• Beranda
Jumat, April 17, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Empat Orang Tersangka Joki UTBK-SNBT di USU

3 Mei 2025
/ Hukum
1.4k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Polsek Medan Baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) di USU.

Para tersangka diantaranya NF (26) dan SY (27) warga Sleman Yogyakarta, KRA (20) warga Malang Jawa Timur, dan AHM (26) warga Pekalongan Jawa Tengah. Mereka mewakili peserta asli.

BacaJuga

Kasus Korupsi Profile Desa di Karo, JAGA MARWAH Minta KPK Pantau Proses Banding

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, SIK MH didampingi Wakapolsek AKP Carles Bin Antoni menyampaikan bahwa dari tujuh orang yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidik lebih lanjut.

“Sebelumnya ada tujuh orang diamankan. Namun setelah kita dalami, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek yang juga didampingi Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan dan Panit 1 Reskrim Ipda Fidhial Bhakti SH, Rabu (30/5/2024).

Kapolsek menyebutkan para tersangka memiliki peran berbeda. Untuk NF berperan sebagai perekrut peserta ujian dan memalsukan foto di KTP peserta UTBK. Foto asli peserta diganti dengan foto dari tiga pelaku lain yang akan masuk ke ruang ujian.
Ketiga tersangka lainnya mengikuti ujian menggantikan peserta asli, antara lain SY mengganti peserta atas nama Alaniz Hafidza Wardanta.

Selanjutnya, KRA menggantikan Nayla Afrilia Fahlefi, dan AHM menggantikan M Andriansyah Effendy.

“Para tersangka ini diimingi-imingkan, apabila berhasil lulus diberikan berupa imbalan sebesar Rp 10 juta. Tapi kalau tidak lulus diberikan imbalan Rp 5 juta,” ungkapnya.

Tersangka NF juga mengaku dirinya baru pertama kali terlibat dalam kasus perjokian dan hanya memantau dari hotel, sedangkan tiga lainnya mengikuti ujian secara langsung.

“Untuk barang bukti diamankan berupa 3 buah KTP, 3 buah Kaca Mata Elektronik warna Hitam, 3 Lembar Kartu Tanda Peserta UTBK-SNBT Tahun 2025, 1 Lembar Surat Keterangan Sekolah dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan Prov. Bengkulu, 1 Lembar Surat Keterangan Sekolah dari SMA Negeri 1 Klaten Prov. Jawa tengah, 1 Lembar Fhoto copy Ijazah SMA Negeri 3 Banjarmasin,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (1) UU RI NO. 11 TAHUN 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 264 Ayat (1) Ke 1E atau Pasal 263 Ayat (1) atau Ayat (2) JO Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.

(trs)

Tags: Empat Orang TersangkaJoki UTBK-SNBTUSU
Share130SendShare
Sebelumnya

Bantah Ada Ribut saat Peralihan, CV Samaru Resmi Kelola Parkir RS Pirngadi Medan

Selanjutnya

Buat Renovasi Parkir Sampai Bangun Kamar Rahasia Dirut, PLN Diduga Lakukan Pemborosan Hingga Puluhan Miliar

BeritaLainnya

Hukum

Kasus Korupsi Profile Desa di Karo, JAGA MARWAH Minta KPK Pantau Proses Banding

10 Februari 2026
Hukum

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

31 Januari 2026
Hukum

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

11 Januari 2026
Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Bersatu, J. Fadli
Hukum

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

27 November 2025
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dalam konferensi pers gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa (28/10/2025).
Hukum

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

29 Oktober 2025
Ketua IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM
Hukum

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

21 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Mobile Legends

    Kode Redeem ML 11 Januari 2026, Rebut Hadiahnya

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • ARMED-10: Hasyim SE Bukan Sekedar Politisi, Tapi Pemersatu yang Menyatukan Medan dalam Harmoni

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Targetkan Tiga Poin Lawan Sumsel United, Kashartadi: Kita Sudah Siapkan Mental dan Strategi Khusus

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Koalisi Muslim Nusantara Dukung Hasyim SE: Figur Persatuan di Tengah Isu Politik Identitas

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Musibah Kerja di PTPN IV, Perusahaan Langsung Ambil Langkah Pencegahan dan Pendampingan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.