

BeritaLainnya

Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Bersatu, J. Fadli
Hukum

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

27 November 2025
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dalam konferensi pers gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa (28/10/2025).
Hukum

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

29 Oktober 2025
Ketua IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM
Hukum

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

21 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait
Hukum

Sumut Foundation dan Aliansi Rakyat Medan Bersatu Ajak Hormati Proses Hukum: Mulyono Dinilai Sosok Berintegritas dan Berdedikasi

17 Oktober 2025
Wakil Gubernur Sumut, Surya menghadiri Konferensi Pers Gabungan BNN RI dengan Kapolda Sumut terkait Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (26/9/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Hukum

Wagub Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut

29 Oktober 2025
Hukum

Bawa Kabur HP Ojol, Cewek Cantik Diboyong ke Polsek Medan Baru

29 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • PTPN IV Regional I Tegaskan Komitmen Sosial: Rp1 Miliar Dana TJSL Triwulan III 2025, Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Profil Qalisha Abiyanqa, Siswi SMP Al Ulum Terpadu Raih Medali Emas Berkat Inovasi Edible Film

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • LPPM Unimed Melalui ICIESC 2025 Sinergikan Pendidikan, Sains dan Budaya untuk Tingkatkan Inovasi Global

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Hasyim SE Angkat Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional, Dukung Gerakan ‘Jumat Berbagi’ di Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • FKIM: Mari Jaga Kondusifitas, Biarkan dr. Juri Freza Fokus Benahi RSUD Aek Kanopan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: Erni Aryanti Sitorus Sosok Transparan dan Tegas Menjalankan Tugas Ketua DPRD Sumut

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.