• Beranda
Kamis, September 10, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Korban Penganiayaan Memaafkan Pelaku, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

11 Februari 2025
/ Hukum
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, SH,MH, Kajari Simalungun Irfan Hergianto, para Kasi dan Kasi Pidum menyampaikan ekspose 4 perkara ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (11/2/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH menyampaikan bahwa 4 perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan humanis disetujui oleh JAM Pidum Kejagung RI.

BacaJuga

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

Vonis Kasus PET Dipertanyakan, JAGA MARWAH Minta MA Usut Peran Bakrie Group

Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan Penyitaan Aset dalam Kasus Febrie Adriansyah

Perkara yang diajukan berasal dari Kejari Samosir An. Tsk. Arta Ambarita Als Nai Parulian Als Op.Nico melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, An. Tsk. Medianti Sidauruk Als Medianti Als Mak Felicia melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, An. Tsk. Parlindungan Sihombing dan Tsk. Maruba Desmatua. S melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke (1) Subs 351 Ayat (1) Jo 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana. Kemudian dari Kejaksaan Negeri Simalungun An. Tsk Diki Ryan Danu melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan, salah satu perkara yang berasal dari Kejari Samosir dengan tersangka atas nama Artha Ambarita, kronoligis perkaranya bermula pada Minggu (28 Januari 2024) sekira pukul 12.00 WIB, dimana saksi korban Malastar Saragi, pergi ke ladang yang berada di Jihor Sasada Dusun II Desa Cinta Dame Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir untuk memasang/mendirikan sebuah plang pemilikan tanah.

“Kemudian datang tersangka Artha Ambarita bersama anaknya Medianti Sidauruk menyuruh pergi saksi korban Malastar Saragi yang sedang menggali lobang untuk memasang plang dengan menggunakan parang, namun saksi korban Malastar Saragi tetap bertahan,” paparnya.

Selanjutnya, tersangka Artha Ambarita mendorong kepala saksi korban Malastar Saragi dari belakang pada saat posisinya sedang jongkok, kemudian saksi korban Malastar Saragi berdiri dan tetap bertahan di lokasi. Lalu, tersangka Artha Ambarita dari sebelah kiri langsung menarik dan mencengkram sekuat tenaga tangan kiri saksi korban Malastar Saragi menggunakan genggaman kedua tangan tersangka Artha Ambarita lalu saksi korban Malastar Saragi merasa kesakitan dan berusaha melepaskan cengkraman tangan tersangka, sehingga tangan kiri saksi korban Malastar Saragi mengalami luka gores dan mengeluarkan darah.

“Akibat perbuatan tersangka, saksi korban Malastar Saragi mengalami luka gores dan perih pada bagian lengan tangan kiri sesuai dengan Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Kesehatan Puskesmas Ambarita terhadap korban Malastar Saragi Als Pak Boturan.

Selanjutnya, empat perkara ini bergulir ke Kejaksaan dan oleh jaksa fasilitator dimediasi untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Alasan dilakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan humanis, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Antara tersangka dan korban sudah berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian antara tersangka dan korban dilaksanakan dihadapan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan penyidik dari Kepolisian,” tandasnya.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tambah Adre W Ginting telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah masyarakat dan kedua belah pihak telah mengembalikan keadaan ke keadaan semula.

(mdc/zan/rel)

Tags: Kejati SumutKorban PenganiayaanMemaafkan PelakuPendekatan Keadilan RestoratifSelesaikan Perkaranya
Share129SendShare
Sebelumnya

Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy dan Keluarga Meriahkan Festival Thaipusam 2025

Selanjutnya

Awas Modus Penipuan Pengisian IKD Catut Nama Disdukcapil

BeritaLainnya

Hukum

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

8 Agustus 2026
Hukum

Vonis Kasus PET Dipertanyakan, JAGA MARWAH Minta MA Usut Peran Bakrie Group

4 Agustus 2026
Hukum

Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan Penyitaan Aset dalam Kasus Febrie Adriansyah

25 Juli 2026
Hukum

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

12 Mei 2026
Kegiatan peningkatan peran serta masyarakat yang digelar pada 5–7 Mei 2026 di Kabupaten Asahan dan Kota Medan,
Hukum

KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

11 Mei 2026
Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna
Hukum

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

7 Mei 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Unimed Sediakan 3.124 Kursi Jalur SNBP 2026

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Catat! Buah Naga tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Makanan Ini

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Munajat HUT RI ke-81 GPA di Jakarta, Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa dan Pemimpin Negara

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Unimed Gelar Sosialisasi Tata Cara Pembuatan Portofolio Seni dan Olahraga Jalur SNBT 2026

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: Insiden di Proyek PT. Ayu Septa Perdana Akibat Sopir Truk Mengantuk, Bukan Kelalaian K3 – Jangan Asal Menyalahkan

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.